Makalah Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah

Dalam operasional bank Syariah, mudharabah merupakan salah satu bentuk komitmen pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya. Makalah kali ini membahas tentang Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah.

Makalah Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah



BAB I

PENDAHULUAN


Dalam operasional bank Syariah, mudharabah merupakan salah satu bentuk komitmen pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabahnya. Sistem dari mudharabah ini merupakan komitmen kolaborasi perjuangan antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan perjuangan dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dalam penentuan kontraknya, harus dilakukan diawal ketika akan memulai komitmen mudharabah tersebut.

Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syari’ah secara keseluruhan. Secara syari’ah prinsip berdasarkan pada kaidah mudharabah akan berfungsi sebagai kawan baik dengan penabung demikian juga dengan pengusaha yang meminjam dana.

Musyarakah yaitu komitmen kolaborasi antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah, kawan dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu perjuangan tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. selanjutnya kawan sanggup mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil atau keuntungan yang telah disepakati secara sedikit demi sedikit atau sekaligus kepada bank.

Dalam proses bisnis yang mendatangkan keuntungan dalam hal ini pihak yang melaksanakan komitmen musyarakah sanggup membagi keuntungan sesuai dengan porsi yang diberikan yang terwujud dalam proporsi modal yang disertorkan oleh masing-masing pihak.




BAB II

PEMBAHASAN



MUDHARABAH

A.    Pengertian Mudharabah

Pada umumnya kata mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian dari memukul atau berjalan diatas yang maksudnya yaitu proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya.

Sedangkan pengertian mudharabah yang secara teknis yaitu suatu komitmen kolaborasi untuk suatu perjuangan antara dua belah pihak dimana pihak yang pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modalnya dan sedangkan pihal yang lain menjadi pengelolanya.[1] Keuntungan dari usahanya tersebut secara Mudharabah akan dibagi kesudahannya berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati pada perjanjian awal, dan apabila perjuangan tersebut mengalami kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh pihak pemodal selama kerugian tersebut bukan disebabkan kelalaian pengelola modal. Dan jikalau kerugian tersebut disebabkan lantaran kecurangan atau kelalaian pengelola modal, maka pengelola modal yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah dialaminya.

Pengertian mudharabah secara definisi yaitu suatu bentuk perniagaan di mana pemilik modal ( shahibul maal ) menyetorkan modalnya kepada seorang pengusaha yang sering disebut dengan ( mudharib ), untuk diniagakan dengan keuntungan yang akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan terdapat kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal jikalau disebabkan olehnya, dan jikalau disebabkan oleh pengelola modal maka pengelola modal yang harus menanggung kerugian tersebut.

Dalam bahasa Iraq (penduduk Iraq) menamakannya mudharabah, sedangkan penduduk Hijaz menyebutnya qiradh[2]. Qiradh berasal dari kata al-qardhu, yang berarti al-qath’u (potongan) lantaran pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.

Mudharabah atau qiradh termasuk dalam kategori syirkah. Di dalam Al-Quran, kata mudharabah tidak disebutkan secara terang dengan istilah mudharabah. Al-Quran hanya menyebutkannya secara musytaq dari kata dharaba yang terdapat sebanyak 58 kali.

Beberapa ulama menawarkan pengertian mudharabah atau qiradh sebagai berikut:

Menurut para fuqaha, mudharabah ialah komitmen antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan kepingan yang telah ditentukan dari keuntungan, menyerupai setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Menurut Hanafiyah, mudharabah yaitu “Akad syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik jasa”.

Malikiyah beropini bahwa mudharabah adalah: ”Akad perwakilan, di mana pemilik harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (mas dan perak)”.

Imam Hanabilah beropini bahwa Mudharabah adalah: ”Ibarat pemilik harta menyerahakan hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang yang berdagang dengan kepingan dari keuntungan yang diketahui”.

Ulama Syafi’iyah beropini bahwa Mudharabah adalah: ” Akad yang memilih seseorang menyerahakan hartanya kepada orang lain untuk ditijarahkan”.

Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah beropini bahwa mudharabah ialah: “Seseorang menyerahkan harta kepada yang lain untuk ditijarhakan dan keuntungan bersama-sama.”

Al-Bakri Ibn al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata beropini bahwa Mudharabah ialah: “Seseorang menawarkan masalahnya kepada yang lain dan di dalmnya diterima penggantian.”

Sayyid Sabiq berpendapat, Mudharabah ialah “akad antara dua belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk diperdagangkan dengan syarat keuntungan dibagi dua sesuai dengan perjanjian”.

Menurut Imam Taqiyuddin, mudharabah ialah ”Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”

Dari beberapa pengertian di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa mudharabah yaitu komitmen kerjasama perjuangan antara dua pihak di mana pihak pertama adalah  pemilik modal (shahibul maal), sedangkan  pihak lainnya menjadi  pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.

Secara etimologi, kata mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya yaitu proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.

Secara terminologi, merujuk Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 ihwal Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), mudharabah yaitu komitmen kolaborasi suatu perjuangan antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahibul al maal, bank) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan perjuangan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Dalam literatur lain, Mudharabah yaitu Akad antara dua pihak dimana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang (sebagai modal) kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan/diusahakan. Laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan.



B.     Jenis-Jenis Mudharabah

Secara gasir besar mudharabaha ada dua jenis, yaitu :

a.       Mudharabah Mutlaqah

Pengelola modal dibeli keleluasaan dalam mengelola dan menjalankan modal. Keleluasaan memilih jenis usaha, termasuk lokasi dan tujuan usaha. Pemilik modal tidak memilih jenis perjuangan yang harus dijalankan oleh pengelola modal.

b.      Mudharabah Muqayyadah

Pemilik modal sudah memilih perjuangan yang harus dijalankan oleh pengelola modal. Oleh lantaran itu, ia harus menjalankan perjuangan sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik modal ketika akad. Jenis usaha, lokasi, jangka waktu dan tujuan perjuangan harus sesuai dengan kesepakatan dan apa yang telah ditentukan oleh pemilik modal.[3]



C.     Landasan Hukum Mudharabah

Firman Allah dalam Q.S Al Muzzammil ayat 20 yang artinya “… dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT …”

Firman Allah dalam Q.S Al Jumu’ah ayat 10 yang artinya “Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kau di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT …”

Ayat-ayat yang senada masih banyak yang terdapat dalam al-Qur’an yang dipandang oleh para fuqoha sebagai basis dari yang diperbolehkannya mudharabah. Kandungan ayat-ayat di atas meliputi perjuangan mudharabah lantaran mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.

Adapun beberapa hadis yang menjadi landasan mudharabah ini, diantaranya yaitu sebagai berikut :

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Mutholib “jika memberikam dana ke kawan usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan biar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berdahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah saw. Dan Rasulullah pun membolehkannya.” (HR Thabrani)

Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)



D.    Rukun dan Syarat Mudharabah

Akad mudharabah yang sah harus memenuhi rukun dan syaratnya.[4] Rukun mudharabah ada lima, yaitu:

a.       Pemilik modal

b.      Pelaku perjuangan atau pengelola modal

c.       Modal

d.      Pekerjaan pengelola modal

e.       Keuntungan



Syarat-syarat mudharabah yaitu sebagai berikut:

a.       Syarat yang terkait dengan para pihak yang berakad

Kedua belah pihak yang berakad, pemilik modal, dan pengelola modal harus cakap hokum, berakal dan baligh.



b.      Syarat yang terkait dengan modal

·         Modal harus berupa uang yang berlaku di pasaran.

·         Modal harus terang jumlah dan nilainya.

·         Modal harus berupa uang cash.

·         Modal harus ada ketika dilaksanakannya komitmen mudharabah

·         Modal harus diserahkan kepada pihak pengelola



E.     Faktor yang Mempengaruhi Mudharabah

Faktor yang mempengaruhi mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu:

1.      Faktor Langsung

Diantara faktor-faktor pribadi yang mempengaruhi perhitungan bagi hasil yaitu investment rate, jumlah dana yang tersedia, dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).

·         Investment rate merupakan presentase actual dana yang diinvestasikan dari total dana, jikalau bank memilih investment rate sebesar 80 %, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.

·         Jumlah dana yang trsedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari banyak sekali sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut sanggup dihitung dengan memakai salah satu metode dibawah ini:

§  Rata-rata saldo minimum bulanan.

§  Rata-rata total saldo harian.

Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan akan menghasilkan jumlah dana actual yang digunakan.

·         Nisbah (profit sharing ratio)

§  Salah satu ciri mudharabah yaitu nisbah yang hasur ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian;

§  Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya sanggup berdeda;

§  Nisbah juga sanggup berdeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalkan saja deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan;

§  Nisbah juga sanggup berbeda antara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.



2.      Faktor Tidak Langsung

Faktor tidak pribadi yang sanggup mempengaruhi bagi hasil, yaitu:

a)      Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah

1)      Bank dan nasabah melaksanakan share dalam dalam pendapatan dan biaya, pendapatan yang akan dibagi hasilkan merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya;

2)      Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut revenue sharing.

b)      Kebijakan akunting (prinsip dan metode akuntansi)

Bagi hasil secara tidak pribadi dipengaruhi oleh berjalannya acara yang diterapkan, terutama sehubungan dengan ratifikasi pendapatan dan biaya.[5]



F.      Sebab-Sebab yang Membatalkan Mudharabah

Mudharabah  menjadi batal lantaran hal-hal berikut:

1)      Tidak terpenuhinya syarat sahnya Mudharabah. Apabila terdapat satu syarat yang tidak dipenuhi, sedangkan mudharib sudah terlanjur memakai modal Mudharabah untuk bisnis perdagangan, maka dalam keadaan menyerupai ini mudharib berhak mendapat upah atas kerja yang dilakukannya, lantaran perjuangan yang dilakukannya atas izin pemilik modal  dan mudharib melaksanakan suatu pekerjaan yang berhak untuk diberi upah. Semua keuntungan yang dihasilkan dari perjuangan yang telah dikerjakan yaitu hak pemilik modal. Jika terjadi kerugian maka pemilik modal juga yang menanggungnya. Karena mudharib dalam hal ini berkedudukan sebagai buruh dan tidak sanggup dibebani kerugian kecuali lantaran kecerobohannya.

2)      Pengelola atau mudharib  sengaja tidak melaksanakan kiprah sebagaimana mestinya dalam memelihara modal, atau melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Jika menyerupai itu dan terjadi kerugian maka, pengelola berkewajiban untuk menjamin modal lantaran penyebab dari kerugian tersebut.

3)      Pengelola meninggal dunia atau pemilik modalnya, maka Mudharabah  akan menjadi batal. Jika pemilik modal yang wafat, pihak pengelola berkewajiban mengembalikan modal kepada jago waris pemilik modal serta keuntungan yang diperoleh diberikan kepada jago warisnya sebesar kadar prosentase yang disepakati. Tapi jikalau yang wafat itu pengelola usaha, pemilik modal sanggup menuntut kembali modal itu kepada jago warisnya dengan tetap membagi keuntungan yang dihasilkan berdasarkan prosentase jumlah yang sudah  disepakati. Jika Mudharabah  telah batal, sedangkan modal berbentuk ‘urudh (barang dagangan), maka pemilik modal dan pengelola menjual atau membaginya, lantaran yang demikian itu merupakan hak berdua. Dan jikalau si pengelola oke dengan penjualan, sedangkan pemilik modal tidak setuju, maka pemilik modal dipaksa menjualnya, lantaran si pengelola mempunyai hak di dalam keuntungan dan ia tidak sanggup memperolehnya kecuali dengan menjualnya. Demikian berdasarkan madzhab Asy Syafi’i dan Hambali.



G.    Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan

Mudharabah dalam perbankan syari’ah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Sedangkan pada sisi penghimpunan dana mudharabah diterapkan pada:

·         Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, yaitu menyerupai tabungan haji, dan tabungan kurban, dan sebagainya;

·         Diposito biasa dan special, diposito special (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah, khusus untuk bisnis tertentu, contohnya saja dalam murabahah ataupun ijarah saja.

Sedangkan pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk:

·         Pembiayaan modal kerja, menyerupai modal kerja perdagangan dan jasa;

·         Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.



H.    Contoh Kasus

a.       Contoh kasus perhitungan dalam bank syari’ah, yaitu:

Bapak Kevin mempunyai deposito Rp 10.000.000, dalam jangka waktu 1 bulan (1 Desember 2001 – 1 Januari 2002), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito 1 bulan per 31 Desember 2001 yaitu Rp 20.000.000 dan rata-rata deposito jangka waktu 1 bulan yaitu Rp 950.000.000, berapakah keuntungan yang harus diperoleh oleh bapak Kevin?

Jawab:

Keuntungan yang diperoleh bapak Kevin adalah:

(Rp 10.000.000 : Rp 950.000.000) x Rp 20.000.000 x 57% = Rp 120.000



b.      Contoh kasus perhitungan dalam bank kovensional, yaitu:

Pada tanggal 1 Desember 2003, bapak rizal membuka deposito sebesar Rp 10.000.000, jangka waktu 1 bulan dengan tingkat bunga 9% p.a. Berapa bunga yang diperoleh bapak rizal pada ketika jatuh tempo?

Jawab:

Bunga yang harus diperoleh bapak rizal adalah:

(Rp 10.000.000 x 31 hari x 9%) : 365 hari = Rp 76.438



Dari cotoh kasus di atas sanggup disimpulkan, bahwa:

1)      Perhitungan pada bank syari’ah, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada:

·         Pendapatan bank

·         Nisbah bagi hasil antara nasabah dengan bank

·         Nominal deposito nasabah

·         Rata-rata deposito untuk jangka waktu yang sama pada bank.

2)      Sedangkan perhitungan pada bank konvensional, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposanbergantung pada:

·         Tingkat bunga yang berlaku pada bank tersebut

·         Nominal deposito nasabah

·         Jangka waktu deposito.


Bank syari’ah intinya member keuntungan kepada deposan dengan pendekatan Financing to Deposit Ratio (FDR), sedangkan pada bank konvensional yaitu dengan pendekatan biaya, yang artinya dalam mengakui pendapatan bank syari’ah masih menimbang rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan antara dua faktor tersebut. Sedangkan dalam bank konvensional pribadi menganggap semua bunga yang diberikan yaitu biaya, tanpa harus membertimbangkan berapakah pendapatan yang sanggup dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut.


Dalam pembiayaan mudharabah tujuan yang utama yaitu memperoleh keuntungan yang nantinya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang biasa disebut dengan bagi hasil. Dimana, keuntungan yaitu jumlah yang didapat sebagai dari kelebihan modal. Keuntungan yaitu tujuan selesai dari mudharabah. Syarat keuntungan berikut harus dipenuhi:

a.       Harus untuk kedua pihak dan tidak ada satu pihak pun yang mengambil seluruhnya tanpa yang lainnya.

b.      Bagian keuntungan proporsional dari tiap pihak harus diketahui pada waktu berkontrak dan harus sebagai presentasi dari keuntungan. Bagian pengelola harus sacara eksplisit ditanyakan pada batu berkontrak. Tetapi harus diketahui bahwa dibolehkan untuk menyesuaikan presentasi alokasi keuntungan diantara kedua pihak pada waktu berikutnya.

c.       Penyedia dana menanggung semua kerugian akhir mudharabah, dan pengelola dihentikan menanggung kepingan apapun darinya kecuali diakibatkan dari kesalahan yang disengaja atau lalai.



 MUSYAROKAH

A.    Pengertian Musyarokah

Musyarakah berasal dari kata syarika yang berarti persekutuan. Secara etimologi as-syarikah atau al-musyarakah mengndung makna al-ikhtilāt wa al-imtijāz yaitu percampuran. Dalam mulut al-’Arab disebutkan as-syirkah dan as-syarikah mengandung makna yang sama mukhalaṭatu as-syarikaini (bercampur atau bergabungnya dua orang) untuk melalukan kerja sama.

Menurut ulama Malikiyah, Syirkah (musyarakah) yaitu suatu izin untuk bertindak secara aturan bagi dua orang yang berafiliasi terhadap harta mereka. Dalam mazhab Syafi’i dan Hambali diuraikan bahwa syirkah yaitu hak bertindak aturan bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati. Sedangkan mazhab Hanafi mendefinisikan syirkah yang berupa komitmen yang dilakukan oleh orang-orang yang berafiliasi dengan modal dan keuntungan. Dikemukakan pula dengan adanya komitmen syirkah yang disepakati kedua belah pihak, maka semua pihak yang mengikat diri berhak bertindak aturan terhadap harta syarikat itu dan berhak mendapat keuntungan sesuai yang disepakati.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000, tanggal 13 April 2000, bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perjuangan terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah yaitu pembiayaan berdasarkan komitmen kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu, masing-masing pihak menawarkan kontrbusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Sedangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Dir tanggal 12 Mei 1999, pasal 28 butir b.2.b. sebagaimana dijabarkan dalam lampiran 6 bahwa penyaluran dana masyarakat sanggup dilakukan dalam bentuk musyarakah yaitu komitmen kerjasama perjuangan patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis perjuangan yang halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.


Jadi secara istilah musyarakah yaitu komitmen kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu di mana masing-masing pihak menawarkan bantuan dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Musyarakah berbeda dengan sistem bunga dari banyak sekali aspek. Dalam bank konvensional, bank membiayai proyek dengan sistem bunga. Hubungan bank dengan resiko yang mungkin akan menimpa proyek sanggup dipastikan tidak ada. Tanggung jawab hanya dibebankan kepada nasabah. Artinya jikalau proyek tidak memperoleh keuntungan, para peminjam tetap berkewajiban untuk mengembalikan pokok derma berikut bunga kepada pihak bank. Sedangkan dalam musyarakah, semua tanggung jawab, keuntungan dan kerugian dibagi secara adil kepada bank, investor dan para penabung sejalan dengan kaidah fiqh : keuntungan dan kerugian didistribusikan sesuai dengan jumlah modal yang disertakan.



B.     Landasan Hukum Musyarokah

Dasar aturan syariah yang mendasari konsep musyarakah ini yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Ayat-ayat Al-Qur’an yang sanggup dijadikan tumpuan dasar komitmen transaksi syarikah, yaitu QS. An-Nisa’ ayat 12 juga QS. Ash-Shaad ayat 24. Sedangkan Hadits-hadits Rasul yang sanggup dijadikan tumpuan dasar, yaitu :

“Dari hadits Qudsi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah Bersabda, “Allah swt. telah berkata kepada saya; menyertai dua pihak yang sedang berkongsi selama salah satu dari keduanya tidak menghianati yang lain, seandainya berkhianat maka saya keluar dari penyertaan tersebut” ( HR.Abu Dawud no.2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim).

Berdasarkan aturan yang diuraikan di atas, maka secara tegas sanggup dikatakan bahwa kegiatan syirkah dalam perjuangan diperbolehkan dalam Islam, sebagai dasar hukumnya telah terang dan tegas.

Landasan aturan positif ihwal musyarakah ini diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 dengan aturan pelaksana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Dir tanggal 12 Mei 1999, pasal 28 butir b.2.b. sebagaimana dijabarkan dalam lampiran 6, juga terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 08/DSN-MUI/IV/2000, tanggal 13 April 2000.

Pembiayaan musyarakah disahkan pada Februari 1996 dan sudah mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 1998.



C.     Rukun dan Syarat Musyarokah

Adapun rukun dari komitmen musyarakah itu sendiri ada 4, yaitu:

1)      Pelaku terdiri dari para mitra

2)      Objek musyarakah berupa modal dan kerja

3)      Ijab qabul

4)      Nisbah keuntungan (bagi hasil)



Sedangkan syarat dan ketentuan dalam pembiayaan musyarakah yang dimuat dalam pemikiran DSN no. 8 ihwal musyarakah yaitu sebagai berikut:

a.       Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk memperlihatkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:

·         Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit memperlihatkan tujuan kontrak (akad).

·         Penerimaan dari penawaran dilakukan pada ketika kontrak.

·         Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan memakai cara-cara komunikasi modern.



b.      Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:

·         Kompeten dalam menawarkan atau diberikan kekuasaan perwakilan.

·         Setiap kawan harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap kawan melaksanakan kerja sebagai wakil.

·         Setiap kawan mempunyai hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal.

·         Setiap kawan memberi wewenang kepada kawan yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melaksanakan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melaksanakan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.

·         Seorang kawan tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.



c.       Obyek komitmen (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)

·         Modal

§  Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal sanggup terdiri dari aset perdagangan, menyerupai barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.

§  Para pihak dihentikan meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan.

§  Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sanggup meminta jaminan.

·         Kerja

§  Partisipasi para kawan dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang kawan boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut kepingan keuntungan pelengkap bagi dirinya.

§  Setiap kawan melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.

·         Keuntungan

§  Keuntungan harus dikuantifikasi dengan terang untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.

§  Setiap keuntungan kawan harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.

§  Seorang kawan boleh mengusulkan bahwa jikalau keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.

§  Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan terang dalam akad.

·         Kerugian

Kerugian harus dibagi di antara para kawan secara proporsional berdasarkan saham masing-masing dalam modal.





d.      Biaya Operasional dan Persengketaan

·         Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.

·         Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikalau terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah sehabis tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.



D.    Jenis-Jenis Musyarokah

Secara umum, musyarakah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1)      Musyarakah permanen (syirkah ‘uqud) yaitu musyarakah dengan ketentuan kepingan dana setiap kawan ditentukan sesuai komitmen dan jumlahnya tetap hingga selesai masa akad. Jenis ini terbagi menjadi empat jenis, yaitu:

a.       Inan, yaitu Usaha bersama (kongsi) dimana modal dan keahlian yang diberikan tidak sama.

b.      Mufawadhah, yaitu Usaha bersama dimana modal dan keahlian yang diberikan sama jumlah dan kualitasnya.

c.       Abdan, yaitu Usaha bersama dimana modal yang diberikan yaitu keahlian/ tenaga.

d.      Wujuh, yaitu Usaha bersama dimana modal yang diberikan yaitu nama baik.

2)      Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) yaitu musyarakah dengan ketentuan kepingan dana entitas akan dialihkan secara sedikit demi sedikit kepada kawan sehingga kepingan dana entitas akan menurun dan pada selesai masa komitmen kawan akan menjadi pemilik penuh perjuangan tersebut.



E.     Mekanisme Pembiayaan Musyarokah dalam Perbankan Syari’ah

Dari sekian banyak jenis musyarakah tersebut diatas hanya syirkah ‘inan yang paling sempurna dan sanggup diaplikasikan dalam perbankan syariah. Dimana, bank dan nasabah keduanya mempunyai modal. Modal bank dan modal nasabah dipakai oleh pengelola sebagai modal untuk mengerjakan proyek. Pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari proyek dibagikan berdasarkan nisbah yang telah disepakati bersama.

Adapun mekanismenya yaitu:

a.       Bank dan nasabah masing-masing bertindak sebagai kawan perjuangan dengan gotong royong menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan perjuangan tertentu;

b.      Nasabah bertindak sebagai pengelola perjuangan dan Bank sebagai kawan perjuangan sanggup ikut serta dalam pengelolaan perjuangan sesuai dengan kiprah dan wewenang yang disepakati menyerupai melaksanakan review, meminta bukti-bukti dari laporan hasil perjuangan yang dibentuk oleh nasabah berdasarkan bukti pendukung yang sanggup dipertanggungjawabkan;

c.       Pembagian hasil perjuangan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;

d.      Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak sanggup diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan para pihak;

e.       Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan;

f.       Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk uang harus dinyatakan secara terang jumlahnya;

g.      Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable value) dan dinyatakan secara terang jumlahnya;

h.      Jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah, pengembalian dana, dan pembagian hasil perjuangan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Bank dan nasabah;

i.        Pengembalian Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada selesai periode Pembiayaan, sesuai dengan jangka waktu Pembiayaan atas dasar Akad Musyarakah;

j.        Pembagian hasil perjuangan berdasarkan laporan hasil perjuangan nasabah berdasarkan bukti pendukung yang sanggup dipertanggungjawabkan; dan

k.      Bank dan nasabah menanggung kerugian secara proporsional berdasarkan porsi modal masing-masing.





BAB III

KESIMPULAN

Mudharabah yaitu komitmen kerjasama perjuangan antara dua pihak di mana pihak pertama adalah  pemilik modal (shahibul maal), sedangkan  pihak lainnya menjadi  pengelola modal (mudharib), dengan syarat bahwa hasil keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan bersama (nisbah yang telah disepakati), namun bila terjadi kerugian akan ditanggung shahibul maal.

Musyarakah yaitu komitmen kolaborasi antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu di mana masing-masing pihak menawarkan bantuan dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.



DAFTAR PUSTAKA



Syfi’i Antonio, Muhammad, 2001, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.

Syafei, Rachmat, 2001, Fiqih Muamalah, Bandung : Pustaka Setia.

Mustofa, Imam, 2016, Fiqih Muamalah Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers.

Muhammad, 2002, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

[1] Muhammad Syfi’i Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 95

[2] Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung : Pustaka Setia, 2001) , h. 223

[3] Imam Mustofa, Fiqih Muamalah Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h. 157-158

[4] Ibid.

[5] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002), hal. 110

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel