Makalah Administrasi Koperasi

Makalah administrasi koperasi ini akan membahas tentang materi koperasi, sejarah koperasi, makalah koperasi, koperasi indonesia, contoh koperasi, tujuan koperasi, definisi koperasi, dan pengertian koperasi secara umum. Secara lebih khusus makalah ini membahas tentang Bagaimana Konsep dari Manajemen Koperasi, Siapa perangkat dalam manajemen koperasi, Bagaimana manajer dalam Koperasi dan  Bagaimana kekerabatan kerja para pengurus koperasi. 
makalah koperasi




BAB 1
PENDAHULUAN
            1.1              Latar Belakang
Koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan koperasi. Landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Namun sayangnya, Pertumbuhan koperasi relatif mengalami kemunduran yang mana salah satu penyebabnya ialah konsep pengembangan taktik dalam koperasi untuk sanggup merespon persaingan dan pasar yang terus berkembang dengan cepat. Perkembangan yang cenderung  liberalisme membuat koperasi semakin sulit untuk tumbuh lebih maju dalam persaingannya. 
Sebagai tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan di bidang ekonomi, koperasi harus mengikuti dan menjalankan semua hukum, norma, kaidah dan peraturan perundang-undangan dibidang ekonomi, ibarat tubuh perjuangan lainnya. Dengan demikian setiap perjuangan yang dijalankan koperasi tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen merupakan salah satu cuilan penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apabila orang-orang manajemen itu mempunyai kejujuran, kecakapan dan ulet dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-tidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan akan gampang ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasipun akan mundur atau tidak semaju ibarat yang diharapkan.
Manajemen merupakan proses dalam membuat suatu perencanaan, pengorganisisasian, pengendalian serta memimpin banyak sekali perjuangan dari anggota atau organisasi untuk mempergunakan semua sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Dengan mendasarkan pada citra diatas maka manajemen koperasi sanggup didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai suatu ekonomi, secara efektif dan efisien dalam rangka perjuangan mencapai tujuan perjuangan berdasarkan pada asas-asas koperasi. Dengan manajemen koperasi yang baik diharapkan koperasi bisa bersaing dengan perjuangan lain dan tampil lebih eksis.

1.2         Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, Rumusan kasus dalam makalah ini adalah.
1.    Bagaimana Konsep dari Manajemen Koperasi?
2.    Siapa perangkat dalam manajemen koperasi?
3.    Bagaimana manajer dalam Koperasi?
4.    Bagaimana kekerabatan kerja para pengurus koperasi?

1.3         Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah yang telah dipaparkan diatas, Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah.
1.    Mendeskirpsikan Konsep dari Manajemen Koperasi.
2.    Memparkan perangkat dalam manajemen koperasi.
3.    Mendeskripsikan manajer dalam Koperasi.
4.    Mendeskripsikan kekerabatan kerja para pengurus koperasi.


BAB II
PEMBAHASAN

         2.1         Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi
Banyak orang yang menyatakan bahwa mengelola koperasi ialah lebih sulit daripada mengelola sebuah Perusahaan Terbatas. Pernyataan tersebut tentunya diucapkan bukanya tanpa alasan,karena sebagaimana yang kita ketahui koperasi itu mempunyai ciri ganda yaitu merupakan suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana yang dinayatakan dalam Undang-undang No. 12/67 perihal Pokok-pokok Perkoperasian dan Undang-undang Nomor 25/1992 perihal Perkoperasian,dimana dalam undang-undang yang pertama unsur sosial dinyatakan secara eksplisit,sedangkan dalam undang-undang yang kedua tidak disebutkan secara eksplisit. Disamping itu dengan adanya kekuatan yang tidak terbatas yang berkumpul dalam rapat anggota,menjadikan manajemen dari koperasi lebih rumit lagi. Ciri ganda ini tidak ditemukan dalam Perseroan Terbatas.Adanya ciri ganda dari koperasi sanggup kita simak pula dari definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya yang berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problem” yang menyampaikan bahwa: “Cooperation is an economic system with social content”. Bagi suatu koperasi ini berarti bahwa ia harus bekerja berdasarkan prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Dengan demikian dapatlah dipahami bagaimana beratnya kiprah dan tanggungjawab dari manajemen terhadap keberhasilan pengelolaan koperasi dan usahanya lantaran manajemen harus bekerja dengan mendasarkan pada prinsip ekonomi dan prinsip koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Sebagai suatu sistem ekonomi, maka koperasi harus beroperasi berdasarkan pada kaidah-kaidah ekonomi dan motif ekonomi sedangkan unsur-unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi itu bukanlah sesuatu yang bersifat kedermawanan (philantropis), tetapi lebih menekankan kepada kekerabatan antar anggota, kekerabatan anggota dengan pengurus, perihal hak suara, cara pembagian dari sisa hasil perjuangan dan sebagian nya ibarat yang sanggup kita lihat dalam:
§ Kesamaan derajat yang di wujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
§ Kesukarelaan dalam keanggotaan.
§ Menolong diri sendiri (self help).
§ Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).
§ Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
§ Pembagian sisa hasil perjuangan proposional dengan jasa-jasanya.
§ Pada dasarnya unsur-unsur sosial tersebut di atas sudah tercakup dalam azas-azas koperasi.

Lalu bagaimanakah dalam operasionalnya pengurus atau manajemen harus mengelola koperasi secara efisien dan efektif dengan mendasarkan pada 2 unsur tersebut? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya kita membahas terlebih dahulu beberapa pengertian perihal manajemen dan apakah yang dimaksud dengan dengan manajemen koperasi.
Pengertian manajemen itu sanggup menunjuk kepada orang/sekelompok orang atau bisa kepada proses. Dalam hal yang disebut pertama, manajemen koperasi itu terdiri dari: Rapat Anggota, Pengurus dan Manajer. Ada kekerabatan timbal balik antara ketiga unsur tersebut, dalam arti bahwa tidak satu unsur pun akan bisa bekerja secara efektif tanpa dibantu atau didukung oleh unsur-unsur lainnya.
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di forum koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), mempunyai rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar menyampaikan bahwa manajemen koperasi intinya sanggup ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
1.    Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas ialah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas ibarat yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya ialah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melaksanakan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan perjuangan koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan perjuangan koperasi, yang sanggup memperlihatkan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
2.    Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu bunyi (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
3.    Dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan tubuh perjuangan koperasi di Indonesia mempunyai manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.

Meskipun seorang manajer umumnya ialah seorang yang cakap dan kompeten,tetapi ia harus menyadari bahwa ia itu bukanlah spesialis dalam segala bidang,karena itu ia memerlukan proteksi dan karyawan. Seorang manajer harus bisa membuat kondisi yang mendorong para karyawan bisa mempertahankan produktivitas yang tinggi. Sekali lagi harus diingat bahwa para karyawan itu merupakan kunci keberhasilan dalam kekerabatan administrator dengan anggota pelanggan. Jika mereka tidak mempunyai kinerja yang baik dan tidak efisien, maka akan merusak kekerabatan baik antara administrator dan anggota pelanggan.
Berikut ialah syarat-syarat  menjadi manajer koperasi, yaitu:
1. Berani
Sejauh mana pengurus berani mengambil resiko? Jangan menentukan orang yang hanya cari kondusif untuk jadi pengurus koperasi. Bisa stagnan koperasinya.Sejauh mana pengurus berani menghadapi kritikan dan cemoohan orang lan? Jangan menentukan pengurus yang ragu-ragu mengambil keputusan hanya lantaran banyak orang tidak suka. Jika suatu keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang, dan itu benar ialah untuk kepentingan koperasi. Meskipun menerima kritikan dan cemoohan, pengurus harus tetap maju. Berani menghadapi kritikan dari orang-orang yang kurang mengerti. Seorang pemimpin harus berani untuk tidak populer. Karena pastinya akan banyak keputusannya yang efeknya gres dinikmati jangka panjang. Orang-orang yang mengkritik ini biasanya yang mau segala sesuatunya instant, pribadi terlihat hasilnya. Padahal kan membangun koperasi supaya besar tidak bisa hanya dengan satu atau tiga tahun.
2. Mempunyai integritas yang tinggi
Integritas berarti walk the talk and talk the walk. Melakukan apa yang ia katakan dan menyampaikan apa yang ia lakukan. Bukan cuma orang yang omdo (omong doang) atau NATO (No Action Talk Only). Orang yang punya prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu abjad orang tersebut jikalau menghadapi tekanan ibarat apa, jikalau menghadapi kasus ibarat apa. Orang yang tidak gampang terombang-ambing oleh issue atau pendapat mayoritas.
3. Berjiwa wirausaha
Berjiwa wirausaha identik dengan tahan banting, kreatif, mandiri, tidak gampang putus asa. Pilihlah pengurus yang jikalau memungkinkan punya pengalaman membangun bisnisnya sendiri. Pilihan terakhir ialah pengurus yang seumur hidup jadi orang gajian, agak sulit untuk menjadikan orang ibarat ini untuk jadi pengurus. Minimal perlu diikutkan workshop dan training kewirausahaaan.
4. Berjiwa pemimpin
Pengurus ialah pimpinan tertinggi di koperasi, satu level dengan CEO dan Direktur Utama suatu perusahaan. Dan koperasi ialah perusahaan juga. Maju mundurnya suatu peruashaan sebagian besar terletak pada administrator tertingginya. Kemajuan perusahaan salah satunya terletak pada kemampuan sang administrator tertinggi untuk mengelola sumber daya yang ada secara benar. Sumber daya apa yang paling penting bagi sebuah organisasi? Tidak lain ialah manusianya. Dan bagaimana mengelola sumber daya insan yang paling efektif? Adalah dengan memimpin. Bukan sekedar menyuruh atau memerintah. Pengurus must know how to lead effectively.
Secara struktural, di bawah pengurus ada pengelola koperasi. Pengelola koperasi lah yang menjalankan sebagian besar bisnis dan operasional koperasi, lebih dari 90% jalannya roda koperasi ada di pengelola. Bisa dianalogikan pengurus dan pengelola ialah ibarat supir dan mobilnya. Supir yang hebat membutuhkan kendaraan beroda empat yang hebat, begitu pula sebaliknya. Supir yang piawai dengan kendaraan beroda empat yang payah hanya akan membuat repot dan putus asa si supir. Sebaliknnya, kendaraan beroda empat canggih dengan supir yang asal supir akan menyia-nyiakan potensi yang ada di mobil, fitur-fitur yang canggih menjadi tidak berguna, dan ketika kendaraan beroda empat tersebut mengalami kasus si supir tidak bisa menanganinya.
5.    Mempunyai kemampuan manajerial
Koperasi kini ini tidak bisa asal kelola, tidak bisa asal jalan. Kalau prinsipnya masih ibarat itu, tergusur sudah koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta. Membuka minimarket jangan sekedar buka minimarket, jangan hanya sebagai syarat 'disini ada koperasi'. Membuka minimarket harus tahu ilmunya, ada yang namanya manajemen retail. Bagaimana mencari pemasok, bagaimana mengelola susukan distribusi, bagaimana menata barang dagangan, pricing, promosi, customer service dan lain-lain.
6.    Mengerti perihal perkoperasian
Adakah pengurus yang tidak tahu tujuan dan prinsip koperasi? Banyak. Mengapa saya bilang begitu, lantaran umumnya pengurus hanya berfokus pada cara menyebarkan dan membesarkan koperasi, dari segi finansial. Tanpa memperhatikan jiwa dari koperasi. Pengurus yang ibarat ini akan membawa koperasi tidak bedanya dengan perusahaan-perusahaan swasta, hanya bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya.
Tujuan koperasi ialah mensejahterakan anggota dan masyarakat. Pengurus harus bertanya 'apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan anggota? Apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan masyarakat?' Prinsip koperasi salah satunya ialah 'kemandirian'. Pengurus harus bertanya 'Apakah hidup koperasi masih bergantung pada pihak tertentu yang bukan anggota? Jika jawabannya iya, maka koperasi belumlah mandiri. Dan pengurus perlu mengambil langkah-langkah supaya prinsip kemandirian koperasi sanggup dijalankan.
7.  Mempunyai keahlian interpersonal yang baik
Pendidikan perkoperasian ialah salah satu prinsip koperasi. Sasaran pendidikan ini terutama ialah anggota, lantaran anggota lah secara tolong-menolong yang menentukan jalannya koperasi. Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali atau beberapa kali memperlihatkan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi akan jauh lebih efektif jikalau dilakukan dengan pendekatan personal dan berangsur-angsur. Mendekati dan memperlihatkan pemahaman perihal koperasi kepada orang per orang, kelompok per kelompo.
Jadi baik berdasarkan Undang-undang  No. 25/1992 maupun berdasarkan Undang-undang No.12/1967,pengelolaan atau manajer tidak dimasukan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini bisa kita pahami mengingat  adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi,yaitu bahwa kemudi dan tanggung jawab dari pengelolaan koperasi itu berada di tangan para anggotanya,sedangkan manajer ialah bukan anggota koperasi. Tetapi dengan menunjuk kepada asaz manajemen usaha,disamping pentingnya peranan dari  manajer atas keberhasilan perjuangan maka wajarlah kalau manajer itu kita masukan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.
Kita boleh bangga,jika kita melihat pada kemajuan yang telah dicapai oleh gerakan koperasi pada cukup umur ini,yang disertai dengan tumbuh dan berkembangnya banyak sekali jenis koperasi ibarat Koperasi Jasa Audit (KJA), Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI), Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) dan lain-lainya.
Dengan adanya Koperasi Jasa Audit,yang pertama kali didirikan di Yogyakarta pada tahun 1982,dan yang kini telah berubah menjadi 34 buah dan sudah tersebar ke pelosok-pelosok Indonesia,diharapkan bahwa audit bagi koperasi-koperasi sudah sanggup atau seyogyanya wajib dilakukan oleh auditor eksternal,yang dalam hal ini ialah Koperasi Jasa Audit (KJA),karena belum tentu bahwa dalam suatu koperasi itu selalu terdapat seseorang atau beberapa orang anggota yang mempunyai pengetahuan perihal  accounting  yang cukup memadai untuk sanggup digunakan melaksanakan investigasi atau audit bilamana yang bersangkutan kemudian dipilih untuk menjadi anggota Badan Pemeriksaan (UU No.12/1967) atau Pengawas (UU No.25/1992).
Kembali kepada pengertian manajemen, maka dalam hal pengertian manajemen ini menunjuk kepada proses,maka manajemen sanggup diberi batasan sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan proses penggunaan lain-lain sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Keempat fungsi tersebut merupakan kunci bagi keberhasilan suatu manajemen.
2.1.1  Perencanaan
Perencanaan sanggup didefinisakn sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan dan siapa yang harus mengerjakan. Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan,yang berarti bahwa dalam perencanaan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Karena itu perencanaan sanggup dilihat sebagai suatu proses dalam mana dikembangkan suatu kerangka untuk mengambil keputusan dan penyusunan rangkaian tindakan selanjutnya dimasa depan.
Ada empat langkah penting dalam perencanaan:
1.             Menentukan tujuan / sasaran.
2.             Mencari alternatif-alternatif.
3.             Menyeleksi alternatif-alternatif
4.             Perumusan perencanaan
Rencana yang baik akan merumuskan tujuan dan target apa yang ingin dicapai. Penentuan tujuan atau target ialah penting bagi setiap organisasi karena:
1.    Tujuan atau target bersifat memperlihatkan arah.
Dengan adanya tujuan atau target yang telah ditetapkan akan membantu orang-orang dalam organisasi untuk memotivasi diri.
2.    Tujuan atau target akan memfokuskan perjuangan kita.
·           Sebagaimana kita ketahui keberadaan suber daya umumnya ialah terbatas. Dengan adanya tujuan atau target kita bisa memprioritaskan pengalokasian sumber daya untuk tujuan atau target yang telah ditetapkan.
·           Tujuan atau target menjadi pedoman bagi penyusun planning strategis maupun planning oprasional organisasi serta pemilihan alternatif-alternatif keputusannya.
·           Tujuan atau target membantu kita utuk mengevaluasi kemajuan yang kita capai. Ini berarti bahwa tujuan atau target yang ingin kita capai itu bisa digunakan sebagai tolak ukur.

Tanpa planning manajer tidak sanggup mengetahui bagaimana mengorganisir orang dan sumber daya yang dimiliki organisasi secra efektif. Tanpa planning manajer dan bawahanya hanya mempunyai peluang kecil untuk mencapai target atau mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan secara dini.
Biasanya suatu organisasi akan dikendalikan oleh dua macam rencana,yaitu planning strategis dan planning oprasional. Rencana strategis di desain oleh manajer tingkat atas (C.E.O) dan menentukan target secara luas. Pada koperasi planning strategis ini didesain oleh Pengurus dengan mengajak serta manajer tingkat atas. Rencana operasional berisi rician untuk melaksanakan atau mengimplementasikan,rencana strategis tadi dalam kegiatan sehari-hari. Rencana strategis bisa mengaitkan kekerabatan antar orang dalam suatu organisasi dengan orang-orang yang bertindak di organisasi lain,sedangkan planning operasional hanya mengaitkan orang di dalam organisasi sendiri.
2.1.2  Pengorganisasian
Tujuan dari pengorganisasian ini ialah untuk mengelompokan kegiatan,sumber daya insan dan sumber daya lainya yang dimiliki koperasi supaya pelaksanaan dari suatu planning sanggup dicapai secara efektif dan ekonomis. Langkah pertama yang amat penting dalam pengorganisasian ini yang umumnya harus dilakukan setelah perencanaan, ialah proses mendisain organisasi yaitu penentuan struktur organisasi yang paling memadai untuk strategi,orang, teknologi, dan kiprah organisasi.
Unit-unit kerja perlu dibuat dan demikian pula kekerabatan antar pengurus dengan manajerserta anatar manajer dengan karyawan perlu ditentukan ,sehingga akan melahirkan suatu struktur organisasi yang sanggup diartikan sebagai susunan dan kekerabatan antar bagian-bagian dan komponen dan posisi dalam suatu oganisasi serta bagaimana mengkoordonasikan kegiatan organisasi.
Perlu dicatat bahwa pengorganisasian ialah proses managerial yang berkelanjutan. Sebagaimana kita ketahui teknologi selalu berkembang,lingkungan organisasi sanggup berubah,dan untuk manajer harus menyesuaikan taktik yang telah disusunya, sehingga tujuan dari organisasi tersebut  tetap bisa dicapai secara efektif dan efisien. Demikian pula dengan struktur organisasinya ,dapat atau perlu diredisain kembali, diubahsuaikan dengan perubahan lingkungan yang terjadi sehingga tujuan dari organisasi tersebut  tetap bisa dicapai secara efektif dan efisien.
Sebagai contoh, ketika Pemerintah pada tahun 1992 mengeluarkan undang-undang gres perihal pengkoperasian yaitu Undang-undang No.25/1992 yang isinya diantaranya menghapuskan Badan Pemeriksa dala perangkat organisasi koperasi dan menggantikanya dengan Pengawas,maka koperasi terpaksa mendisain kembali struktur organisasinya,yang diikuti dengan perubahan-perubahan dalam anggaran dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangganya.
2.1.3   Kepemimpinan
Menurut Ralp M. Stogdill , kepemimpinan ialah suatu proses mempengaruhi kegiatan kelompok yang ditujukan kepada pencapaian tujuan tertentu. Selanjutnya berdasarkan pada hasil penelitianya perihal teori kepemimpian ia menyampaikan kepemimpinan telah didefinisan denganberbagai cara yang berbeda oleh orang yang berbeda pula.
James A.F. Stoner memperlihatkan definisi kepemimpinan managerial sebagai suatu proses pengarahan dan pemberian imbas pada kegiatan-kegiatan dari sekelompok anggota yang saling bekerjasama tugasnya.
Dalam kaitanya kepemimpinan ini banyak dipertanyakan, jenis atau gaya kepemimpinan manakah yang cocok untuk koperasi? Sebagaimana kita ketahui kita mengenal 3 gaya kepemimpinan, yaitu:
§     Otoriter (authoratarian)
§     Demokratis (demokratic)
§     Kebebasan (laissez faire)
Melihat ciri-ciri koperasi dimana demokrasi merupaka salah satu unsur yang terkandung dalam organisasi koperasi maka dipastikan bahwa gaya demokratislah yang sempurna bagi kepemimpinan dalam koperasi.
Sifat dari kepemimpinan yang demokratis tersebut diantaranya dilihat pada:
§  Rapat Anggota,di mana para anggota diajak serta membicarakan dan memutuskan tujuan yang akan dicapai oleh organisasi dan memperlihatkan penilaian perihal kinerja dari Pengurus dalam satu tahun dengan satu anggota bunyi dan sebagainya
§  Didiskusikanya kegiatan yang akan dilakukan dalam kelompok atau dengan bawahan,sifat yang sanggup kita jumpai dalam particiative management,yaitu suatu pendekatan manajemen, yang sempurna untuk diterapkan pada pengelolaan koperasi. Dalam bidang usaha,pengurus akan mengajak serta manajer puncak berperan serta dalam penentuan target perjuangan dan penyususnan planning taktik perusahaan. Demikian pula halnya dengan manajer menengah akan mengajak manajer bawahanya berperan seta dalam penyususnan planning dan dalam pengambilan keputusan.
§  Sifat demokrasi koperatif dari koperasi yaitu di mana pengelolaan dan penegendalian koperasi dan usahanya supaya berada di tangan anggota .
2.1.4    Pengendalian
Menurut Robert J, Mockler, pengendalian ialah suatu upaya yang sistematis untuk memutuskan standart prestasi dengan target perencanaan, merancang sistem umpan balik informasi membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standart yang telah ditetapkan, menentukan apakah ada penyimpangan dan mengukur signifikasi penyimpangan tersebut dan mengambil  tindakan perbaikan-perbaikan yang diharapkan untuk menjamin bahwa sumber daya perusahaan yang digunakan sedapat mungkin dengan cara yang paling efektif dan efisien.
Tujuan utama dari pengendalian ialah “memastikan bahwa hasil kegiatan yang sesuai dengan apa yang telah direncanakan” atau dengan kata lain mengusahakan supaya planning tetap tercapai. Penegndalian tidak bersifat restriktif, tapi korektif dalam arti bahwa bilamana terjadi penyimpangan-penyimpangan,agar diketahui sedini mungkin. Kaprikornus bukan fungsi yang negatif bagi manajemen.
Dengan pengendalian tersebut sanggup diharapakan:
1.    Dapat diketahui atau dipastikan kemajuan yang diperoleh dalam pelaksanaan perencanaan.
2.    Dapat meramalkan arah perkembangan dan hasil yang akan dicapai.
3.    Dapat menentukan tindakan pencegahan apa yang diharapkan untuk menghadapi permasalahan-permasalahan.
4.    Memeberikan masukan yang sanggup digunakan untuk memperbaiki perencanaan yang akan datang.
5.    Menegtahui adanya penyimpangan terhadap perencanaan sedini mungkin.
Sebagaimana kita ketahui,Pengawas dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan),yang umumnya diadakan setahun sekali oleh koperasi memperlihatkan laporan penilaian perihal kebijaksanaan dan langkah-langkah yang diambil oleh pengurus dalam satu tahun buku. Tetapi disamping itu Pengawas sanggup sewaktu-waktu  mengadakan investigasi dan penilaian terhadap kebijaksanaan dan tindakan-tindakan yang telah diambil oleh pengurus dalam satu kurun waktu tertentu,yang biasanya dilakukan 3 bulan sekali, ibarat yang dilakukan oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri.
Demikianlah pembahasan perihal pengertian manajemen sebagai proses. Selanjutnya definisi dari manajemen ibarat halnya pada bidang-bidang studi lainya, yang menyangkut manusia, manajemen itu sulit didefinisikan dan dalam kenyataanya. Marry Parker F memperlihatkan batasan bahwa manajemen sebagai seni untuk emlakukan suatu melaksanakan pekerjaan melalui orang-orang. Definisi ini memang sesuai dengan kenyataan yang kita lihat dalam kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya,dala hal kita mau memperlihatkan batasan perihal apakah manajemen koperasi itu, kita harus memeperhatikan 3 hal berikut: 1) apa yangmenjadi tujuan koperasi 2) asaz-asaz koperasi 3) asaz manajemen usaha,karena koperasi ialah organisasi ekonomi.
Dengan mendasarkan pada faktor-faktor tersebut,maka manajemene koperasi sanggup didefinisikan sebagai cara pemanfaatan segala sumber daya koperasi sebagai suatu organisasi ekonomi,secara efektif dan efisisen  memperhatika lingkungan organisasi dalam rangka perjuangan mencapai tujuanya dengan berdasar pada asaz-asaz koperasi.
Manajemen koperasi mempunyai sifat-sifat yang khusus,yang tidak sanggup ditemukan dalam Perseroan Terbatas yang bersumber pada isfat khusus dari tujuan yang ingin dicapai oleh koperasi. Sifat tersebut diantaranya :
1.    Tidak semata-mata mencari keuntungan,tetapi mengutamakan pemberian pelayanan kepada anggota-anggotanya.
2.    Agar pengendalian koperasi tetap berada di tangan anggota sebagai perwujudan dari sifat demokratis dan menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan.
Agar para anggota bisa melaksanakan kekuasaan pengawasan secara efektif dan berpartisipasi secara aktif dalam kebijaksanaan manajemen koperasi  yang terkait,mereka harus diberi informasi perihal pengelolaan dan kegiatan usaha. Selain itu para anggota harus mengikutiperkembangan yang dihadapi koperasi. Di lain pihak, manajemen koperasi harus bisa  memberikan kesempatan adanya pertukaran pikiran secara tetap dan terbuka dengan anggota-anggota.
Sifat yanng pertama ayaitu memperlihatkan pelayanan kepada anggota dalam tujuan koperasi dan kedua ialah supaya pengawasan tetap berada di tangan anggota dalam asaz koperasi ,yakni demokrasi koperatif.

2.2         Perangkat Dalam Manajemen Koperasi
Ada beberapa pendapat mengenai perngkat dalam manajemen koperasi, yaitu:
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dari Agricultural Economics and Agribusiness Louisiana State University menyampaikan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1.         Anggota
2.         Pengurus
3.         Manajer
4.         Karyawan, Khusus perihal karyawan ini dikatakan bahwa mereka itu merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.

Menurut UU No. 12/1967 perihal pokok perkoperasian perangkat organisasi koperasi terdiri dari:
1.         Rapat Anggota
2.         Pengurus
3.         Badan Pemeriksa

Menurut UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1.         Rapat anggota
2.         Pengurus
3.         Pengawas

Jadi, baik berdasarkan UU No. 12/1967 maupun berdasarkan UU No. 25/1992, pengelolaan atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat  organisasi koperasi.
Berbeda dengan Indonesia, pada koperasi-koperasi di Amerika Serikat tidak terdapat Badan Pemeriksa atau Pengawas dalam perangkat organisasinya,karena financial audit dan management audit dilakukan oleh eksternal auditor,sedangkan pengendalian atau pengawasan sudah termasuk ke dalam salah satu fungsi dari pengurus.
Sebagaimana kita ketahui berdasarkan UU No. 12/1967 perihal Pokok-pokok Perkoperasian perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan tubuh pemeriksa, sedangkan berdasarkan UU No. 25/1992 perihal Perkoperasian perangkat organisasi koperasi terdiri dari 3 unsur,yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Perangkat organisasi koperasi di Amerika Serikat terdiri dari rapat anggota (general meeting), pengurus (board of directors), dan  staff managerial  atau yang disebut sebagai management staff atau sebagai the hird managementstaff, Prof.Howard S. Whitney dari University of Winconsin,Center of Cooperative, menggambarkan manajemen koperasi itusebagai “three legstool” atau sebagai dingklik berkaki tiga dimana  General meeting,Board of Direction dan Manager merupakan kaki-kakinya. Tetapi lantaran Rapat Anggota itu hanya bertemu pada waktu-waktu tertentu saja,maka manajemen koperasi yang konkret sesungguhnya hanya terdiri dari Boarding of Directors and Manager saja.
2.2.1   Rapat Anggota
Secara aturan anggota koperasi ialah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengendalikan koperasi. Oleh lantaran itu tidaklah salah jikalau dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu tertentu pada suatu rapat, yang selanjutnya disebut Rapat Anggota, waktu-waktu mana telah diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. RA dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Dalam Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi. Selain itu paling tidak rapat anggota dilakukan 1 kali dalam setahun.
Rapat Anggota menetapkan:
1.          Anggaran Dasar;
2.          kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan perjuangan Koperasi;
3.          pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.          rencana kerja, planning anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengakuan laporan keuangan
5.          pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6.          pembagian sisa hasil usaha;
7.          penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pengambilan keputusan dalam Rapat Anggota berdasarkan UU No. 25/1992 yaitu:
1.             Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.             Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan bunyi terbanyak.
3.             Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.             Hak bunyi dalam Koperasi Sekunder sanggup diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa perjuangan Koperasi-anggota secara berimbang.
Selain Rapat Anggota Tahunan yang membahas pertanggungjawaban pengurus dan Rapat Anggota yang membahasa Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja, koperasi sanggup mengadakan Rapat Anggota, yang diadakan lantaran ajakan pengurus atau lantaran ajakan yang diajukan sebagian dari anggota untuk mana ketentuan-ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam Anggaran Dasar. Rapat nggota ini disebut Rapat Anggota Luar Biasa atau Extra Ordinary General Meeting.
Di Indonesia kasus Rapat Anggota Luar Biasa ini diatur dalam Pasal 27 UU No. 25/1992. Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
2.2.2  Pengurus       
Pengurus koperasi ialah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus. Masa jabatan Pengurus paling usang 5 (lima) tahun.

a.    Persyaratan untuk sanggup dipilih menjadi pengurus
Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Namun, Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaga Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 Pasal 12.
§   Telah menjadi anggota koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun;
§   Tidak pernah dieksekusi lantaran melaksanakan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, danatau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
§   Tidak mempunyai kekerabatan keluarga sedarah dan semenda hingga derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas dan pengelola;
§   Persyaratan lain untuk sanggup dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
b.    Tugas Pengurus Koperasi:
§  mengelola Koperasi dan usahanya;
§  mengajukan rancangan planning kerja serta rancangan planning anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
§  menyelenggarakan Rapat Anggota;
§  mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
§  menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
§  memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

c.    Wewenang Pengurus Koperasi
§  Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
§  Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota gres serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
§  Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengurus sanggup diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
1.      Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan perjuangan dan keuangan dan nama baik koperasi;
2.      Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
3.      Sikap maupun tindakannya mengakibatkan jawaban yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
4.      Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
5.      Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
       Harus diakui bahwa pengurus, tidak akan bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional organisasi dengan baik, tanpa dibantu oleh manajer atau staf yang umummnya mempunyai keahlian dalam bidang-bidang usaha.
2.2.3  Pengawas
Pengawasan atau yang dalam bahasa inggris disebut Controling ialah salah satu fungsi dari manajemen. Beberapa buku memakai istilah pengendalian untuk fungsi ini. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sanggup menduduki abatan ebagai pengawas koperasi tidak diatur secar khusus oleh UU No. 25/1992. Tetapi secara umum hal itu disebutkan dalam pasal 38 UU tersebt. Menurut pasal itu, syarat-syarat untuk sanggup dipilih da diangkat sebagai anggota pengawas koperasi lebih lanjut diatur dalam anggaran dasar masing-masing koperasi.
1.    Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota
2.    Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
3.    Persyaratan untuk sanggup dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaga Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 pasal 13. Persyaratan untuk sanggup dipilih menjadi pengawas meliputi:
1.    Telah menjadi anggota koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun;
2.    Tidak pernah dieksekusi lantaran melaksanakan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, danatau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
3.    Tidak mempunyai kekerabatan keluarga sedarah dan semenda hingga derajat kesatu dengan pengawas lain, pengurus dan pengelola;
4.    Pengawas koperasi sekunder berasal dari koperasi primer anggotanya.
5.    Persyaratan lain untuk sanggup dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar;
Dalam UU No.25/1992 pasal 39 dikatakan:
1.    Pengawas bertugas:
§  Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
§  Membuat laporan tertulis perihal hasil pengawasannya.
2.    Pengawas berwenang:
§  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
§  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.    Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasan oleh pihak ketiga
Membuat laporan tertulis perihal hasil pengawasannya, berarti bahwa pengawas harus menilai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pengurus. Untuk bisa menyampaikan benar atau salah perihal hal-hal yang dilakukan pengurus, dengan sendirinya diharapkan adanya suatu standar pembanding.
Dalam hal yang menyangkut kebijaksanaan atau policy, pengawas bisa mempertanyakan apakah pengurus telah melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh RAT, sedangkan menyangkut kasus keuangan pengawas sanggup meminta jasa audit dari akuntan publik. Tetapi ini tidak berarti bahwa pengawas dihentikan melaksanakan audit. Pengawas sanggup melaksanakan kiprah audit sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.
Pengawas sanggup diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila:
§  Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan perjuangan dan keuangan dan nama baik koperasi;
§  Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
§  Sikap maupun tindakannya mengakibatkan jawaban yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
§  Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.

2.3         Manajer dalam Koperasi
Koperasi intinya memerlukaan tenaga manajer untuk menjalankan kegiatan usahanya. kiprah manajer dikaitkan dengan volume perjuangan , modal kerja dan fasiitas yang diatur oleh pengurus. besar kecilnya volumne perjuangan merupakan batas dan ukuran perlu tidaknya digunakan tenaga manajer. bagi koperasi yang sederhana pengurus bertindak sebagai manajer. dalam  Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  : “Pengurus Koperasi sanggup mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan menerima persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.Pengelola ( Manajer ) koperasi ialah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk menyebarkan koperasi secara efisien dan profesional.Kedudukan pengelola ialah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
2.3.1 Fungsi Manajer
1.    Perencanaan (Planing )
Merencanakan ialah memikirkan, menimbang, memutuskan dan menentukan apa yang akan dikerjakann. supaya sanggup mencapai tujuan tertentu.
2. Penyelarasan (Coordinating)
Koordinasi meliputi kesatuan bersama dari orang-orang, bahan-bahan, alat-alat produksi dan pemasaran, uang, dll. untuk bekerja secara keseluruhan. pentingnya koordinasi suatu cuilan tidak sanggup dipisah dengan cuilan yang lain.
3. Pengorganisasian (Organizing)
meliputi pembangian tugas, tanggung jawab dan kekuasaan untuk melaksanakan planning yang sudah dibuat. pekerjaan diatur mulai dari pimpinan hingga pada pelaksanaan bawahan berdasarkan cuilan dan lapangan masing-masing. untuk melaksanakan tugas-tugas kegiatan pengurus atau manajer, sanggup menyerakan sebagian kekuasan pada manajer cuilan perjuangan dan lain-lain.
4. Pengarahan (Directing)
pengurus atau manajer harus menjelaskan perjuangan perseorangaan sesuai dengan kempampuan untuk mencapai tujuan. selalu menuntun, mengawasi serta memneri tahu kekerabatan dengan kebijakan agenda organisasi kerasi
5. Pengawasan (controling)
kegiatan ini untuk mengamatiserta mengawasi jalannya sesuai dengan rencana. pengamatan ialah pengukuran dan investigasi semua tindakan-tindakan bawahan untuk menjamin tercapainya tujuan koperasi. setiap kegiatan yang dilakukan harus sesuai denga rencana.
2.3.2  Peranan Manajer
Berikut ialah beberapa kiprah manajer dalam koperasi:
1.    Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang perjuangan dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi
2.    Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus
3.    Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
4.    Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan rapat anggota
5.    Mengembangkan percaya atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatan.
Calon manajer harus mempunyai syarat yang sanggup ditunjuk oleh penguurus dan harus dengan persetujuaan pejabat yang memutuskan persyaratan tersebut. Bila sulit mencari manajer yang memenuhi syarat, sanggup ditunjuk anggota sebagai pengurus sebagai manajer dengan ketentuan paling usang dalam jangka satu tahun, bisa dan siap di bidang perjuangan dan sanggup mempertahankan jabatannya.
2.3.3 Tugas dan Tanggung Jawab Manajer
            Berikut ialah beberapa kiprah dan tanggung jawab manajer:
1.    Pada bidang kekaryawanan, manajer hendaknya mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan tertentu dan juga mengangkat karyawan beserta stafnya atas dasar batas-batas yang ditetapkan oleh pengurus.
2.    Manajer hendaknya aktif melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap para karyawannya, melaksanakan pengawasan pribadi terhadap para karyawan dan stafnya.
3.    Manajer mengkoordinir penyusunan planning kerja beserta dukungan anggarannya yang niscaya sanggup menarik perhatian pengurus dan sanggup dijalankan.
4.    Pada bidang pelaksanaan perjuangan koperasi, manajer mengkoordinir dan meemimpin para karyawannya dengan penuh tanggung jawab di dalam melaksanakan kiprah di bidang perjuangan masing-masing
5.    Manajer bertanggung jawqab dalam menyelengggarakan manajemen uang dan barang dengan cermat, tertib, serasi, nrimo dan jujur.
6.    Manajer bertanggung bjawab untuk membuat laporan kepada pengurus dan menjamin laporan tersebut berdata dan berfakta benar, supaya pengurus sanggup mengetahui jalannya perjuangan yang sebenarnya 

2.3.4        Macam-macam Hubungan Kerja Manajer
Beberapa macm-macam kekerabatan kerja Manajer ialah sebagai berikut:
1.     Secara vertikal, Manajer mengadakan kekerabatan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala planning dalam upaya pengembangan perjuangan dan penciptaan uaha baru.
2.     Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melaksanakan kegiatan mengatur, membina dan memperlihatkan bimbingan dan pengawasan dalam paya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
3.     Secara horisontal mengadakan kekerabatan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2.3.5 Hubungan Kerja antara Manajer dengan Pengurus dan Pihak Lain
            Dewasa ini semakin banyak koperasi yang mengangkat manajer untuk menangani perjuangan koperasi dengan banyak sekali macam alasan. Alasan yang biasa dikemukakan ialah yang menyangkut kemampuan pengurus. Pengurus diangkat dari anggota koperasi yang mempunyai kemampuan terbatas di bidang manajemen perusahaan. Selain itu pengurus mempunyai kiprah yang lebih luas, yaitu memimpin koperasi secara keseluruhan, sehingga hal-hal yang bersifat operasional sanggup diserahkan kepada manajer. Dari segi waktu, pengurus dipilih hanya untuk jangka waktu tertentu untuk mengurus perjuangan koperasi, lantaran biasanya pengurus mempunyai pekerjaan sendiri selain menjadi pengurus koperasi. Sedangkan menjalankan perjuangan koperasi tidak sanggup dilakukan sambil lalu, tetapi harus dikerjakan penuh ketekunan.
Seorang manajer koperasi diangkat pengurus untuk membantu menjalankan perjuangan koperasi, oleh lantaran itu manajer harus mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada pengurus, bukan kepada orang lain. Manajer hanya boleh mengerjakan sesuatu kalau diberi kewenangan atau kekuasaan oleh pengurus, contohnya dalam bekerjasama dengan bank, manajer hanya boleh mengadakan kontak dengan bank untuk hal-hal yang diizinkan oleh pengurus. Di luar hal-hal yang diizinkan tersebut, manajer dihentikan mengadakan kekerabatan dengan bank, melainkan pengurus sendiri yang akan melakukannya.
            Dewasa ini masih banyak koperasi yang membutuhkan bimbingan dari pihak lain, contohnya koperasi ditingkat atasnya, Departemen Koperasi maupun pemerintah kawasan di mana koperasi tersebut beroperasi. Manajer koperasi yang masih menerima binaan dari pihak lain, harus bisa membawa diri dalam bekerjasama dengan pengurus maupun pembinanya. Selain itu juga harus berkemas-kemas seandainya suatu dikala bimbingan tersebut dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Oleh lantaran itu pengurus maupun manajer harus mempersiapkan diri dalam masa transisi tersebut, sehingga pada suatu dikala koperasi sanggup mandiri, tidak memerlukan bimbingan lagi.

2.4         Hubungan antara Anggota beserta Pengurus Koperasi
            Dalam hubunganatara anggota beserta pengurus ini mengandung dua kelompok kekerabatan yaitu kekerabatan anggota dengan pengurus dan kekerabatan anggota dengan tubuh pemeriksaan. Berikut ialah klasifikasi hubungan-hubungan tersebut:
2.4.1    Hubungan Anggota dengan Pengurus
§   Hubungan dengan Kontak Pribadi
Setiap anggota berhak mengunjungi Koperasi dan bertemu dengan Pengurus, untuk meminta klarifikasi perihal hal-hal yang dirasakan belum cukup terang, atau memberikan usul-usul perbaikan yang berdasarkan pendapatnya sanggup memperbaiki tata-kerja Koperasi dalam melayani kebutuhan anggota Koperasi. Hubungan dengan anggota, apabila jikalau terjadi dalam bentuk kontak pribadi merupakan kesempatan yang baik untuk bertukar fikiran mengani tata laksana Koperasi itu sendiri, dan oleh lantaran target utama dan terakhir dalam tata-laksana Koperasi itu ialah anggota-anggota itu sendiri, maka kontak pribadi serupa itu sanggup pula digunakan Pengurus untuk mendengarkan pengalaman anggota itu sebagai tangan pertama mengenai baik tidaknya cara bekerja Koperasi itu. Dalam Kontak pribadi ini juga termasuk kunjungan-kunjungan Pengurus ke anggota-anggota dengan maksud untuk meneliti apakah segala sesuatunya telah berjalan dengan memuaskan.
§   Hubungan dengan Kelompok Anggota
Jika jumlah anggota telah meningkat hingga ribuan orang, tentu mustahil terealisasi Kontak Pribadi antara anggota dan Pengurus dengan baik. Dalam keadaan serupa ini kontak antara anggota dan Pengurus dilakukan dengan atau melalui kelompok-kelompok yang jumlahnya diatur sedemikian rupa sehingga meliputi seluruh anggota-anggota koperasi.
Akan lebih baik lagi jikalau kelompok-kelompok secara teratur mengadakan pertemuan antara sesama anggota kelompoknya untuk membicarakan sesuatu sehingga anggota Koperasi sanggup mengikuti perjalanan Koperasi dengan teratur. Dengan demikian partisipasi anggota dalam organisasi dan perjuangan Koperasi tetap hidup dan kekerabatan anggota dan Pengurus berjalan efektif dengan adanya komunikasi dua arah timbal-balik yang dibina secara demokratis. Pembentukan kelompok-kelompok juga sangat bermanfaat guna “mendekatkan” Pengurus Koperasi dengan para anggota.
§   Hubungan dengan Perwakilan atau Cabang Koperasi
Hubungan antara Pengurus Koperasi dan anggota-anggota juga sanggup dibina melalui perwakilan-perwakilan Koperasi atau cabang-cabang yang berkedudukan ditempat-tempat yang strategis, artinya berkedudukan ditempat yang sangat sempurna untuk menghubungi anggota-anggota Koperasi guna mengumpulkan hasil-hasil anggota maupun tempat penjualan (penyaluran) keperluan anggota.
§   Hubungan melalui Surat-Menyurat
Ada kalanya pihak Pengurus melakuakan surat-menyurat dengan seluruh anggota jikalau dirasa perlu untuk memperlihatkan sesuatu hal yang penting yang menyangkut kepentingan seluruh anggota. Pihak anggota pun sanggup mengirim surat kepada Pengurus, jikalau dirasa ada hal-hal yang perlu diberi klarifikasi sehingga tidak ada yang tidak terperinci mengenai dilema Koperasi.
§   Hubungan melalui Suatu Majalah atau Penerbitan Berkala
Salah satu  alat penghubung antara Pengurus Koperasi dan para anggota yang sangat mempunyai kegunaan ialah penerbitan terpola dalam bentuk majalah bulanan atau triwulan dan sebagainya. Dengan adanya penerbitan serupa itu maka baik Pengurus maupun para anggota yang merupakan pembaca utama, sanggup dibina suatu komunikasi dua arah sehingga memperlihatkan manfaat mengenai banyak sekali hal. Melalui penerbitan terpola serupa itu pada umumnya sanggup dicapat beberapa hal penting yaitu :
1.    Para anggota sanggup diingatkan pada kewajibannya sebagai seorang pemelik dari Koperasi.
2.    Laporan-laporan yang disajikan didalamnya mengenai kamajuan yang dicapai Koperasi sanggup mengakibatkan pujian dikalangan anggota dan bersamaan dengan itu sanggup pula menyebarkan rasa setia terhadap Koperasinya dan keinginan serta sendi dasar Koperasi.
3.    Penerbitan Koperasi sanggup mendorong dan menyangga kepentingan para anggota sendiri guna memperoleh keberhasilan terus-menerus.
2.4.2  Hubungan antara Anggota dan Badan Pemeriksaan
Badan investigasi bukan merupakan suatu Badan Hukum yang sehari-hari harus bertanggung jawab kepada para anggota, sebagaimana halnya dengan Pengurus. Para anggota melaksanakan pengawasan atas jalan organisasi dan perjuangan Koperasi berdasarkan ketentuan dalam anggaran Dasar Koperasi. Secara umum, hak anggota telah diserahkan oleh para anggota kepada Badan Pemeriksa yang berdasarkan ketentuan Undang-undang Koperasi yang berlaku ditugaskan untuk “melakukan investigasi terhadap tata-kehidupan Koperasi termasuk organisasi usaha–usaha dan pelaksanaan kebijakan Pengurus”. Dalam beberapa hal, kekerabatan dari pihak anggota dengan Badan Pemeriksa itu memang dperlukan, ibarat berikut :
1.      Jika oleh anggota dirasakan bahwa Pengurus telah menyimpang dari kebijaksanaan yang telah digariskan oleh Rapat Anggota.
2.      Jika keterangan Pengurus mengenai harga barang-barang yang disalurkan kepada anggota tidak meyakinkan anggota, malahan dikhawatirkan adanya kekeliruan atau kesenjangan yang merugikan pihak anggota, maka anggota yang bersangkutan sanggup menghubungi Badan Pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan.
3.      Pada waktu hendak menghadapi Rapat Anggota, dan Badan Pemeriksa melaksanakan investigasi menyeluruh mengenai perjalanan Koperasi selama tahun buku yang lewat. Para anggota sebelum menghadiri Rapat Anggota sudah terlebih dahulu mendapatkan salinan hasil investigasi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa.
4.      Pihak Badan Pemeriksaaan sendirinya sanggup menghubungi para anggota jikalau dirasanya perlu guna mengumpulkan keterangan dari pihak mereka.
2.4.3  Hubungan antara Pengurus dan Badan Pemeriksa
Baik Pengurus maupun Badan Pemeriksa diangkat oleh Rapat Anggota. Kedua-duanya mempertanggung jawabkan pekerjaan kepada Rapat Anggota. Badan Pemeriksaan, sebagaimana juga halnya Pengurus, ialah alat perlengkapan organisasi Koperasi dan bukan merupakan suatu tubuh diluar organisasi tersebut. Oleh lantaran itu Badan Pemeriksaan berusaha supaya dari Pengurus sanggup diperoleh secara teratur, bahan-bahan sebagai berikut :
1.      Undang-undang Koperasi yang berlaku, anggaran dasar serta anggaran rumah tangganya.
2.      Keputusan-keputusan Rapat Anggota yang terakhir, susunan dan personalia Pengurus dan nama-nama para karyawan.
3.      Surat Keputusan Pengurus mengenai kebijaksanaan pelaksanaan keputusan Rapat Anggota.
4.       Surat Keputusan Penurus mengenai pengangkatan karyawan dan pemberhentiannya.
5.      Neraca-neraca perubahan (triwulan)
6.      Surat-surat penting dari Pejebat Pemerintah terutama yang mengenai kebijaksanaan Pengurus  dan laporan oleh pejabat.
7.      Salinan surat-surat Pengurus kepada para anggota yang menjawab pertanyaan dalam rangka kebijaksanaan Pengurus.
Dengan adanya pengintiman bahan-bahan serupa itu kepada Badan Pemeriksan dimaksud supaya tubuh ini turut mengikuti perkembangan atas segala sesuatu yang dianggap penting mengenai perjalanan Koperasi. Pengiriman bahan-bahan serupa itu juga turut memperbaiki kekerabatan antara kedua tubuh itu, sehingga masing-masing sanggup menjalannkan tugasnya berdasarkan bidangnya masing-masing dengan baik.







BAB III
PENUTUP
3.1         Simpulan
Pengertian manajemen Koperasi bukan sekedar definisi, tetapi yang sanggup meliputi keseluruhan makna yang sebenarnya. Untuk itu perlu diungkapkan kembali beberapa pengertian pokok yang intinya menyatakan bahwa Koperasi ialah suatu bentuk perjuangan bersama di antara orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama, yang dijalankan dan dikelola bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi manajemen dalam Koperasi ialah sama dengan fungsi manajemen dalam perusahaan atau organisasi pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada fungsi dimana fungsi manajemen yang dilakukan Rapat Anggota, Pengurus, Badan Pemeriksa dan oleh Manajer.
Manajer ialah fungsionaris atau pemegang jabatan yang melaksanakan kesemuannya, sedangkan bagi Pengurus yang penting ialah Perencanaan dengan sedikit Pengawasan di samping fungsi-fungsi lainnya dan Badan Pemeriksa melaksanakan Pengawasan.

3.2         Saran
Alangkah baiknya bila anggota tidak hanya sekedar bisa mengkritik tetapi juga sanggup memperlihatkan jalan keluar atau solusi terbaik untuk perbaikan dan penyelesaian kasus yang masih ada di Koperasi. Pengurus dan Pengawas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh lantaran itu bisa diartikan kesalahan dari Pengurus juga merupakan kesalahan dari Pengawas.
Semoga makalah ini nantinya bermanfaat dan menjadi perhiasan ilmu untuk penulis beserta pembacanya, mungkin banyak kekurangan di dalam makalah ini, kami berharap sanggup memaklumi lantaran penulispun masih berusaha untuk mendalami ilmu koperasi khususnya di Indonesia.




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel