Makalah Badan Usaha

Makalah ini akan membahas tentang fungsi badan usaha, kelebihan dan kekurangan badan usaha, perbedaan badan usaha dan perusahaan, tujuan badan usaha, pengertian badan usaha dan perusahaan dan ciri ciri badan usaha.

Makalah Badan Usaha




BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari Seringkali orang menyeragamkan pengertian antara tubuh perjuangan dengan perusahaan. Padahal, bekerjsama dua istilah tersebut mempunyai perbedaan yang signifikan. Badan Usaha yaitu semua jenis kelembagaan baik yang bersifat mengejar keuntungan maupun yang tidak mengejar laba. Keterkaitan dengan tujuan yang akan dicapai akan ditemukan banyak sekali ragam bentuk tergantung siapa yang yang Mendirikan, apa tujuan dan misisnya, apa motif Pendiriannya.
Pada umumnya istilah tubuh perjuangan menyangkut makna yang lebih luas dari pengertian perusahaan. Kita telah mengenal tubuh perjuangan pemerintah, tubuh perjuangan milik swasta dan tubuh perjuangan milik koperasi. Pada dasarnya makna perusahaan lebih memperlihatkan suatu organisasi perjuangan dengan seperangkat kegiatan perjuangan serta cara pengelolaannya yang lebih khusus. Perusahaan juga sudah lebih khusus berkaitan dengan pengorganisasian faktor-faktor produksi kearah tujuan yang lebih spesifik baik yang sifatnya keuntungan maupun nirlaba.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang permasalahan yang dipaparkan di atas, Rumusan duduk kasus dalam makalah ini adalah.
1.      Apa pengertian dari tubuh perjuangan ?
2.      Bagaimana Konsep perihal BUMN ?
3.      Bagaimana Konsep perihal BUMS?
4.      Bagaimana Konsep perihal Koperasi?
C.  Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah yang telah dipaparkan diatas, Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah.
1.      Memaparkan pengertian tubuh usaha.
2.      Mendeskripsikan Konsep perihal BUMN.
3.      Mendeskripsikan Konsep perihal BUMS.
4.      Mendeskripsikan Konesep perihal Koperasi.


BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan Masalah yang telah dirumuskan pada Bab I, Pembahasan duduk kasus akan menyajikan perihal (1) Pengertian Badan Usaha (2) BUMN (3) BUMS (4) Koperasi.
A.  Pengertian Badan Usaha
Badan perjuangan yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Badan perjuangan seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan perjuangan yaitu lembaga, sementara perusahaan yaitu tempat dimana tubuh perjuangan mengolah faktor – faktor produksi.
Perusahaan yaitu Suatu unit kegiatan yang melaksanakan acara pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melaksanakan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Dilihat dari bentuk hukumnya, perusahaan diklasifikasikan menjadi perusahaan tubuh aturan dan perusahaan bukan tubuh hukum. Perusahaan tubuh aturan ada yang dimiliki oleh pihak swasta, yaitu perseroan terbatas (PT) dan Koperasi, ada pula yang dimiliki oleh negara, yaitu perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan. Sedangkan Perusahaan tubuh aturan sanggup berupa persukutuan, sedangkan perusahaan bukan tubuh aturan sanggup berupa perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan, dan hanya dimiliki oleh pihak swasta. Berdasarkan pembagian terstruktur mengenai tersebut, sanggup ditentuksn ada tiga Jenis bentuk aturan Perusahaan, yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan bukan tubuh hukum, dan perusahaan tubuh hukum.
Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan mengenai pembagian bentuk tubuh usaha. Badan perjuangan yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep Demokrasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
B.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a.      Definisi
Badan Usaha Milik Negara disingkat BUMN, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 perihal Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Nomor 70 Tahun 2003). Dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa istilah aturan yang diberi definisi yaitu:
Badan Usaha Milik Negara yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahan.
b.      Tujuan dari Pendirian BUMN
Maksud dan Tujuan pendirian BUMN diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003. Yaitu :
Pertama, tujuan pendirian BUMN yaitu untuk mengatakan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. BUMN di harapkan sanggup meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus mengatakan bantuan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
Kedua, tujuan pendirian BUMN yaitu untuk mengejar keuntungan. Meskipun maksud dan tujuan persero yaitu untuk mengejar keuntungan, dalam hal-hal tertentu yaitu untuk melaksanakan pelayanan umum.
Ketiga, tujuan pendirian BUMN yaitu menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Keempat, tujuan pendirian BUMN yaitu menjadi perintis kegiatan-kegiatan perjuangan yang belum sanggup dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan perjuangan untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Kelima, tujuan pendirian BUMN yaitu turut aktif mengatakan bimbingan dan derma kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertibah umum, dan/atau kesusilaan.
c.       Pengurusan dan Pengawasan BUMN
Pengurusan BUMN dilakukan oleh direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan atau tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun diluar pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).
Para anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawasan dihentikan mengambil keuntungan pribadi, baik secara pribadi maupun tidak pribadi dari kegiatan BUMN selain penghasilan penghasilan sah (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). Mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawasan BUMN untuk kepentingan sendiri, kelompok, atau golongan.
d.      Karyawan BUMN dan Serikat Pekerja
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, serta hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan. Karyawan BUMN sanggup membentuk serikat pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serikat pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertiban dalam perusahaan serta meningkat disiplin kerja (Pasal 87 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). Dengan status karyawan BUMN ibarat ini, bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri. Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pekerja BUMN dan pemberi kerja, yaitu administrasi BUMN.
Anggota direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan dihentikan untuk memberikan, menawarkan, atau menerima, baik pribadi maupun tidak pribadi sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seseorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 89 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
e.       Satuan Pengawasan Internal
Pada setiap BUMN dibuat satuan pengawasan internal yang merupakan pegawanegeri pengawas internal perusahaan. Satuan pengawasan internal dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada eksekutif utama (Pasal 67 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). Satuan pengawasan internal dibuat untuk membantu eksekutif utama dalam melaksanakan pemeriksaaan internal keuangan, dan investigasi operasional BUMN serta menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada BUMN yang bersangkutan  untuk membantu eksekutif utama, pertanggungjawabannya diberikan kepada eksekutif utama.
f.       Bentuk BUMN
hari Seringkali orang menyeragamkan pengertian antara tubuh perjuangan dengan perusahaan Makalah: Badan Usaha   Perusahaan Umum (Perum)
Definisi Perum yaitu perusahaan negara BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dari kekayaan negara yang dipisahkan dan yang tidak terbagi atas saham-saham. Perum yaitu tubuh hukum. Kedudukannya sebagai tubuh aturan diperoleh dengan berlakunya peraturan pemerintah perihal pendiriannya.
Tujuan Perum yaitu menyelenggarakan perjuangan yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau berdasarkan prinsip pengelolaan sehat.
Pendirian Perum diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dasar-dasar pertimbangan sesudah dikaji bersama dengan menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Ketentuan mengenai pendirian, pembinaan, pengurusan dan pengawasan perum diatur dengan peraturan pemerintah (Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006).
Organ Perumadalah menteri, direksi, dan dewan pengawas. Menteri mengatakan Persetujuan atas kebijakan pengembangan perjuangan perum yang diusulkan oleh direksi yang telah mendapat persetujuan .dari dewan pengawas. Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal perum tidak bertanggung jawab atas segala akhir perbuatan aturan yang dibuat perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam perum. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewas pengawas ditetapkan oleh menteri sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan (Pasal 56 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003).
hari Seringkali orang menyeragamkan pengertian antara tubuh perjuangan dengan perusahaan Makalah: Badan Usaha   Persero
Definisi Persero yaitu Perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas dimana modal perjuangan negara dalam bentuk perseroan sanggup mempunyai dua kemungkinan: (1) Seluruh modal persero dimiliki oleh negara (2) Sebagian Modal persero (paling sedikit 51%) dimiliki oleh negara dan sebagian modal lainnya dimiliki oleh swasta.
Tujuan Persero yaitu Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan (Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003).
Pendirian Persero diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan sesudah dikaji bersama menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Pengkajian yang dimaksud ini untuk memilih layak tidaknya persero tersebut didirikan melalui kajian atas perencanaan bisnis dan kemampuan untuk sanggup bangun diatas kaki sendiri serta berbagi perjuangan di masa mendatang.
Organ Persero terdiri atas RUPS, direksi, dan komisaris. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki negara. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris dilakukan oleh RUPS. Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian direksi ditetapkan oleh Menteri (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003). Direksi bertugas mengurus perusahaan, guna mencapai maksud dan tujuan perusahaan. Sedangkan Komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta mengatakan pesan yang tersirat kepada direksi.
C.  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.      Definisi
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS yaitu tubuh perjuangan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang- bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
b.      Tujuan
BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk berbagi perjuangan dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, tubuh perjuangan swasta juga membantu pemerintah dalam perjuangan mengurangi pengangguran serta memberi bantuan dalam pemasukan dana berupa pajak.
c.       Bentuk BUMS
hari Seringkali orang menyeragamkan pengertian antara tubuh perjuangan dengan perusahaan Makalah: Badan Usaha   Perusahaan Perseorangan
Definisi Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak memerlukan perjanjian lantaran hanya didirikan oleh satu orang saja. Perusahaan perseorangan sanggup dibagi menjadi dua, yaitu: 1) Usaha perseorangan berizin 2) Usaha Perseorangan tidak berizin. Usaha perseorangan berizin yaitu perusahaan yang mempunyai izin operasional dari departemen teknis. Usaha Perorangan yang tidak mempunyai izin ini contohnya pedagang kaki lima, toko barang kelontong dll.



Kelebihan :
  • Dapat gampang dimulai.
  • Biaya tergolong rendah.
  • Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
  • Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
  • Tenaga kerja dan administrasi terbatas.
  • Kebutuhan modal yang sanggup dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
hari Seringkali orang menyeragamkan pengertian antara tubuh perjuangan dengan perusahaan Makalah: Badan Usaha   Firma
Definisi Firma merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan perjuangan bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula. Selain itu firma merupakan tubuh perjuangan yang tidak berbadan Hukum.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih berpengaruh dalam permodalannya.
Bentuk ini mempunyai kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi lantaran Firma ini yaitu adonan dari beberapa perjuangan perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik lantaran sering terjadi konflik antar keduanya.
Pendirian, pengaturan dan pembubaran firma diatur didalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH dagang). Firma harus didirikan dengan sertifikat otentik yang dibuat dihadapan notaris.
Berakhirnya Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggran dasar telah berakhir . Namun firma juga bisa bubar sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akhir pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
hari Seringkali orang menyeragamkan pengertian antara tubuh perjuangan dengan perusahaan Makalah: Badan Usaha   Persekutuan Komanditer (CV)
DefinisiCV merupakan tubuh perjuangan yang didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih. Persekutuan Komanditer mempunyai 2 macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu Komanditer. Sekutu Komplemeter yaitu  Sekutu aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya. Sekutu Komanditer merupakan sekutu pasif. Sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam perjuangan tersebut dan tidak ikut mengurus persekutuan. CV bukan merupakan tubuh hukum.
Berakhirnya CV diatur dalam Pasal 31 KUH Dagang, yaitu sebagai berikut: 1) Berakhirnya waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian). 2) Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu. 3) Akibat perubahan anggaran dasar dimana perubahan anggaran dasar ini memegaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
hari Seringkali orang menyeragamkan pengertian antara tubuh perjuangan dengan perusahaan Makalah: Badan Usaha   Perseroan Terbatas (PT)
Definisi Perseroan Terbatas Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas yaitu “badan aturan yang merupakan komplotan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan kegiatan perjuangan dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT serta peraturan pelaksanaanya”. Perseroan terbatas merupakan tubuh aturan lantaran sertifikat pendirian perusahaan harus mendapatkan legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Tata cara Pendirian Perseroan terbatas
1.      Pembuatan Akta pendirian di muka Notaris
2.      Pengesahana oleh menteri aturan dan HAM
3.      Pendaftaran Perseroan
4.      Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Unsur-unsur Perseroan Terbatas
f        Organisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris (Pasal 1 butir (2) UU Perseroan Terbatas.
f        Kekayaan sendiri persero mempunyai kekayaan sendiri berupa modal yang disetor para pemegang saham. Modal selanjutnya sanggup dibagi menjadi tiga kelompok yaitu Modal dasar, modal yang ditempatkan, Modal yang disetor.
f        Tujuan perseroan ditentukan dalam anggaran dasar dimana tujuan perseroan yaitu memperoleh keuntungan.
f        Melakukan Hubungan aturan sendiri. Sebagai tubuh aturan perseroan melaksanakan hubungan aturan sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili oleh direksi.
Berakhirnya Perseroan Terbatas. Menurut UU Perseroan Terbatas, perseroan bubar, lantaran 1) Keputusan RUPS, 2) Karena jangka waktu berdirinya perseroan sudah berakhir, 3) Keputusan Pengadilan Negeri, lantaran beberapa hal-hal sebagai berikut:
w       Permohonan Kejaksaan lantaran PT melanggar kepentingan umum.
w       Permohonan para pemegang saham.
w       Permohonan kreditur lantaran perseroan tidak bisa membayar utangnya/ pailit.
w       Permohonan pihak berkepentingan lantaran adanya cacat aturan dalam sertifikat pendirian.

hari Seringkali orang menyeragamkan pengertian antara tubuh perjuangan dengan perusahaan Makalah: Badan Usaha   Yayasan
Definisi Yayasan yaitu tubuh aturan yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Pendirian Yayasan dilakukan dengan sertifikat notaris. Sebagai tubuh hukum, status tubuh aturan yayasan diperoleh sesudah sertifikat pendirian yayasan mendapat legalisasi dari menteri Kehakiman dan HAM.
Organ Yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Pembina yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-undang atau anggaran dasar yayasan. Pengurus yaitu organ yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengawas yaitu organ yang melaksanakan pengawasan kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Berakhirnya yayasan sebagai tubuh aturan disebabkan oleh 1) Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar (2) Tujuan yayasan telah dicapai (3) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.
D.  Koperasi
a.      Definisi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi yaitu tubuh usahan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b.      Prinsip koperasi
Prinsip koperasi berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5, yaitu:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·          Kemandirian.
·         Pendidikan perkoprasian, kerjasama antar koperasi.

c.       Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selain itu modal koperasi bisa berasal dari:
1.      Hibah
2.      Modal Penyertaan
3.      Modal Pinjaman (Anggota Koperasi, Bank, Penerbitan Obligasi, Pemerintah dan Pemerintah daerah)
4.      Sumber lain yang sah tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.      Cara Mendirikan Koperasi
Cara mendirikan koperasi perihal perkoperasian.
1.      Rapat Pembentukan Koperasi.
2.      Surat permohonan pengesahan.
3.      Pengesahan dan registrasi sertifikat pendirian.
4.      Pengiriman sertifikat pendirian kepada pendiri.
5.      Pengumuman dalam gosip negara.

e.       Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus koperasi, dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. RAT diadakan paling sedikit sekali dalam 1 tahun. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RAT dan mempunyai masa jabatan paling usang 5 tahun. Pengawas koperasi yaitu orang yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta menciptakan laporan tertulis perihal hasil pengawasannya. Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

f.       Jenis Organisasi dan Lapangan perjuangan Koperasi
Koperasi digolongkan menjadi 2 bentuk yaitu koperasi panggotakan rimer dan koperasi sekunder. Jenis Koperasi terdiri dari;
1.      Koperasi Konsumen
2.      Koperasi Produsen
3.      Koperasi Jasa
4.      Koperasi simpan pinjam.

g.      Pembubaran Koperasi
Pembubaran koperasi sanggup dilakukan berdasarkan:
1.      Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini.
2.      Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan
3.      Kelangsungan hidupnya tidak sanggup lagi diharapkan.
Keputusan pembubaran koperasi pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat empat bulan terhitung semenjak tanggal diterimanya surat pemberitahuan planning pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan.







BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
Pada Bab II dipaparkan secara rinci klarifikasi perihal (1) Pengertian Deret (2) Cara menghitung dan Menentukan Deret Hitung (3) Cara menghitung dan memilih Deret Hitung (4) Penerapan Deret dalam Ekonomi dan Bisnis.
Berdasarkan pembahasan tersebut sanggup dikemukakan simpulan sebagai berikut:
w       Badan perjuangan yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari laba/keuntungan.
w       Perusahaan yaitu Suatu unit kegiatan yang melaksanakan acara pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melaksanakan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
w       Badan perjuangan di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
w       Badan Usaha Milik Negara yaitu tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahan.
w       Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS yaitu tubuh perjuangan yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
w        Koperasi yaitu badan usahan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
B.  Saran

Berdasarkan studi masalah yang kami angkat mengenai Penutupan dua Indomart di Pekanbaru. Maka seharusnya dalam pendirian suatu perjuangan ibarat Indomart Harus mempunyai surat izin Operasional  Usaha. Agar tidak terjadi hal semacam itu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel