Makalah Manajemen Bank

Kali ini kami akan berbagi tentang makalah Manajemen Bank. Makalah ini membahas tentang pengertian bank, sejarah bank, jenis dan fungsi bank dan pengertianbank umum, bank pengkreditan rakyat dan bank syariah.

Makalah Manajemen Bank



BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai forum keuangan yang kegiatan utamanya mendapatkan simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang, atau mendapatkan segala macam bentuk pembayaran dan setoran menyerupai pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayaran lainnya.

secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya acara perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari dilema keuangan. Didalam makalah ini juga mengulas wacana bank umum, bank pengkreditan rakyat, dan bank Syariah. Dan juga perbedaan bank-bank tersebut akan dibahas disini.

B.     Rumusan Masalah


  •     Apa pengertian bank
  •     Bagaimana sejarah bank
  •     Apa jenis dan fungsi bank
  •     Apa itu bank umum, bank pengkreditan rakyat,dan bank syariah
   

C.     Tujuan
  •     Mahasiswa mengetahu wacana pengertian bank
  •     Mahasiswa mengetahui wacana sejarah bank
  •     Mahasisiwa mengetahu wacana jenis dan fungsi bank
  •     Mahasiswa mengetahui tentang  bank umum, bank pengkreditan rakyat, dan bank syariah
  •     Mahasiswa mengetahu wacana perbedaan dari bank umum, bank pengkreditan rakyat, bank syariah



BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bank

Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai forum keuangan yang kegiatan utamanya mendapatkan simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang, atau mendapatkan segala macam bentuk pembayaran dan setoran menyerupai pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayaran lainnya.[1]

Bank berasal dari kata  Italia yaitu, banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah dingklik secara resmi dan terkenal menjadi bank.[2]

Pada kurun ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat pertukaran uang (money changer).[3]Dengan demikian, fungsi dasar bank yakni menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan kondusif dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa.

Bank termasuk perusahaan industri jasa sebab produknya hanya menawarkan pelayanan jasa kepada masyarakat, supaya pengertian bank menjadi jelas, ada beberapa definisi atau rumusan wacana pengertian bank, antara lain :

1.      Menurut undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 wacana perbankan, yang dimaksut dengan bank yakni “badan perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.”

Dan sedangkan perbankan yakni “segala sesuatu yang menyakut wacana bank, meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha.”

2.      Prof.G.M. Verry Stuart

Bank yakni tubuh perjuangan yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan memberian kredit  berupa uang yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang gres kertas atau logam. Makara bank yakni dalam hal ini telah melaksanakan operasi pasif dan aktif, yaitu mengumpulkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus spending unit-SSU) dan menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit spending unit-DSU).

3.      Dr. B.N. Ajuha

Bank yakni menyalurkan modal dari mereka yang tidak sanggup memakai secara menguntungkan kepada mereka yang sanggup membuatnya lebih produktif untuk laba masyarakat. Bank juga berarti terusan untuk menginvestasikan tabungan secara kondusif dan dengan tingkat bunga menarik.

4.      Drs. H. Malayu S.P.Hasibuan

Bank yakni forum keuangan berarti bank yakni tubuh usahan yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (finacial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari laba saja.[4]

Dari pengertian diatas sanggup dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya acara perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari dilema keuangan.

Aktivitas perbankan yang pertama yakni menghimpun dana dari masyarakat luas yang terkenal dengan istilah di dunia perbankan yakni kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya yakni mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.

Pembelian dana dari masyarkat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang banyak sekali setrategi supaya masyarakat mau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanannya yang sanggup dipilih oleh masyarakat yakni menyerupai giro, tabungan, akta deposito, dan deposito berjangka.

Agar masyarakat mau menyimpan uangnya di bank, maka pihak perbankan menawarkan rangsangan berupa balas jasa yang akan diberikan kepada si penyimpan. Balas jasa tersebut sanggup berupa bunga, bagi hasil, hadiah, pelayanan atau balas jasa lainnya. Semakin tinggi balas jasa yang diberikan, akan menambah minat masyarkat untuk  menyimpan uangnya. Oleh sebab itu, pihak perbankan harus menawarkan banyak sekali rangsangan dan kepercayaan sehingga masyarakat berminat utuk menanamkan dananya.

Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali atau dijualkan kembali kemasyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit (lending). Dalam dukungan kredit juga dikenakan jasa pinjaman kepada akseptor kredit (debitur) dalam bentuk bunga dan biasanya adminitrasi. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah sanggup berdasarkan bagi hasil atau penyertaan modal.

Besarnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besarnya bunga simpanan. Semakin besar atau semakin mahal bunga simpanan, maka semakin besar pula bunga pinjaman dan demikian pula sebaliknya. Di samping bunga simpanan imbas besar kecil bunga pinjaman juga dipenngruhi oleh laba yang diambil, biaya oprasi yang dikeluarkan, cadangan resiko kredit macet, pajak serta imbas lainnya. Makara sanggup disimpulkan bahwa kegiatan penghimpun dana (funding) dan menyalurkan dana (lending) ini merupakan kegiatan utama perbankan.

Keuntungan utama dari bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpana yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dikenal dengan nama negatif spread.

Bagi bank yang berprinsip syariah tidak dikenal istilah bunga dalam menawarkan jasa kepada penyimpan maupun pinjaman. Di bank ini jasa bank yang diberikan diadaptasi dengan prinsip syariah sesuai dengan aturan islam. Sistem bank  berdasarka prinsip syariah sebelumnya di Indonesia hanya dilakukan oleh Bank Syariah menyerupai Bank Muamalah BPR syariah lainnya. Dewasa ini sesuai dngan UU  Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 yang gres bank umum pun sanggup menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Di samping itu, perbankan juga melaksanakan kegiatan jasa-jasa pendungkung lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang bekerjasama pribadi dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi :

-          Jasa Pemindahan Uang ( Transfer)

-          Jasa Penagihan (Inkaso)

-          Jasa Kliring ( Clearing)

-          Jasa Penjualan Mata Uang Asing ( Valas)

-          Jasa Safe Deposit Box

-          Travellers Cheque

-          Bank Card

-          Bnak Draft

-          Leter of Credit (L/C)

-          Bank Garansi dan Referensi Bank

-          Serta jasa bank lainnya.

Kelengkapan dari jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Dengan kata lain, semakin  bisa bank tersebut, maka semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dilihat dari segi pemodalan, administrasi serta kemudahan yang dimilikinya.[5]

Bank juga sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa sebab bank yakni :

1.    Pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU.

2.    Tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat.

3.    Pelaksana dan mempelancar kemudian lintas pembayaran dengan aman, praktis, dan ekonomis.

4.    Penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C

5.    Penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.

Drs. Mohammad Hatta mengemukakan bahwa bank yakni sendi kemajuan masyarakat dan sekitarnya tidak ada bank maka tidak akan ada kemajuan menyerupai ketika ini. Negara yang tidak mempunyai banyak bank yang baik dan benar yakni negara yang belakang. Perusahaan ketika ini diharuskan memanfaatkan jasa-jasa perbankan dalam keegiatan usahanya bila ingin maju.[6]

B.     Sejarah Bank

1.      Asal mula kegiatan perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegitan perbankan yakni pada zaman tempo dulu di ropa. Kemudian perjuangan perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan di asia , afrika, dan amerika dibawa oleh bangsa eropa pada ketika melaksanakan penjajahan kenegara jajahannya baik di asia, afrika, maupun benua amerika. Jika kita telusuri searah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uang di lakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini kini dikenal nama dengan pedagang valuta gila (money changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya kegiata operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut kini ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegitan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.

Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam, maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang. Bahkan remaja ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkemabngan ekonomi dan bisnis suatu engara. Bahkan acara dan keberadaan perbankan sangat memilih kemajuan suatu negara.

2.      Sejarah perbankan

Usaha perbankan itu sendiri gres dimulai dari zaman babylonia kemudia dilanjutkan ke xaman yunani kuno dan romawi. Namun, pada ketika itu utama bank hanyalah sebagai tempat tukar menukar uang. Seiring dengan perkembangan perdagangan di dunia, perkembangan perbankan pun samakin pesat sebab perkemabngan dunia perbankan tidak terlepas dari perkebangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya didaratan eropa karenanya menyebar ke asia barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada ketika itu dibenua eropa yakni bank venesia tahun 1171, kemudian menyusul bank ofgenoa dan bank Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan didaratan inggirs gres dimulai pada kurun ke 16. Namu sebab inggris yang begitu aktif mencari kawasan perdangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa kenegara jajahannya

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman jajahan hidia belanda. Pada ketika itu terdapat eberapa bank yang memegang peranan penting di hindia belanda. Bank-bank yang ada , yaitu antara lain :

a.       De javache NV

b.      De Post Paar Bank

c.       De Algemenevolks Crediet

d.      Netherland Handlest Maatschppij (NHM)

e.       Nationale Handlest Bank (NHB)

f.       De Scompt Bank

g.      Bank NV

Di samping itu , terdapat pula bank-bank milik pribumi,cina,jepang,eropa lainnya. Bank-bank tersebut antara lain :

a.       Bank nasional Indonesia

b.      Bank abuan sudagar

c.       NV bank Boemi

d.      The chartered bank of india

e.       The yokohama spesies bank

f.       The matsui bank

g.      The bank of china

h.      Batavia bank



Dizaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank belanda dinasioanlisasi oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awa antara kain :

a.       Bank negara Indonesia yang didirikan tanggal 05 juli 1946 kemudian menajdi BNI 1946

b.      Bank rakyat Indonesia yang didirkan tanggal 22 februari 1946. Bank ini brasal dari DE ALGEMENE VOLK CREDIET. Bank atau syomin ginko.

c.       Bank Surakarta MAI (maskapai adl makmur) tahun 1945 di solo.

d.      Bank Indonesia di Palembang tahun 1946

e.       Bank dagang nasioanl Indonesia tahun 1946 di medan

f.       Indonesia banking corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudia menjadi bank amerta.

g.      NV bank Sulawesi di manado tahun 1946

h.      Bank dagang indosnesia NV di Banjarmasin tahun 1949

i.        Kalimantan corporation trading disamarinda tahun 1950 kemudian merger dengan bank pasifik

j.        Bank timur NV di semarang berganti nama menjadi bank gemari, kemudia merger dengan bank sentral asia (BCA) Tahun 1949

3.      Sejarah Bank Pemerintah

Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahannya, yaitu belanda. Oleh sebab itu, sejarah perbankan pun tidak terlepas dari imbas negara yang menjajahnya, baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu sebagai berikut

a.       Bank sentral

Bank sentral di Indonesia yakni bank Indonesia (BI) berdasarkan uu no 13 tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dengan uu no 23 tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bnak yang di nasionalisasi tahun 1951.

b.      Bank rakyat Indonesia dan bank ekspor impor

Bank ini berasal dari De Algemene Volk Crediet Bank, kemudian dilebur menjadi bank tunggal dengan nama bank nasional Indonesia (BNI) unit II yang bergerak rural dan eksin dipisahkan lagi menjadi :

1.      Yang membidangi rural menjadi bank rakyat Indonesia (BRI) dengan uu no 21 tahun 1968

2.      Yang membidangi exsin dengan uu no 22 tahun 1968 menjadi bank ekspor impor indonesia

c.       Bank negara Indonesia 1946 (BNI)

Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU NO 17 tahun 1968 bermetamorfosis bank negara Indonesia 1946.

d.      Bank dagang negara (BDN)

BDN berasala dari escompto bank yang dinasioanlisasi dengan pp no 13 tahun 1960, namun pp ini dicabut da dig anti dengan uu no 18 tahun 1968 menjadi bank dagang negara. BDN satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar bank negara indonsia unit.

e.       Bank bumi daya (BBD)

BBD semual berasal dari Nederland SCH indische handlest bank kemudian menjadi nationale handlest bank, selanjutnya bank ini menjadi bank negara Indonesia unit IV dan berdasarkan uu no 19 tahun 1968 menjadi bank bumi daya.

f.       Bank pembangunan Indonesia (BAPINDO)

Bapindo didirakan dengan uu no 21 tahun 1960 yang merupakan kelanjtan dari bank industry negara (BIN) tahun 1951.

g.      Bank pembangunan kawasan (BPD)

Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. dasar aturan pendiriannya yakni uu no 13 tahun 1962

h.      Bank tabungan negara (BPN)

BPN berasal dari De Post paar bank yang kemudian menjadi bank tabungan post tahun 1960. Selanjutnya menjadi bank negara Indonesia unit V dan terlahir menjadi bank tabungan negara dengan uu no 20 tahun 1968.

i.        Bank mandiri

Bank ini merupakan hasil merger antara bank bumi daya (BBD) Bank Dagang negara (BDN), Bank pembangunan Indonesia (BAPINDO) DAN BANK EKSPOR IMPOR (BANK EKSIM). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999. [7]

C.    Jenis dan Fungsi Bank

    Jenis-jenis Bank

Dalam praktik perbankan di Indonesia ketika ini terdapat beberapa jenis perbankan yang di atur dalam undang-undang perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar undang-undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya, yaitu undang-undang Nomor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun, kegiatan utama atau pokok bank sebagai forum keuangan yang menghipum dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.

Perbedaan jenis perbankan sanggup dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang sanggup ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.

Perbedaan lainnya yakni dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi kedalam caranya memilih harga jual dan harga beli.

Adapun jenis perbankan remaja ini sanggup ditinjau dari banyak sekali segi antara lain :

1.      Dilihat dari segi fungsinya

Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :

a.       Bank Umum

b.      Bank Pembangunan

c.       Bank Tabungan

d.      Bank Pasar

e.       Bank Desa

f.       Lumbung Desa

g.      Bank Pegawai

h.      Dan Bank Lainnya

Namun sehabis UU Pokok Perbankan Nomor 17 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :

a.       Bank Umum

b.      Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)

Dimana Bank pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi nya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank rakyat (BPR).

2.      Dilihat dari segi Kepemilikannya

Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya yakni siapa saja yang mempunyai bank tersebut. Kepemilikan ini sanggup dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.

  Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut yakni sevagai berikut

a.       Bank milik Pemerintah

Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh laba bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.

Contoh bank milik pemerintah antara lain :

-       Bank Negara Indonesia 46 (BNI)

-       Bank Rakyat Indonesia (BRI)

-       Bank Tabungan Negara (BTN)

Sedangkan bank milik pemerintah kawasan (pemda) terdapat di kawasan tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sebagai contoh:

-       BPD DKI Jakarta

-       BPD Jawa Barat

-       BPD Jawa Tengah

-       BPD Jawa Timur

-       BPD Sumatera Utara

-       BPD Sumatera Selatan

-       BPD Sulawesi Selatan

-       Dan BPD lainnya

b.      Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimilki oleh swasta nasioanl serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian manfaatnya untuk  laba swasta pula.

  Contoh bank milik swasta nasional antara lain

-       Bank Muamalat

-       Bank Central Asia

-       Bank Bumi Putra

-       Bank Danamon

-       Bank Duta

-       Bank Lippo

-       Bank Nusa Internasional

-       Bank Niaga

-       Bank Universal

-       Bank Internasional Indonesia

c.       Bank milik koperasi

Kepemilikan saham-saham kolam ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan aturan koperasi. Sebagai teladan yakni :

-       Bank Umum Koperasi Indonesia

d.      Bank milik asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta gila atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.

Contoh bank asin antara lain :

-       ABN AMRO Bank

-       Deutsche Bank

-       American Express Bank

-       Bank Of America

-       Bank of Tokyo

-       Bankok Bank

-       CityBank

-       European Asia Bank

-       Hongkog Bank

-       Chase Manhattan Bank

-       Standard Chartered Bank

e.       Bank milik campuran

Kepemilikan saham bank adonan dimiliki oleh pihak gila dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara secara umum dikuasai dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank adonan antara lain :

-       Sumitomo Niaga Bank

-       Bank Merincorp

-       Bank Finconesia

-       Mitsubishi Buana Bank

-       Inter pacific Bank

-       Paribas BBD Indonesia

-       Ing Bank

-       Sanwa Indonesia Bank

-       Bank PDFCI

3.      Dilihat dari Segi Status

Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum sanggup dibagi kedalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.

Kedudukan atau status ini membuktikan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakt baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualotas pelayanannya. Oleh sebab itu , untuk memperoleh status tersebut diharapkan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu :

Status bank yang dimaksud yakni sebagai berikut :

a.       Bank Devisa

Merupakan bank yang sanggup melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang bekerjasama dengan mata uang gila secara keseluruhan, contohnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, trevellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Creditdan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia

b.      Bank non Devisa

Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak sanggup melaksanakan transaksi menyerupai halnya bank Devisa. Makara bank non Devisa merupakan kebalikan daripada bank Devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalm batas –batas negara.

2.      Fungsi Bank

Secara umum fungsi bank yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk banyak sekali tujuan atau sebagai financial intermediary. Fungsi bank yang utama ada 3 yaitu :

1.      Bank berfungsi sebagai alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

2.      Fungsi bank yaitu memobilisasi dana untuk pembagunan ekonomi suatu negara, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk berinvestasi terhadap pembagunan negara.

3.      Bank berfungsi sebagai forum yang menawarkan pelayanan kepada masyarakat, yang berupa jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat supaya masyarakat merasa nyaman dan kondusif didalam menyimpan dananya tersebut.[8]

D.    Bank Umum

Bank umum yakni bank yang sanggup menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran, dimana dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sanggup secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah . Sebagaimna halnya fungsi dan kiprah perbankan indonesia, bank umum juga merupakan biro of development yang bertujuan meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.[9]

Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya, bank umum sanggup melaksanakan kegiatan perjuangan pokok beringkut :

    Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :

1.      Simpanan Giro (Demand Deposit)

2.      Simpanan Tabungan ( Saving Deposit)

3.      Simpanan Deposito ( Time Deposit)

    Menyaluarkan dana ke masyarakat (lending) dalm bentuk :

1.      Kredit Investasi

2.      Kredit Modal Kerja

3.      Kredit Perdagangan

    Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) menyerupai :

1.      Transfer (kiriman Uang)

2.      Inkaso (collection)

3.      Kriring (clearing)

4.      Safe Deposit Box

5.      Bank Card

6.      Bank Notes (valas)

7.      Bank Garansi

8.      Referensi Bank

9.      Bank Draft

10.  Leter of Credit (L/C)

11.  Cek Wisata (travellers Cheque)

12.  Jual beli surat-surat berharga

13.  Menerima setoran-setoran menyerupai :

-          Pembayaran pajak

-          Pembayaran telepon

-          Pembayaran air

-          Pembayaran listrik

-          Pembayaran uang kuliah

14.  Melayani pembayaran-pembayaran menyerupai :

-          Gaji/Pnsiun/honorarium

-          Pembayaran deviden

-          Pembayaran kupon

-          Pembayaran bonus/hadiah

15.  Di dalam pasar modal perbankan sanggup menawarkan atau menjadi :

-          Penjamin emisi (underwriter)

-          Penjamin (guarantor)

-          Wali amanat (trustee)

-          Perantara perdagangan imbas (pialang/broker)

-          Perdagangan imbas (dealer)

-          Perusahaan pengelola dana (invesmen company)

16.  Dan jasa-jasa lainnya.[10]

Bentuk-bentuk aturan suatu bank umum sanggup berupa perseroan terbatas, kopearsi, atau perusahaan daerah, dan hanya sanggup didirikan seizin Direksi Bank Indonesia.

Untuk memperoleh izin perjuangan tersebut, wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya wacana susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian dibidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja.[11]

E.     Bank Syariah

Bank syariah terdiri atas dua kata, yaitu bank, dan syariah. Kata bank bermakna suatu forum keuangan yang berfungsi sebagai pelantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang kekukarangan dana. Kata syariah dalam versi bank syariah indonesia yakni aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lainnya sesuai dengan aturan islam.

Penggabungan kedua kata dimaksud, menjadi “bank syariah”. Bank syariah yakni suatu forum keuangan yang berfungsi sebagai mediator bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan perjuangan dan kegiatan lainnya sesuai dengan aturan islam. Selain itu bank syariah bisa disebut Islamic banking atau interest fee banking, yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak memakai sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidak pastian atau ketidak jelasan (gharar).[12]

Bank berdasarkan prinsip syariah (BPS) yakni Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, atau dengan kata lain yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kapada ketentuan-ketentuan Islam (Al-Quran dan Hadis).

Bank berdasarkan prinsip syariah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998, dengan latar belakang adanya suatu keyakinan dalam agama islam yang merupakan suatu alternatif atas perbankan dengan kekhususannya pada prinsip syariah.

Prinsip syariah dalam kegiatan perjuangan bank syariah yakni aturan perjanjian berdasarkan aturan islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiataan lainya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan perjuangan dengan prinsip syariah, antara lain :

1.       Wadiah (titipan)

2.      Mudharabah (bagi hasil)

3.      Musyarakah (penyertaan)

4.      Ijarah (sewa beli)

5.      Salam (pembiayaan di muka)

6.      Istishna (pembiayaan bertahap)

7.      Kafalah (garansi bank)

8.      Hiwalah (anjak piutang)

9.      Rahn (gadai)

10.  Shaf (transaksi valuta asing)

11.  Wardh (pinjaman talangan)

12.  Wardhul Hasan (pinjaman sosial)

13.  Ujrah (fee).[13]

Bank syariah juga harus merefleksikan fungsinya sebagai pengeloal dana zakat, dan dana-dana amal lainya termasuk dana qard hasan. Sementara itu, pada aspek pengenalan (recognition), pengukuraan (measurement), dan pencatatan (recording) setiap transaksi pada sistem akutansi bank syariah terdapat kesamaan dengan proses-proses yang terjadi pada sistem perbankan konvensional.[14]

Bank syariah bukan sekedar Bank bebas bunga, tetapi juga mempunyai orientasi pencapaian kesejahteraan. Secara mendasar terdapat beberapa karakteristik bank syariah :

1.      Penghapusan riba

2.      Pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan target sosio-ekonomi islam.

3.      Bank syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi.

4.      Bank syariah akan melaksanakan penilaian yang lebih berhati-hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal, sebab bank komersial syariah menerapkan profit and loss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis, atau indrustri.

5.      Bagi hasil cendrung mempererat korelasi antara bank syariah dan pengusaha.

6.      Kerangka yang dibangun untuk membantu bank mengatasi kesulitan likuiditasnya dengan memanfaatkan instrumen pasar uang antar bank syariah dan instrumen bank sentral berbasis syariah.

Oleh sebab itu, maka secara setruktural dan sistem pengawasannya berbeda dengan bank konvensional. Pengawasan perbankan islam meliputi dua hal, yaitu pertama pengawasan dari aspek keuangan, kepatuhan kepada perbankan secara umum, dan prinsip kehati-hatian bank. Kedua pengawasan prinsip syariah dalam kegiatamn operasional bank.[15] Secara setruktural kepengurusan bank syariah terdiri dari dewan komisaris dan direksi dan wajib mempunyai dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi bank syariah.[16]



            Fungsi  dan kiprah bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akutansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI ( Accounting and Auditing Organization for Islamic Finacial Institution ), sebagai beringkut :

1)      Manajer investasi, bank syariah sanggup mengelola investasi dana nasabah.

2)      Investtor, bank syariah sanggup meenginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.

3)      Penyedia jasa keuangan dan kemudian lintas pembayaran, bank syariah sanggup melaksanakan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaiamana lazimnya.

4)      Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang menempel pada entitas keuangan syariah, bank islam juga mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan dan menngelola (menghimpun, mendristribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainya.[17]

F.     Bank Pengkreditan Rakyat

Bank  Perkreditan Rakyat (BPR) yakni bank yang tidak  menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran, yang dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sanggup secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian Bank Pengkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yakni Bank yang melaksanakan kegiatana perjuangan secara Konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Artinya di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

Bank Perkreditan Rakyat mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau  bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu. Pada mulanya kiprah poko BPR diarahkan untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan serta mengurangi praktek-praktek dan pra pelepas uang. Dengan semakin berkembang kebutuhan masyarkat, kiprah BPR tidak hanya ditukan bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga meliputi dukungan jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah didaerah perkotaan.

Untuk mewujudkan kiprah pokoknya tersebut, BPR sanggup melaksanakan perjuangan beringkut:

1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan , dan bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.

2.      Memberikan kredit

3.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

4.      Menempatkan dana dalam bentuk akta Bank Indoseia (SBI), deposito berjangka, akta deposito, dan tabungan pada bank lain.

Sedangkan usaha-usaha yang tidak boleh bagi BPR meliputi :

a.       Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kemudian lintas pembayaran (LLP)

b.      Melakukan kegiatan perjuangan dalam valuta asing, kecuali melaksanakan transaksi atau jual beli uang kertas gila (money changer)

c.       Melalukan penyertaan modal

d.      Melakukan perjuangan perasuransian

e.       Melakukan perjuangan lain diluar kegiatan perjuangan sebagaimana dimaksud .

Bentuk aturan suatu Bank Umum sanggup berupa perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah, dan hanya sanggup didirakan seizin Direksi Bank Indonesia.

Untuk memperoleh izin perjuangan tersebut, wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya wacana susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian di perbankan, dan kelayakan rencana kerja.[18]



BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Bank berasal dari kata  Italia yaitu, banco yang artinya bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah dingklik secara resmi dan terkenal menjadi bank. Pada kurun ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat pertukaran uang (money changer). Dengan demikian, fungsi dasar bank yakni menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan kondusif dan menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa.

Bank yakni “badan perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.”

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegitan perbankan yakni pada zaman tempo dulu di ropa. Kemudian perjuangan perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Bank umum yakni bank yang sanggup menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran, dimana dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sanggup secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.Bank syariah yakni suatu forum keuangan yang berfungsi sebagai mediator bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan perjuangan dan kegiatan lainnya sesuai dengan aturan islam.Bank Pengkreditanadalah Bank yang melaksanakan kegiatana perjuangan secara Konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.



DAFTAR PUSTAKA



Kasmir, S.E., M.M. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014

Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan., DASAR-DASAR PERBANKAN, jakarta: PT Bumi Aksara, 2004

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., HUKUM PERBANKAN SYARIAH, jakarta: Sinar Grafika, 2008

Sudarsono Heri., Bank & Lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi, yogyakarta: EKONISIA, 2007

Judisseno  Rimsky K., Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005

            SOEMITRA  ANDRI, M.A., BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, jakarta:KENCANA PRENADAMEDIA GROUP, 2009

Wirdianingsih, dkk : Bank dan Asuransin Islam di Indonesia,  (jakarta: Kencana Prenada Media, 2005









[1]Kasmir, S.E., M.M. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, (jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014) hlm : 24

[2] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan. DASAR-DASAR PERBANKAN, (jakarta: PT Bumi Aksara, 2006) hlm: 1

[3] Menurut Rimsky K. Judisseno, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, (jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 92-98. Sebagaimana Yang dikutip dari ANDRI SOEMITRA, M.A., BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, (jakarta:KENCANA PRENADAMEDIA GROUP,2009), hlm: 62

[4] Ibid, hlm: 1-2

[5] Kasmir, S.E., M.M. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. Ibid, hlm: 24-27

[6] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan. DASAR-DASAR PERBANKAN, Ibid. hlm: 3

[7] Kasmir, S.E., M.M. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, Ibid, hlm: 27-31

[8] Ibid, hlm: 31-37

[9] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan.ibid, hal: 36

[10] Kasmir, S.E.,M.M. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. Ibid, hlm: 38-40

[11]Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan. Ibid, hlm: 37

[12] Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. HUKUM PERBANKAN SYARIAH, (jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm: 1

[13] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan. Ibid, hlm : 39-40

[14] Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A. HUKUM PERBANKAN SYARIAH. ibid, hlm: 2

[15] Menurut Wirdianingsih, dkk : Bank dan Asuransin Islam di Indonesia,  (jakarta: Kencana Prenada Media, 2005), hlm: 61. Sebagaimana di kutib oleh ANDRI SOEMITRA, M.A., BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, (jakarta:KENCANA PRENADAMEDIA GROUP,2009), hlm: 62

[16] ANDRI SOEMITRA, M.A., BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, (jakarta:KENCANA PRENADAMEDIA GROUP,2009), hlm: 62

[17] Heri Sudarsono, Bank & Lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi, (yogyakarta: EKONISIA, 2007) hlm : 45

[18]Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan,  Ibid, hal: 38-39

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel