Makalah Manajemen Investasi

kali ini makalahmanajemen.com akan membahas tentang manajemen investasi.  Makalah ini membahas tentang Pengertian dari pasar modal, Peran pasar modal, Lembaga penunjang pasar modal, Instrumen/produk pasar modal dan Cara Investasi di pasar modal.

Makalah Manajemen Investasi

BAB I PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang Masalah
Pembangunan suatu negara memerlukan dana investasi dalam jumlah yang tidak sedikit. Dalam pelaksanaannya diarahkan untuk berlandaskan kepada kemampuan sendiri, disamping memanfaatkan dari sumber lainnya sebagai pendukung. Sumber dari luar mustahil selamanya diandalkan untuk pembangunan. Oleh alasannya yaitu itu, perlu ada perjuangan yang sungguh-sungguh untuk mengarahkan dana investasi yang bersumber dari dalam, yaitu tabungan masyarakat, tabungan pemerintah, dan penerimaan devisa.
Untuk mengatasi kelangkaan dana itu, banyak negara berkembang yang terlibat dalam pinjaman luar negeri. Meskipun disadari tabungan masyarakat di negara berkembang masih rendah dibanding dengan negara-negara maju, tetapi yang terpenting dalam era pembangunan ini yaitu mengusahakan efektifitas pengerahan tabungan masyarakat itu kepada sektor-sektor yang produktif.
Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan lantaran pasar modal merupakan wahana yang sanggup menggalang penegerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif. Apabila pengarahan dana masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan maupun pasar modal sudah sanggup berjalan dengan baik, maka dana pembangunan yang bersumber dari luar negeri makin usang makin berkurang.

2.      Rumusan Masalah
Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, maka rumusan permasalahan dalam makalah ini permasalahan yang dibahas yakni sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan pasar modal?
2.      Bagaimana kiprah pasar modal?
3.      Apa saja forum penunjang pasar modal?
4.      Apa saja instrumen/produk pasar modal?
5.      Bagaimana cara Investasi di pasar modal?

3.      Tujuan Masalah
Berdasarkan rumusan problem diatas, penulis dalam makalah ini akan membahas perihal :
1.      Pengertian dari pasar modal
2.      Peran pasar modal
3.      Lembaga penunjang pasar modal
4.      Instrumen/produk pasar modal
5.      Cara Investasi di pasar modal


BAB II ISI

1.      Pasar Modal
Pasar modal yaitu pasar yang mempertemukan undangan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”. Pengertian pasar modal berdasarkan para hebat dan banyak sekali sumber , yaitu :
1.      Menurut Syahrir dalam Najib (1998), menyatakan bahwa pasar modal Indonesia sebagai salah satu forum yang memobilisasi dana masyarakat dengan menyediakan sarana atau tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli dana jangka panjang yang disebut efek. Saat ini, pasar modal Indonesia merupakan salah satu pasar modal negara berkembang yang mempunyai kemajuan secara menakjubkan dan dinamik.
2.      Dalam arti klasik, pengertian pasar modal yaitu suatu bidang perjuangan perdagangan surat surat berharga menyerupai saham, sertifikat saham dan obligasi atau efek-efek pada umumnya.
3.      Menurut Hugh T. Patrick dan U tun Wai bahwa pengertian pasar modal sanggup dibagi dalam tiga definisi yaitu :
a.       Pasar modal dalam arti luas yaitu keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank bank komersial dan semua mediator di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak langsung.
b.      Pasar modal dalam arti menengah bahwa pasar modal yaitu semua pasar yang terorganisasi dan forum lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotik, tabungan dan deposito jangka panjang.
c.       Pasar modal dalam arti sempit yaitu tempat pasar uang terorganisasi yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan memakai jasa makelar dan underwriter.
4.      Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 perihal Pasar Modal telah menerangkan bahwa pengertian pasar modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan imbas yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan efek.
5.      Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal yaitu suplemen di sektor keuangan terhadap dua forum lainnya yaitu bank dan forum pembiayaan. Pasar modal memperlihatkan jasanya, yaitu menjembatani kekerabatan antara pemilik modal dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam hal ini disebut emiten (perusahaan yang go public).
Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa imbas di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang mempunyai dana terbatas. Dalam pasar modalkita akan mengenal istilah berikut:
1.      Pemodal atau investor
Pemodal atau investor yaitu pihak yang memilik modal atau dana untuk dipinjamkan.
2.      Emiten
Emiten yaitu pihak yang ingin memmjamkan modal atau dana.
Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain menyerupai yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Dan lantaran kemajuan zaman dan teknologi, pasar modal terus mengalami perubahan.
Pasar Modal mempunyai ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenis pasar yang lain. Di bawah ini terdapat tabel karakteristik dan perbedaan masing-masing bentuk pasar.
Tabel 1.1 Bagan Karakteristik dan Perbedaan Jenis Pasar
Indikator Pasar
Jangka Waktu
Barang Dagangan
Hasil
Pelaksana
Peranan
Pasar Uang
Jangka Pendek
SBI, SBPU
Bunga
Bank Indonesia
Piranti Operasi Pasar Terbuka
Pasar Modal
Jangka Panjang
Saham, Obligasi, Reksadana dll.
Dividen, Capital Gain
Perusahaan Efek, Bursa Efek
Alternatif Pendanaan Perusahaan dan Alternatif Investasi bagi Pemodal
Pasar Tenaga Kerja
Jangka Panjang
Pasar Faktor Produksi
Upah, Bunga
Penyelenggara Pasar Tenaga Kerja
Peningkatan Produksi
Pasar Komoditi
Jangka Menengah
Kopi, Minyak Nabati, dan hasil alam lainnya
Laba
Bursa Berjangka
Alternatif Perdagangan dan Alternatif Investasi bagi Pemodal



2.      Sejarah Pasar Modal Indonesia
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sesungguhnya telah dimulai pada kurun XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, sehabis Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor manajemen di negeri Belanda serta imbas perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada ketika itu, terlihat dari nilai imbas yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akhir Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa imbas di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan imbas ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang membuktikan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akhir konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melaksanakan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif sampai sekarang.

3.      Peranan Pasar Modal
Pasar modal mempunyai peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, alasannya yaitu pasar modal sanggup menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu biro produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu negara. Peranan pasar modal, yaitu :
1.      Peranan pasar modal dalam pembangunan
-         Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha. Hal ini merupakan perwujudan dari perjuangan pendemokrasian cara berusaha.
-         Menyatakan pendapat masyarakat dari hasil pembangunan tersebut.
-         Menyehatkan pengolahan perusahaan, sesuai dengan asas-asas keterbukaan perusahaan.
-         Memobilisasi dana masyarakat yang akan saling menunjang dengan pengembangan kegiatan perjuangan yang memerlukan dana.
Dilihat dari kegiatan di Pasar Modal, Pasar Modal sanggup mendukung pembiayaan usaha-usaha yang produktif, baik untuk kepentingan individu, tubuh perjuangan maupun lembaga, sehingga tercapai suatu tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan tercapai tingkat kemakmuran bagi masyarakat secara efektif dan efisien. Investasi di Pasar Modal akan evektif bila investor sanggup menganalisa pasar dengan baik sehingga sanggup menghasilkan keuntungan bagi investor itu sendiri. Dari keuntungan investasi tersebut negara mempunyai hak untuk memungut pajak dan keuntungan lainnya yang menjadi sumber APBN.
Pasar modal memberikan kiprah besar bagi perekonomian suatu negara lantaran memperlihatkan dua fungsi sekaligus yaitu :
1.      Fungsi ekonomi. Pasar modal dikatakan mempunyai fungsi ekonomi lantaran pasar modal menyediakan akomodasi atau wahana yang memper temukan dua kepentingan yaitu pihak yang mempunyai kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik sanggup memperoleh dana dari masyarakat melalui penjualan imbas saham dengan mekanisme IPO atau imbas utang (obligasi).
2.      Fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan mempunyai fungsi keuangan, lantaran pasar modal memperlihatkan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Makara diharapkan dengan adanya pasar modal acara perekonomian menjadi meningkat lantaran pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk sanggup meningkatkan pendapatan perusa-haan dan pada karenanya memperlihatkan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
2.      Peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan
Kebutuhan dunia perjuangan terhadap permodalan, setiap ketika cenderung memperlihatkan jumlah yang semakin bertambah. Terjadinya pertambahan undangan permodalan ini ditunjukkan dengan semakin meningkat kebutuhan untuk acara produksi. Oleh lantaran itu untuk memudahkan masyarakat dan para produsen untuk mendapatkan permodalan maka pemerintah tolong-menolong lembaga-lembaga ekonomi menyelenggarakan kegiatan pasar modal.
3.      Peranan pasar modal sebagai sarana pemerataan
Hampir setiap ketika kita membaca surat kabar, melihat informasi televisi tak lepas dari bab yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama yang selalu menayangkan perkembangan pasar modal(terutama IHSG).
Secara makro ekonomi mempunyai banyak fungsi sebagai sarana pemerataan pendapatan. Masyarakat sanggup menikmati keuntungan dari perusahaan walaupun mereka bukan pendiri atau pengelola, yaitu dengan membeli saham perusahaan tersebut. Sehingga keuntungan perusahaan sanggup dinikmati masyarakat umum dengan pemberian pasar modal.
Bagi perusahaan, pasar modal juga memperlihatkan keuntungan besar, yaitu untuk berbagi usahanya (ekspansi) dengan memakai dana dari hasil penjualan saham di pasar ini tanpa harus hutang ke Bank yang bunganya cukup besar, dengan syarat yang rumit. Pasar ini juga sebagai Leading Indicator perekonomian suatu negara, bila kondisinya baik atau berkembang, maka ekonomi suatu negara tersebut juga akan baik (tidak berlaku mutlak).
4.      Lembaga Yang Terlibat di Pasar Modal
1.      BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal berdasarkan Keppres No. 53 Tahun 1990 perihal Pasar Modal yaitu :
a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga imbas sanggup ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.      Melaksanakan training dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1)      Bursa efek
2)      Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3)      Reksa dana
4)      Perusahaan imbas dan perorangan
c.       Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai forum pengawas pasar modal wajib memutuskan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan imbas secara ertib dan masuk akal dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1)      Keterbukaan informasi perihal transaksi imbas di bursa imbas oleh semua perusahaan imbas dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat perihal semua transaksi imbas oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)      Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau registrasi profesi.
3)      Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah undangan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan imbas pada suatu bursa efek.

2.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.       Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin imbas antara lain yaitu sebagai berikut:
1)        Memberikan hikmah mengenai jenis imbas yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang masuk akal dan jangka waktu imbas (obligasi dan sekuritas kredit).
2)        Dalam mengajukan pernyataan registrasi emisi efek, membantu menuntaskan kiprah adinistrasi yang berafiliasi dengan pengisian dokumen pernyataan registrasi emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen imbas dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3)        Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian imbas dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.      Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain yaitu sebagai berikut:
1)      Melakukan investigasi atas laporan keuangan perusahaan dan memperlihatkan pendapatnya.
2)      Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)      Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.       Konsultan Hukum
Tugas konsultan aturan yaitu meneliti aspek-aspek aturan emiten dan memperlihatkan pendapat dari sisi aturan perihal keadaan dan keabsahan perjuangan emiten, yang mencakup anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta somasi dalam kasus perdata dan pidana.
d.      Notaris
Notaris bertugas membuat informasi program RUPS, membuat konsep sertifikat perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.       Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat imbas kepada pemesan.
f.        Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai dibutuhkan apabila perusahaan emiten akan melaksanakan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai masuk akal aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melaksanakan emisi melalui pasar modal.

3.      Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping forum penunjang untuk emisi saham juga dikenal forum sebagai berikut:
a.       Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1)      Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten
2)      Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3)      Memberikan hikmah yang diperhitungkan oleh emiten.
4)      Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)      Melaksanankan kiprah selaku biro utama pembayaran.
6)      Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)      Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)      Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b.      Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c.       Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada ketika obligasi telah jatuh tempo.
4.      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan forum yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.       Pedagang Efek
Di samping melaksanakan jual beli imbas untuk diri sendiri, pedangang imbas juga berfungsi untuk membuat pasar bagi imbas tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas imbas dengan cara membeli dan menjual imbas tertentu di pasar sekunder.
b.      Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas mendapatkan order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.


c.       Perusahaan Efek
Perusahaan imbas atau perusahaan sekuritas (sekurities company) sanggup menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi imbas (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d.      Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e.       Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

5.      Instrumen Pasar Modal
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) menyerupai saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan banyak sekali instrumen derivatif menyerupai option, futures, dan lain-lain.Dalam makalah ini instrumen yang akan dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan obligasi.
1.       MENGENAL SAHAM
Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Saham sanggup didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut mempunyai klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau mempunyai saham:
a.       Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan sehabis menerima persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Dividen yang dibagikan perusahaan sanggup berupa dividen tunai, artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham
b.       Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya acara perdagangan saham di pasar sekunder. Di pasar sekunder atau dalam acara perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi lantaran adanya undangan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut.
2.       MENGENAL OBLIGASI
Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang sanggup dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan.
Obligasi mempunyai beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1)      Dilihat dari sisi penerbit :
a.       Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk tubuh perjuangan milik negara (BUMN), atau tubuh perjuangan swasta.
b.        Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c.       Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah kawasan untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
2)      Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
a.       Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melaksanakan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada ketika jatuh tempo.
b.       Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang sanggup diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c.       Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d.       Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu contoh (benchmark) tertentu menyerupai average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3)      Dilihat dari hak penukaran / opsi :
a.       Convertible Bonds : obligasi yang memperlihatkan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b.       Exchangeable Bonds : obligasi yang memperlihatkan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.       Callable Bonds : obligasi yang memperlihatkan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d.       Putable Bonds : obligasi yang memperlihatkan hak kepada investor  yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
4)      Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya
Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
- Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
- Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
- Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan imbas yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, contohnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
- Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
5)      Dilihat dari segi nilai nominal
a.       Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b.      Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bondsmaupun government bonds.
6)      Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
a.       Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan memakai sistem kupon bunga.
b.      Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan memakai perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
- Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang memakai kesepakatan bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh sehabis mengetahui pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang memakai kesepakatan sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan semenjak awal obligasi diterbitkan
6.      Cara Investasi
Proses invenstasi menjelaskan bagaimana seharusnya investor melaksanakan investasi dalam sekuritas. Sekuritas merupakan surat berharga yang memperlihatkan hak investor untuk mendapatkan bab dari kekayaan perusahaan yang menerbitkan sekuritas tersebut. Adapun hal-hal yang harus diputuskan dalam investasi yaitu :
1.      Sekuritas apa yang menjadi pilihan investasi?
2.      Berapa besar investasi?
3.      Kapan investasi tersebut dilaksanakan?
Untuk mengambil keputusan-keputusan tersebut dibutuhkan langkah-langkah sebagai berikut :
Menentukan kebijakan investasi. Investor harus memilih tujuan investasi dan berapa jumlah dana yang dipersiapkan untuk investasi tersebut.
Analisis sekuritas. Tujuan analisis ini yaitu mengetahui sekuritas dengan karakteristik mispriced, yaitu sekuritas yang harganya bisa sangat tinggi atau sangat rendah. Dengan kata lain, sekuritas tersebut tidak stabil dalam hal pergerakan harga di bursa. Untuk mengetahui sekuritas mispriced sanggup dipakai analisis teknis dan analisis fundamental. Analisis teknis yaitu analisis yang memakai data empiris berupa perubahan harga pada masa kemudian untuk memprediksi harga sekuritas di masa yang akan datang. Analisis mendasar berkhasiat untuk memprediksi harga di masa yang akan dantang dengan cara memprediksi prospek perusahaan di masa yang akan datang.
Penentuan portofolio. Portofolio yaitu adonan surat-surat berharga sebagai pilihan investasi. Prinsip portofolio menganut paham don’t put your eggs in one basket. Yang berarti, dari majemuk sekuritas yang kita miliki, bila salah satunya mengalami keuntungan maka sanggup menutup kerugian sekuritas lainnya.
Melakukan revisi portofolio. Pada tahap ini, dilakukan penilaian kembali terhadap 3 langkah sebelumnya. Jika berdasarkan penilaian kembali perlu dilakukan perubahan, maka pada tahap ini perubahan tersebut terjadi. Jangan lupa dengan semboyan “teliti sebelum membeli”.
Penilaian hasil portofolio. Pada tahap ini, investor melaksanakan penilaian terhadap keuntungan yang diperoleh dan risiko yang harus ditanggung dari portofolio yang dimiliki.






BAB III PENUTUP

1.      Kesimpulan
Pasar Modal yaitu tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga sanggup mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melaksanakan banyak sekali tehnik analisis dalam memilih investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan keuntungan dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula undangan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal yaitu saham dan obligasi.
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Untuk membuat mekanisme pasar modal yang baik dibutuhkan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal tersebut menyerupai BAPEPAM, Instansi Pemerintah, Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta. Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang mempunyai dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal itu sendiri.

2.      Saran
Dengan adanya makalah ini kami berharap sanggup membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh lantaran itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut


DAFTAR PUSTAKA
Pasar Modal, Penulis: Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta
Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta
Fahmi, Irham. Manajemen Investasi Teori dan Soal Jawab. Salemba Empat. 2015.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel