Makalah Manajemen SDM dalam Pendidikan Berdasarkan Undang Undang


Kali ini makalahmanajemen.com akan berbagi sebuah makalah dengan tema manajemen sumber daya manusia yang berjudul manajemen sumber daya manusia berdasarkan undang-undang. makalah ini memuat tentang Pengertian MSDM dalam Pendidikan, Hubungan SDM dengan Pendidikan dan MSDM dalam Pendidikan berdasarkan Undang-Undang.

Manajemen SDM  dalam Pendidikan Berdasarkan Undang Undang

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Manajemen SumberDaya Manusia atau disebut juga manajemen personalia merupakan suatu ratifikasi terhadap pentingnya unsur insan sebagai sumber daya yang cukup potensial dan sangat memilih dalam suatu organisasi, dan perlu terus dikembangkan sehingga bisa memperlihatkan bantuan yang maksimal bagi organisasi maupun bagi pengembangan dirinya.
Di zaman yang penuh dengan kehancuran ini, lingkungan yang dihadapi oleh manajemen Sumber Daya Manusia sangatlah menantang, perubahan muncul dengan cepat dan mencakup masalah-masalah yang sangat luas. Oleh lantaran itu mengelola Sumberdaya insan menjadi sesuatu yang sangat memilih bagi keberhasilan suatu organisasi, kegagalan dalam mengelolanya akan berdampak pada kesulitan organisasi dalam menghadapi banyak sekali tantangan.
Nah disini dalam makalah kami menjelaskan dan memaparkan mengenai Manajemen Sumber Daya Manusia pendidikan dimana didalamnya terdapat dua komponen penting yang saling bergantung satu sama lain, sehingga dari keduanya menjadi faktor terbesar dalam kemajuan pendidikan. Hal ini disebabkan karna dari keduanya ini menjadi dua Sumber Daya Manusia yang dimaksud yaitu tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Yang semuanya akan di bahas secara ringkas dan tegas dengan dasar Undang-undang yang sudah dibuat. Selamat membaca.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana Pengertian MSDM dalam Pendidikan  ?
2.      Bagaimana Hubungan SDM dengan Pendidikan ?
3.      Bagaimana MSDM dalam Pendidikan berdasarkan Undang-Undang ?

C.     Tujuan
1.      Untuk menjelaskan Pengertian MSDM dalam Pendidikan.
2.      Untuk menjelaskan Hubungan SDM dengan Pendidikan.
3.      Untuk menjelaskan MSDM dalam Pendidikan berdasarkan Undang-Undang.


BAB II
PEMBAHASAN

     A.    Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Pendidikan
Manajemen sumber daya insan pendidikan disebut juga manajemen tenaga pendidik dan kependidikan. Dalam organisasi pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan ini merupakan sumber daya insan potensial yang turut berperan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Berdasarkan perkiraan ini, kami beropini pada beberapa teori ihwal manajemen sumber daya insan pada organisasi swasta atau perusahaan sehingga sebelum diuraikan definisi manajemen tenaga pendidik dan kependidikan terlebih dahulu akan dipaparkan definisi manajemen sumber daya manusia.
1.      Manajemen sumber daya insan merupakan serangkaian sistem yang terintegrasi dan bertujuan untuk meningkatkan performansi SDM. Misal: staffing, kompensasi, dan training dimaksudkan untuk menyediakan pinjaman yang sinergis bagi organisasi dalam meningkatkan kemampuan untuk mencapai tujuan strategik dengan menekan biaya atau melahirkan inovasi.
2.      Manajemen sumberdaya insan ialah penarikan, seleksi, pengembangan, pemeliharaan dan penggunaan sumberdaya insan untuk mencapai baik tujuan-tujuan individu maupun organisasi.
3.      Manajemen sumber daya insan ialah pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya manusia.
4.      Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan Ilmu dan seni mengatur hubungan dan peranan tenaga kerja supaya Efektif dan efiesien membantu terwujudnya Tujuan perusahaan dan lain sebagainya.

Dari beberapa pengertian diatas sanggup di tarik kesimpulan bahwa manajemen tenaga pendidik dan kependidikan ialah acara yang harus dilakukan mulia dari tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pendidikan hingga risikonya berhenti melalui proses perencanaan SDM mencakup perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan atau pengembangan dan pemberhentian.

B.     Hubungan Menejamen Sumber Daya Manusia dengan Pendidikan
Hubungan SDM dengan pendidikan sanggup terlihat hasil dari pada lulusan sekolah itu sendiri dan intinya suatu pendidikan dikatakan berhasil apabila sudah sesuai dengan landasan atau dasar pembentukan tujuan pendidikan yang telah diatur oleh suatu negara. Negara Indonesia mempunyai lima landasan pendidikan yaitu : (1) landasan filosofis pendidikan, (2) landasan sosiologis pendidikan, (3) landasan kultural pendidikan, (4) landasan psikologis pendidikan, (5) landasan ilmiah dan teknologi. Landasan inilah yang menjadi pola dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia, namun pada realitas yang ada ketika ini bahwa sebagian masyarakat Indonesia masih berpendidikan rendah dan hal inilah yang membuat dampak negatif terlambatnya kemajuan Negara Indonesia mengingat pendidikan merupakan unsur penting dalam hal pemajuan suatu negara. “Artinya, bila mutu pendidikan ingin mencapai tingkat pencapaian terbaik maka sumber daya manusiapun harus ditingkatkan. Tentu saja meningkatkan mutu sumber daya insan harus melalui proses pendidikan pula, bukan secara tiba-tiba”.
Kualitas sumber daya insan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang dimana dua faktor ini saling terkalit dalam hal peningkatan kapasitas diri manusia. Faktor internal terkait dengan motivasi atau niat berguru manusia, kemudian faktor eksternalnya yaitu terkait dengan sumber belajar, lingkungan, sosial, ataupun budaya. Jika dua hal ini sanggup berjalan dengan selaras dan tetap mengikuti asas dan landasan pendidikan yang ada maka prosentase pencapaian tujuan pendidikan di Indonesia akan tergolong tinggi.
Tercapainya tujuan pendidikan nasional akan berbanding lurus dengan kemajuan bangsa, menyerupai yang disebutkan sebelumnya bahwa pendidikan merupakan faktor mendasar dalam ranah kemajuan suatu bangsa. Perlunya pergerakan faktual serta sesuai keadaan ketika ini akan memunculkan alternatif pencapaian kehidupan masyarakat yang sejahterah dan damai. Keterkaitan yang tergambar tersebut semestinya sanggup berjalan beriringan untuk merangkul cita- cita berkehidupan berbangsa dan bernegara, namun tidak semudah itu menggapai hal tersebut. Banyak faktor- faktor yang menghambat penggapaian cita- cita tersebut yang mencul dari sektor pemerintahan hingga sektor masyarakat bawah (penerima kebijakan serta keputusan pemerintah). Dalam praktenya sering terjadi cacat komunikasi antara keputusan pemerintah dengan keinginan masyarakat, hal dasar menyerupai inilah akar dari munculnya problematika dalam lingkup pembangunan nasional.
Perlunya kesesuayan supaya membentuk kepaduan antara pembuat kebijakan serta akseptor kebijakan atau keputusan tersebut. Setelah sektor sumber daya manusianya telah baik maka unsur- unsur kehidupan yang lain akan ikut maju, dan kemudian akan terlihat juga pada kemajuan negara Indonesia, dan disanalah roh keterkaitan sumber daya insan dengan pendidikan tersebut.

C.    Manajamen Sumber Daya Pendidikan berdasarkan Undang-Undang
Menurut Kebijakan pendidikan tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1— 5 yang berbunyi: (1) setiap warga Negara wajib menerima pendidikan, (2) setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai, (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta budpekerti mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dari belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja kawasan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, (5) pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tehnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dalam Sistem Pendidikan Nasional UU No.2/1989, Pendidikan Nasional ialah perjuangan sadar yang memungkinkan Indonesia mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menyebarkan dirinya secara terus-menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya.[6] Pada GBHN 1999— 2004 Dapat diketahui bahwa visi pembangunan pendidikan nasional ialah “(1) khususnya dalam bidang pendidikan dinyatakan bahwa pendidikan bermakna diharapkan bagi pengembangan pribadi dan tabiat bagi hidup kebersamaan dan toleransi, (2) kita memerlukan membangun suatu masyarakat yang demokratis, damai, berkeadilan dan berdaya saing”. Diketahui bahwa misi pendidikan nasional ialah “menciptakan suatu sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu, dalam rangka menyebarkan kualitas sumber daya manusia” . Visi dan misi yang telah dijadikan patokan tersebut sanggup terlihat bahwa unsur pembangunan nasional dipusatkan pada pengembangan sumber daya manusianya lantaran sumber daya insan inilah yang nantinya sanggup menjadi poros pergerakan bangsa Indonesia.
Sesuai dengan pembahasan diatas bahwa SDM dalam pendidikan itu sendiri merupakan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maka Menurut UU No. 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 5 dan 6 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan ialah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik ialah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[8]
Kemudian Tujuan manajemen sumber daya insan pendidikan berbeda dengan manajemen sumber daya insan pada konteks bisnis. Di dunia bisnis, manajemen sumber daya insan bertujuan memperlihatkan satuan kerja yang efektif kepada organisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, studi ihwal manajemen sumber daya insan di dalam bisnis akan memperlihatkan bagaiamana seharusnya perusahaan mendapatkan, mengembangkan, menggunakan, mengevaluasi, dan memelihara karyawan dalam jumlah (kuantitas) dan tipe (kualitas) yang tepat. Sedangkan di dunia pendidikan tujuan manajemen SDM lebih mengarah pada pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk SDM yang handal, produktif, kreatif dan berprestasi. Di indonesia ada satu Direktorat Tenaga Pendidikan di bawah Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Kependidikan (PMKTK) yang mempunyai wewenang untuk mengatur, mengelola tenaga pendidik dan kependidikan.
Berdasarkan (Permendiknas No. 8 Tahun 2005) kiprah DITJEN PMPTK Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPKT) mempunyai kiprah merumuskan serta melaksanakan kebijakan standarisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendididikan nonformal.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 39: (1) Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. (2) pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi tinggi.
Secara khusus kiprah dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada Undang-Undang no. 14 Tahun 2007, yaitu sebagai biro pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional , pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta pegambi kepada masyarakat. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa: kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional , yaitu berkembangnya potensi peserta didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta, menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan seni manajemen terutama dalam upaya membentuk tabiat bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan.Tercapainya tujuan pendidikan nasional akan berbanding lurus dengan kemajuan bangsa, menyerupai yang disebutkan sebelumnya bahwa pendidikan merupakan faktor mendasar dalam ranah kemajuan suatu bangsa. Perlunya pergerakan faktual serta sesuai keadaan ketika ini akan memunculkan alternatif pencapaian kehidupan masyarakat yang sejahterah dan damai.
Adapun UU yang menjelaskan ihwal hal-hal yang berkaitan dalam MSDM pendidikan sebagai berikut :
1.        UUD 1945 pasal 31 ayat 1— 5
2.       Dalam Sistem Pendidikan Nasional UU No.2/1989
3.       UU No. 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 5 dan 6
4.       (Permendiknas No. 8 Tahun 2005) kiprah DITJEN PMPTK Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPKT)
5.       Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 39:
6.       Undang-Undang no. 14 Tahun 2007
Yang semuanya menjadi dasar dalam menyebarkan Sumber Daya Manusia dalam pendidikan, sehingga Negara kita bisa lebih baik dan menjadi negara yang Dinamis diwaktu kemudian.


B.     Saran
Demikian makalah yang kami wacanakan, kami sebagai penulissadr akan banyaknya kekurangan  dan jauh dari hal tepat dari makalah ini. Mohon kritik dan saran dari pembaca guna menjadi motivasibagi penulis untuk membuat makalh selanjutnya. Dan kami ucapkan kepada semua pihak dalam penyusunan makalah ini.



Daftar Pustaka

Arifin, Ratna. 2011. Definisi Manajemen Sumber Daya Manusia Menurut Para Ahli. Tersedia : http//fhinzoepoe.wordpress.com [15-2-2011]

Suharsaputra, Uhar. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia Pendidikan. Tersedia : http//uharsputra.wordpress.com [8-3-2010]

Malayu S.P. Hasibuan 2000, Manajemen sumber daya manusia, Bumi Aksara.

Tilaar, H.A.R. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta.

UURI No. 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia

Depdiknas. 2007. Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009.Jakarta : Pusat Informasi dan Humas Depdiknas.

UURI No. 20 Tahun 2003. Sistem pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia

UURI No. 14 Tahun 2007. Tugas dan Fungsi tenaga Pendidik. Bandung: Fokusmedia

UURI No. 2 Tahun 1989. Sistem Pendidikan Nasional. Bandung: Fokusmedia

UUD 1945 pasal 31 ayat 1— 5

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel