Contoh Makalah Kode Etik Profesi Dokter

Kali ini makalahmanajemen.com akan berbagi sebuah contoh makalah dengan tema Administrasi Bisnis yang berjudul Kode Etik Profesi Dokter. Makalah ini membahas tentang Pengertian, tujuan dan fungsi Etika Kedokteran.

Makalah Kode Etik Profesi Dokter

BAB I PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Kesehatan yaitu hak asasi insan sebab itu masyarakat berhak mendapat pelayanan yang bermutu (UUD 1945) dan juga Negara berkewajiban melindungi masyarakat dari pelayanan Kesehatan yang tidak profesional. Kita harus melayani pasien dengan standard profesi, standard Prosedur operasional serta kebutuhan  medis pasien sehingga tidak terjadinya hal-hal yang di semua orang inginkan.
Untuk mencapai hal tersebut perlu diciptakan aneka macam upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai kiprah yang sangat penting dan terkait secara eksklusif dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan sikap sebagai kompetensi yang didapat selama pendidikan akan merupakan landasan utama bagi dokter untuk sanggup melaksanakan tindakan kedokteran dalam upaya pelayanan kesehatan. Pendidikan kedokteran intinya bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Kami sebagai pemateri/penyusun yang mendapat serpihan dalam hal instruksi etik kedokteran akan mencoba memaparkan hasil kerja kelompok kami dalam bentuk makalah yang insyaallah di persentasikan pada teman-teman pada ketika jam pelajaran moral profesi hukum.
2.      Rumusan Makalah
1.      Apa pengertian moral kedokteran ?
2.      Apa tujuan moral profesi dokter ?
3.      Apa fungsi dari instruksi etik kedokteran ?
4.      Apa hukuman dari pelanggaran instruksi etik kedokteran ?

3.      Tujuan Makalah
1.      Mengetahui pengertian moral kedokteran.
2.      Mengetahui tujuan moral profesi dokter,
3.      Mengetahui fungsi dari instruksi etik kedokteran.
4.      Mengetahui suara dari instruksi etik kedokteran di Indonesia.
5.      Mengetahui hukuman dari pelanggaran instruksi etik kedokteran.




BAB II PEMBAHASAN


1.      Pengertian Etika Kedokteran
Etika kedokteran merupakan seperangkat sikap anggota profesi kedokteran dalam hubungannya dengan klien / pasien, sahabat sejawat dan masyarakat umumnya serta merupakan serpihan dari keseluruhan proses pengambilan keputusan dan tindakan medis ditinjau dari segi norma-norma / nilai-nilai moral.
2.      Pengertian Dokter
Dokter yaitu pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter yaitu orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran. Dokter yaitu orang yang mempunyai kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melaksanakan pelayanan kesehatan, khususnya menyidik dan mengobati penyakit dan dilakukan berdasarkan aturan dalam pelayanan kesehatan.
3.      Pengertian Kedokteran
Kedokteran (Inggris: medicine) yaitu suatu ilmu dan seni yang mempelajari wacana penyakit dan cara-cara penyembuhannya. Ilmu kedokteran yaitu cabang ilmu kesehatan yang mempelajari wacana cara mempertahankan kesehatan insan dan mengembalikan insan pada keadaan sehat dengan memperlihatkan pengobatan pada penyakit dan cedera. Ilmu ini mencakup pengetahuan wacana sistem badan insan dan penyakit serta pengobatannya, dan penerapan dari pengetahuan tersebut.
4.      Tujuan Etika Profesi Dokter
Tujuan dari moral profesi dokter yaitu untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya perkembangan yang jelek terhadap profesi dokter dan mencegah biar dokter dalam menjalani profesinya sanggup bersikap professional maka perlu kiranya membentuk instruksi etik profesi kedokteran untuk mengawal sang dokter dalam menjalankan profesinya tersebut biar sesuai dengan tuntutan ideal. Tuntunan tersebut kita kenal dengan instruksi etik profesi dokter.
5.      Pentingnya Kode Etik Profesi
Ada beberapa alasan mengapa instruksi etik perlu untuk dibuat, antara lain yaitu (Adams, dkk, dalam Ludigdo, 2007):
-         Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu sanggup berlaku secara etis.
-         Kontrol etis dibutuhkan sebab sistem legal dan pasar tidak cukup bisa mengarahkan sikap organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
-         Perusahaan memerlukan instruksi etik untuk memilih status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana instruksi etik merupakan salah satu penandanya.
-         Kode etik sanggup dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga instruksi etik tersebut menjadi serpihan dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu gres dalam memasuki budaya tersebut.
Kode etik berperan sangat penting pada suatu profesi. Agar profesi sanggup berjalan dengan benar maka perlu diikat dengan suatu norma tertulis yang disebut dengan instruksi etik profesi.
Kode etik profesi sanggup diubah seiring dengan perkembangan zaman yang mengatur diri profesi yang bersangkutan dan perwujudan nilai moral yang hakiki dan tidak dipaksakan dari luar. Makara instruksi etik diadakan sebagai sarana kontrol sosial dan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi serta melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan keahlian.


5.1    Fungsi Kode Etik Kedokteran
1.      Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi wacana prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.      Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

6.      Kode Etik Kedokteran di Indonesia
6.1  Kewajiban Umum
Pasal 1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.
Pasal 2
Seorang  dokter wajib   selalu  melakukan  pengambilan  keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan sikap professional dalam ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter dihentikan dipengaruhi oleh sesuatu yang menjadikan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan  psikis maupun  ­sikis, wajib memperoleh  persetujuan  pasien/ keluarganya dan  hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.
Pasal 6
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap inovasi teknik atau  pengobatan gres yang belum diuji kebenarannya dan  terhadap hal-hal yang sanggup menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter waajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 8
Seorang dokter wajib, dalam  setiap praktik medisnya, memperlihatkan pelayanan  secara  kompeten  dengan  kebebasan  teknis  dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berafiliasi dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada ketika menangani pasien ia ketahui mempunyai kekurangan dalam abjad atau kompetensi, atau yang melaksanakan penipuan atau penggelapan.
Pasal 10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, sahabat sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya  melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 12
Dalam melaksanakan pekerjaannya seorang dokter wajib  memperhatikan keseluruhan  aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik ­sik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
Pasal 13
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral  di bidang  kesehatan,  bidang  lainnya  dan  masyarakat, wajib  saling menghormati.

6.2  Dokter terhadap Pasien
Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus tulus dan mempergunakan seluruh keilmuan  dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak bisa melaksanakan suatu investigasi atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.
Pasal 15
Setiap dokter wajib memperlihatkan kesempatan pasiennya biar senantiasa sanggup berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk  dalam beribadat dan atau penyelesaian duduk kasus pribadi lainnya.
Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya wacana seorang pasien, bahkan juga sehabis pasien itu meninggal dunia.
Pasal 17
Setiap dokter wajib melaksanakan pertolongan darurat sebagai suatu wujud kiprah perikemanusiaan, kecuali kalau ia yakin ada orang lain bersedia dan bisa memberikannya.

6.3  Kewajiban Dokter terhadap Teman Sejawat
Pasal 18
Setiap dokter memperlakukan sahabat sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 19
Setiap dokter dihentikan mengambil alih pasien dari sahabat sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya  atau berdasarkan mekanisme yang etis.

6.4  Kewajiban Dokter tehadap Diri Sendiri
Pasal 20
Setiap dokter wajib  selalu memelihara kesehatannya, supaya sanggup bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap  dokter  wajib  senantiasa  mengikuti  perkembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan

7        Hak dan Kewajiban Dokter Secara Umum
7.1  Hak Dokter
1.      Menerima imbalan jasa yang sesuai dari jerih payahnya menangani pasien yang ditanganinya.
2.      Melakukan perjuangan terbaik untuk menjaga dokter dalam profesinya dan juga di dalam negara dengan menyediakan tunjangan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan profesional dan personal.
3.      Dokter yang bekerja di negara yang berbeda dengan negara asalnya baik sementara atau selamanya, harus diperlakukan secara adil menyerupai juga dokter lain di negara tersebut supaya tidak terjadinya kesenjangan diantara para pihak.
4.      Dokter harus mempunyai kebebasan profesional untuk merawat pasien mereka menyerupai juga semua manusia, dokter mempunyai hak dan juga kewajiban tanpa campur tangan.
5.      Dokter harus mempunyai kebebasan medis untuk mewakili dan membela kebutuhan kesehatan pasien melawan semua yang menyangkalnya atau membatasi kebutuhan akan perawatan bagi yang sakit atau terluka.
7.2  Kewajiban Dokter
1.      Memberikan pelayanan medis sesuai dg standar profesi dan standar mekanisme operasional serta kebutuhan pasien
2.      Merujuk pasien ke dokter atau drg lain yg mempunyai keahlian/ ketrampilan yg lebih baik, apabila tidak bisa melaksanakan suatu investigasi atau pengobatan
3.      Merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya wacana pasien, bahkan sehabis pasien meninggal dunia, serta tunduk pada tata cara pembukaan Rahasia Kedokteran berdasarkan Hukum yg berlaku
4.      Melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kecuali: ia yakin ada orang lain yang bertugas dan bisa melakukannya
5.      Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

8        Sanksi dari Pelanggaran Kode Etik Kedokteran
Dalam Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 wacana Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, menyebutkan beberapa hukuman disiplin antara lain:
1.      Dokter maupun dokter gigi yang melanggar kodek etik akan diberikan peringatan tertulis.
2.      Surat tanda pendaftaran atau surat izin praktik dokter akan dicabut dalam waktu sesuai ketentuan.
3.      Dokter dan dokter gigi diwajibkan mengikuti pendidikan atau training untuk meningkatkan kompetensi masing-masing keahliannya.
Dengan ketatnya aturan yang ada maka diharapkan pada dokter dan dokter gigi melaksanakan aturan-aturan aturan yang mengatur Rekam Medis. Membuat rekam medis yang baik akan meningkatkan pelayanan pada pasien dan memperlihatkan fasilitas bagi dokter amupun dokter gigi dalam manjalankan pelayanannya.
9        Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
1.      Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya Seorang dosen yang memperlihatkan nilai tinggi kepada seorang mahasiswa dikarenakan mahasiswa tersebut keponakan dosen tersebut.
2.      Pengaruh jabatan
Misalnya seorang yang ingin masuk ke perguruan kepolisian , ia harus membayar puluhan juta rupiah kepada ketua polisi di daeranhya , kapolsek tersebut menyalah gunakan jabatannya.
3.      Pengaruh masih lemahnya penegakan aturan di Indonesia, sehingga mengakibatkan pelaku pelanggaran instruksi etik profesi tidak merasa khawatir melaksanakan pelanggaran.
4.      Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
5.      Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk memberikan keluhan
6.      Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi instruksi etik profesi, sebab buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
7.      Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
8.      Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya





BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan
Kode Etik Kedokteran Indonesia disusun dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu : kewajiban dokter, yaitu kewajiban umum, kewajiban kepada pasien, kewajiban kepada diri sendiri dan sahabat sejawatnya. Keharusan mengamalkan instruksi etik disebutkan dalam lafal sumpah dokter yang didasarkan pada PP No. 26 tahun 1960. Ini berarti terbuka kemungkinan memperlihatkan hukuman kepada mereka yang melanggar instruksi etik.
2.      Saran
Dengan  penuh kesadaran dari saya selaku penyusun makalah ini, kami sangat mengaharapkan dan juga membutuhkan saran teman-teman akseptor diskusi dan juga khususnya dari dosen pengampu yang kami hormati guna untuk lebih mendalami apa yang belum tersampaikan pada makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

Dwi, I., & S H, Y. (2011). Memahami Berbagai Etika Dalam Pekerjaan. Yogyakarta: Pustaka Yudista.
Makmur. (2011). Memahami Berbagai Etika Dalam Pekerjaan. Bumi Aksara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel