Makalah Produk-Produk Asuransi Syariah Dan Perbedaan Antara Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional

Makalah Produk-Produk Asuransi Syariah Dan Perbedaan Antara Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional. Makalah ini membahas tentang produk-produk asuransi syariah dan perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Makalah Produk-Produk Asuransi Syariah Dan Perbedaan Antara Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pada prinsipnya cara mendesain produk-produk asuransi syariah tidak terlampaui jauh berbeda dengan cara mendesain produk-produk konvensional. Walaupun demikian, perbedaan yang ada diantara keduanya sanggup memilih halal-haramnya suatu produk.Basic perhitungan yang dipakai dalam merancang produk-produk asuransi jiwa disyariah contohnya masih mengacu kepada tabel kematian (mortality tables), tabel morbiditas, dan juga masih mamganut aturan jumkah bikangan besar (the law of large numbers).
Perbedaan kemudian terjadi ketika memilih tarif premi.Pada asuransi konvensional disasarkan pada perhitungan bunga, sementara pada asuransi syariah mendasarkan pada konsep bagi hasil (mudharabah).Demikian pula ketika memilih cadangan premi (premium reserve), seorang aktuaris syariah tidak mendasarkan taksirannya menurut jumlah uang yang tersedia ditambah premi net dan bunga untuk membayar klaim dengan penuh. Tetapi, ia menghitungnya dengan mendasarkan pada skim bagi hasil (mudharabah) yang telah ditentukan menurut perjanjian.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa saja produk-produk asuransi syariah?
2.      Apa perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
  

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Produk-produk Asuransi Syariah
1.    Produk Takaful Individu
Produk takaful individu dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk takaful individu tabungan dan produk takaful non-tabungan. Mekanisme kerja kedua produk tersebut berbeda satu sama lain, walaupun begitu sistemnya tetap melarang keberadaan riba, gharar dan maysir.
a.         Produk-produk tabungan
Adapun macam, definisi dan manfaat produk asuransi Syariah sanggup diilustrasikan sebagai berikut:
1)    Takafulli dana investasi
Definisi:
Adalah suatu bentuk tunjangan untuk perorangan yang menginginkan dan mrencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi hebat warisnya jikalau ditakdirkan meninggal dunia lebih awal  atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
Manfaat:
Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperokeh:
a)      Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)      Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkanmeninggal pada masa perjanjian, maka hebat waris akan memperoleh:
a)   Dana rekenng tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c)   Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
Bila peserta hidup hingga perjanjian berakhir, naka peserta akan mendapatkan:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan.
c)   Bagian laba atas rekening khusus tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jikalau ada.
2)    Takaful Dana Haji
Definsi:
Adalah suatu bentuk tunjangan untuk perorangan yang mengingnkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk biaya menjalankan haji.
Manfaat:
Bila peserta mengundurkan diri sebeum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka hebat warisnya akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c)   Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dan premi yang sudah dibayar.
Bila peserta hidup hingga perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabungan yang disetor.
b)   Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c)   Bagian laba atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful, jikalau ada.
3)    Takaful Dana Siswa
Definisi:
Adalah suatu bentuk pertimbangan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk putra putrinya hingga sarjana.
Manfaat:
Bila pesrta mengundurka diri sebelum perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapatkan:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka hebat warisnya akan mendapatkan:
a)   Dana rekening tabungan yang teah disetor.
b)   Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c)   Selisih dari manfaat takaful awal (rencana menabung) dengan premi yang sudah dibayar.
Selain itu bila anak (sebagai peserta hibah):
a)   Hidup hingga dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi yang bersangkutan akan mendapat dana pendidikan sesuai dengan tabel.
b)   Meninggal, maka dana pendidikan yang belum sepat diterimanya akan dibayarkan pada hebat warisnya.
Bila peserta hidup hingga perjanjian berakhir dan bila anak (sebagai penerima hibah):
a)   Hidup hingga dengan 4 tahun di Perguruan Tinggi, maka peserta hibah akan mendapat dana pendidikan.
b)   Meninggal sebelum seluruh dana pendidikannya diterima, maka kepada peserta akan mendapat semua saldo rekening tabungan dan sebagian laba atas investasi rekening tabungan.
4)    Takaful Jabatan
Definisi:
Adalah semua bentuk perkindungan untuk direksi atau pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagaimana santunan yang diperuntukkan bagi hebat warisnya, jikalau ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan/investasi pada ketika sudah tidak aktif lagi di daerah kerja.
Manfaat:
Bila peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir atau keluar dari daerah kerja, maka peserta akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagian laba atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka hebat warisnya akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabungan yang telah disetor.
b)   Bagiankeuntungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
c)   Dana santunan meninggal sebesar dana kematian.
Bila peserta hidup hingga perjanjian berakhir, maka hebat warisnya akan memperoleh:
a)   Dana rekening tabugan yang telah disetor.
b)   Dana rekening tabungan atas hasil investasi rekening tabungan (mudharabah).
b.         Produk-produn Non-Tabungan
1)    Takaful Al-Khairaat Individu
Definisi:
Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk hebat waris bila peserta mengaami petaka janjkematian dalam masa perjanjian.
2)    Takaful Kecelakaan Diri Individu
Definisi:
Program yang dipruntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahi waris bila peserta mengalami petaka janjkematian lantaran kecelakaan dalam masa perjanjian.
3)    Tafakul Kesehatan Individu
Definisi:
Program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian.

2.    Produk Takaful Group
a.    Takaful Al-Khairaat dan Tabungan Haji
Definisi:
Adalah kegiatan bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji degan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
Manfaat:
Bila peserta hebat waris yang ditunjuk sanggup meggantikan peserta untuk menunaikan ibadah haji sesuai kegiatan yang ditentukan tanpa harus membayar iuran (bebas premi).
Sesudah naik haji:
1)        Ahli waris akan mendapat santunan sebesar jumlah iuran yang sudah dibayar peserta, tanpa harus membayar uran (bebas premi).
2)        Takaful akan membayar rekening tabungan peserta sebesar biaya haji yang ditetapkan pemerintah pada tahun yang bersangkutan.
b.    Takaful Kecelakaan Siswa
Definisi:
Adalah suatu bentuk tunjangan kumpulan yang ditujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non-Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa atau pesertanya apabila mengalami petaka lantaran kecelakaan yang menjadikan cacat tetap total maupun sebagian atau meninggal.
Manfaat:
1)        Bila peserta mengalami petaka kecelakaan dalam masa perjanjian yang menjadikan peserta cacat tetap total atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentase yang sudah ditentukan.
2)        Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian lantaran suatu kecelakaan, maka kepada hebat warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
3)        Bila semua peserta hidup hingga perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapat potongan laba atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jikalau ada.



c.    Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Definisi:
Adalah suatu bentuk tunjangan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau kumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan apabila mengalami petaka lantaran kecelakaan dalam masa perjanjian.
Manfaat:
1)        Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian lantaran suatu kecelakaan, maka kepada hebat warisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar manfaat takaful yang direncanakan.
2)        Bila peserta mengalami petaka kecelakaan dalam masa perjanjian yang menjadikan peserta cacat tetap total atau sebgagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentase yang sudah ditentukan.
3)        Bia peserta hidup hingga perjajian berakhir, maka peserta akan mendpatkan potongan laba atas rekening khsus/tabarru’ yang ditentukan oleh asuransi Takaful Keluarga, jikalau ada.
d.   Takaful Majlis Taklim
Definisi:
Adalah suatu bentuk tunjangan bagi majlis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk hebat waris jamaah apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat:
1)        Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, maka hebat warisnya akan mendapat dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan.
2)        Bila peserta hidup hingga perjanjian berkahir, maka peserta akan mendapat potongan kerugian atas rekening khusus/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jikalau ada.
e.    Takaful Pembiayaan
Definisi:
Adalah suatu bentuk tunjangan kumpuan, yaitu berupa jaminan pelunasan hutang apabila yang bersnagkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat:
1)        Bila peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian maka sisa pinjaman yang belum dibayar tek menjadi kewajiban Asuransi Takaful Keluarga.
2)        Bila peserta hidup hingga perjanjian berkhir, maka peserta akan mendapat potongan laba atas rekening khusu/tabarru’ yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga.

3.    Produk Takaful Umum
a.    Takaful Kebakaran
Adalah menawarkan jaminan tunjangan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akhir terjadinya kebakaran yang disebabkan oeh percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkan dan juga sanggup diperluas dengan tmabahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
b.    Takaful Kendaraan Bermotor
Adalah menawarkan tunjangan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akhir terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan, secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruahn (total loss) akhir dari kecelakaan atau tidak pencurian serta tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga.
c.    Takaful Rekayasa
Adalah menawarkan tunjangan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akhir yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat barat, pemasangan kontruksi baja/mesin dan akhir beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga.
d.   Takaful Pengangkutan
Adalah menawarkan tunjangan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang sebagai akhir alat pengangkutan mengalami petaka atau kecelakaan selama dalam perjalanan melalui laut, udara atau darat.
e.    Takaful Rangka Kapal
Adalah menawarkan tunjangan terhadap kerugiandan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akhir kecelakaan banyak sekali ancaman lainnya yang dialami.
f.     Asuransi Takaful Aneka
Adalah menawarkan tunjangan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akhir resiko-resiko yang tidak sanggup diperhitungkan pada polis-polis takaful yang telah ada.[1]

B.       Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Dari segi bentuk transaksi dan praktik ekonomi syariat Islam, asuransi konvensional hasil produk non-Islam ini mengandung banyak cacat syar’I, antara lain:
1.      Akad asuransi ini yakni janji gharar lantaran masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan janji tidak menegetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang diambil.
2.      Akad asuransi ini yakni janji idz’an (penundukan) pihak yang besar lengan berkuasa yakni perusahaan asuransi lantaran dialah yang memilih syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
3.      Mengandung unsur pemerasan lantaran pemegang polis, apabila tidak sanggup melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
4.      Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para peserta yang sudah di bayarakan diputar kembali dalam perjuangan dan bisnis dengan praktek duniawi.
Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mempunyai perbedaan fundamental dalam beberapa hal:
1.    Prinsip janji asuransi syariah yakni takaful (tolong-menolong), yaitu nasabah yang satu menoong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Adapun janji asuransi konvensional bersifat tadabulli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).
2.    Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan menurut syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Adapun pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sector dengan sistem bunga.
3.    Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Adapun pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang mempunyai otoritas penuh untuk memutuskan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
4.    Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta untuk keperluan tolong menolong. Dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
5.    Keuntugan investasi dibagi duan antara nasabah dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Dalam asuransi konvensional, laba sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tidaka da klaim, nasabah tidak memperoleh apa-apa.
6.    Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk, dan kebijakan investasi biar senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, hal itu tidak mendapat perhatian.
Tabel
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
No
Prinsip
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
1

Akad
Jual beli (akad mu’awaddah)
Akad tabarru’ dan janji tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah,dll).
2
Jaminan/risk
Transfer risk
Sharing of risk
3
Kepemilikan dana
Milik perusahaan
Milik peserta, asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah.
4
Sumber hukum
Merupakan fatwa insan dan kebudayaan
Al-Qur’an dan hadits, ijtihad.
5
DPS
Tidak ada
Ada, berfungsi sebagai pelaksana oprasional perusahaan biar berjalan sesuai prinsip syariah.
6
Unsur Premi
Terdiri atas tabel mortalitas, bunga, biaya asuransi.
Terdiri atas unsur tabarru’ dan tabungan.
7
Investasi
Tidak ada batasan
Ada batasan, sesuai dengan prinsip syariah.[2]
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Produk-produk asuransi syariah: Produk Takaful Individu, Produk Takaful Group, Produk Takaful Umum. Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensionalantara lain:Akad asuransi ini yakni janji gharar, janji asuransi ini yakni janji idz’an (penundukan), Mengandung unsur pemerasan lantaran pemegang polis, apabila tidak sanggup melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
Dibandingkan dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mempunyai perbedaan fundamental dalam beberapa hal:Prinsip janji asuransi syariah yakni takaful (tolong-menolong), dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan menurut syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah), Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.



DAFTAR PUSTAKA

Heri Sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta:Ekonosia
Nur Rianto Al Arif, 2012, Lembaga Keuangan Syariah,Bandung, CV Pustaka Setia




[1]Heri Sudarsono, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,Yogyakarta: Ekonosia, hlm., 127-150
[2]Nur Rianto Al Arif, 2012, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung, CV Pustaka Setia, hlm., 229-231

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel