Makalah Pentingnya Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)

Setelah banyak membahas tentang manajamen keuangan dengan berbagai macam model dan cabangnya, kali ini kita akan membahas tentang tema pendidikan dengan judul Makalah Pentingnya Rencana Pengembangan Sekolah (Rps).
Makalah Pentingnya Rencana Pengembangan Sekolah


BAB I
PENDAHULUAN
       A.    Latar Belakang
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi administrasi sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.

x
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai kini setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan termasuk Sekolah Menengah Pertama harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib menciptakan RPS.
RPS wajib dibentuk oleh semua SMP, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial, nasional maupun interna sional.  RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah memakai format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan jadwal sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya yaitu usang waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang mempunyai potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan sanggup mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya yaitu semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut mencakup standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah kini kondisinya kurang dalam standar kemudahan menyerupai ruang kelas, laboratorium, buku, dan sebagainya dan secara sedikit demi sedikit akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun bisa mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diperlukan akan bisa menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan bisa mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Oleh alasannya itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian SNP yang bisa menawarkan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka pencapaian SNP tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diperlukan menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah rintisan, potensial maupun nasional.

      B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)?
2.      Apa Landasan Hukum RPS?
3.      Bagaimana Pentingnya RPS?
4.      Apa Tujuan RPS?
5.      Bagaimana Proses Penyusunan RPS?
6.      Bagaimana Kriteria RPS yang baik?


BAB II
PEMBAHASAN

      A.    Pengertian Rencana Pengembangan Sekolah  (RPS)
Perencanaan sekolah yaitu suatu proses untuk memilih tindakan masa depan sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. RPS yaitu dokumen wacana citra aktivitas sekolah di masa depan dalam rangka untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi administrasi sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai kini setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan termasuk Sekolah Menengah Pertama harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib menciptakan RPS.
RPS wajib dibentuk oleh semua sekolah, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial, nasional maupun internasional.  RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah memakai format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan jadwal sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya yaitu usang waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang mempunyai potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan sanggup mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya yaitu semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut mencakup standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah kini kondisinya kurang dalam standar kemudahan menyerupai ruang kelas,laboratorium, buku, dan sebagainya dan secara sedikit demi sedikit akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun bisa mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diperlukan akan bisa menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan bisa mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Oleh alasannya itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian SNP yang bisa menawarkan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka pencapaian SNP tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diperlukan menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah rintisan, potensial maupun nasional.
RPS sangat penting keuntungannya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyusunan planning pendidikan di daerahnya. Semua RPS di Kabupaten/Kota sanggup dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten atau Kota (RPPK). Dengan cara ini, RPPK akan lebih relevan dengan kebutuhan setiap sekolah di daerahnya. Demikian manfaat bagi Dinas Pendidikan Tingkat Propinsi. Dalam menciptakan Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP) harus didasarkan atas semua RPPK yang ada di daerahnya. Demikian juga pada tingkat nasional, RPPP sanggup dipakai sebagai informasi bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN).
Adapun tujuan adanya pedoman penyusuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) ini antara lain adalah:
1.      Untuk menawarkan pedoman bagi semua jenis kelompok sekolah, yaitu sekolah rintisan, potensial, dan nasional dalam menciptakan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
2.      Untuk menawarkan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Kabupaten atauKota dalam menciptakan Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten atauKota  (RPPK).
3.      Untuk menawarkan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Propinsi dalam menciptakan Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP).
4.      Untuk menawarkan pedoman bagi Departemen Pendidikan Nasional dalam menciptakan Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN).
5.      Untuk menawarkan pedoman bagi semua sekolah dalam mencapai SNP, sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.
6.      Untuk menawarkan pedoman bagi semua stakeholder di daerah atau pusat dalam partisipasinya kepada sekolah untuk mencapai SNP.
7.      RPS dipakai sebagai dasar atau contoh bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, training dan pembimbingan kepada sekolah.

      B.     Landasan Hukum Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
Rencana Pengembangan Sekolah dibentuk menurut peraturan-perundangan yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 wacana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan dan Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.

      C.    Pentingnya Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
RPS penting dimiliki untuk memberi arah dan bimbingan para pelaku sekolah dalam rangka menuju perubahan atau tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi administrasi sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai kini setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan termasuk Sekolah Menengah Pertama harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib menciptakan RPS.
RPS wajib dibentuk oleh semua SMP, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial, nasional maupun internasional. RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah memakai format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan jadwal sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya yaitu usang waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang mempunyai potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan sanggup mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya yaitu semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut mencakup standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah kini kondisinya kurang dalam standar kemudahan menyerupai ruang kelas, laboratorium, buku, dan sebagainya dan secara sedikit demi sedikit akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun bisa mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diperlukan akan bisa menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan bisa mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Oleh alasannya itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian SNP yang bisa menawarkan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka pencapaian SNP tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diperlukan menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah rintisan, potensial maupun nasional.
RPS sangat penting keuntungannya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyusunan planning pendidikan di daerahnya. Semua RPS di Kabupaten/Kota sanggup dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten/Kota (RPPK). Dengan cara ini, RPPK akan lebih relevan dengan kebutuhan setiap sekolah di daerahnya. Demikian manfaat bagi Dinas Pendidikan Tingkat Propinsi. Dalam menciptakan Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP) harus didasarkan atas semua RPPK yang ada di daerahnya. Demikian juga pada tingkat nasional, RPPP sanggup dipakai sebagai informasi bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN). Secara visual, keterkaitan antara RPS, RPPK, RPPP, dan RPPN

       D.    Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
       1.      Tujuan Perencanaan Pendidikan dan Perencanaan Sekolah
a)      Tujuan perencanaan pendidikan:
·      Mendukung koordinasi antarpelaku pendidikan.
·      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antara sekolah dengan dinas pendidikan, dinas pendidikan propinsi, dan pusa
·      Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
·      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b)      Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah  (RPS)
·      Menjamin biar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan sanggup dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
·      Mendukung koordinasi antar pelaku sekolah.
·      Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu.
·      Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
·      Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat, danmenjamin tercapainya penggunaan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
·      Sebagai dasar ketika melaksanakan monitoring dan penilaian pada tamat program
          2.      Sistem Perencanaan Sekolah dan Rentang Waktu RPS
Sistem Perencanaan Sekolah yaitu satu kesatuan tata cara perencanaan sekolah untuk menghasilkan rencana-rencana sekolah (RPS) dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara sekolah dan masyarakat (diwakili oleh komite sekolah). Perbedaan antara satu dengan lainnya adalah:
a      .       RPS Jangka Panjang yaitu dokumen perencanaan sekolah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
b     .      RPS Jangka Menengah (Rencana Strategis) yaitu dokumen perencanaan sekolah untuk periode 5 (lima) tahun.
c      .       RPS Tahunan yaitu dokumen perencanaan sekolah untuk periode 1 (satu) tahun.

       E.      Proses Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
Dalam penyusunan RPS harus menerapkan prinsip-prinsip: memperbaiki prestasi berguru siswa, membawa perubahan yang lebih baik (peningkatan atau pengembangan), sistematis, terarah, terpadu (saling terkait & sepadan), menyeluruh, tanggap terhadap perubahan, demand driven (berdasarkan kebutuhan), partisipasi, keterwakilan, transparansi, data driven, realistik sesuai dengan hasil analisis SWOT, dan mendasarkan pada hasil review dan evaluasi.
      1.      Penyusunan dan Pelaksanaan RPS
Faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap sekolah yaitu konsistensi anatara perencanaan dengan pelaksanaan pengembangan sekolah. Perencanaan sekolah yang baik akan menawarkan bantuan keberhasilan yang besar dalam implementasinya.
Sedangkan perencanaan yang kurang baik akan menawarkan dampak yang kurang baik pula terhadap impelemntasinya. Oleh alasannya itu dalam setiap menciptakan RPS, sekolah harus mempertimbangkan banyak sekali faktor yang mempengaruhi menyerupai kondisi lingkungan strategis, kondisi sekolah ketika ini, dan keinginan masa datang.

     2.      Langkah-langkah Penyusunan RPS: Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop)
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa RPS berisi dua planning pengembangan pendidikan ditinjau dari jangka waktunya, yaitu Rencana Strategis (Renstra) Sekolah dalam jangka menengah (lima tahunan) dan Rencana Operasional (Renop) Sekolah dalam jangka pendek (satu tahunan). Renstra menggambarkan suatu perencanaan pengembangan sekolah yang menggambarkan wacana program-program sekolah yang akan dilaksanakan dan dicapai selama kurun waktu lima tahun. Program-program tersebut lebih bersifat garis besar, baik menyangkut fisik maupun non fisik, yang semuanya mengacu kepada SNP. Sedangkan Renop merupakan bab tak terpisahkan dari Renstra, dan lebih merupakan pembagian terstruktur mengenai operasional dari Renstra. Program-program dalam Renop lebih detail yang akan dilaksankan dan dicapai dalam satu tahun.
Dengan demikian Renstra dibentuk pada awal tahun untuk lima tahun mendatang, sedangkan Renop dibentuk pada tahun pertama dari lima tahun yang akan dilaksanakan. Baik dalam Renstra maupun Renop semua sumber dana dan alokasi biaya sudah sanggup diprediksi sebelumnya. Dalam hal program, baik Renstra maupun Renop harus memperhatikan kebutuhan sekolah, masyarakat serta sesuai dengan RPPP dan RPPN.
     3.      Langkah-langkah penyusunan Renstra dalam RPS:
Secara lebih rinci dalam pentahapan proses penyusunan RPS yaitu sebagai berikut:
·      Melakukan analisis lingkungan strategis sekolah
·      Melakukan analisis situasi pendidikan sekolah ketika ini
·      Melakukan  analisis situasi pendidikan sekolah yang diperlukan 5 tahun kedepan
·      Menentukan kesenjangan antara situasi pendidikan sekolah ketika ini dan yang diperlukan 5 tahun kedepan
·      Merumuskan visi
·      Merumuskan misi sekolah
·      Merumuskan tujuan sekolah selama lima (5) tahun ke depan
·      Merumuskan  program-program strategis untuk mencapai tujuan jangka menengah (5 tahun)
·      Menentukan taktik pelaksanaan
·      Menentukan milestone (output apa dan kapan dicapainya)
·      Menentukan planning biaya (alokasi dana)
·      Membuat planning pemantauan dan evaluasi
     4.      Langkah-langkah Penyusunan Renop dalam RPS:
Renop disusun menurut Renstra, dan dilarang menyimpang dari Renstra. Sehingga antara Renstra dan Renop harus terkait dan ada benang merahnya. Renstra dan Renop inilah yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi, pembinaan, dan pembimbingan oleh banyak sekali pihak yang berkepentingan dengan sekolah.  Adapun langkah-langkah penyusunan Renop yaitu sebagai berikut:
·      Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
·      Melakukan analisis pendidikan sekolah ketika ini
·      Melakukan analisis pendidikan sekolah 1 tahun kedepan (yang diharapkan)
·      Merumuskan kesenjangan antara pendidikan sekolah ketika ini dan satu (1) tahun kedepan
·      Merumuskan tujuan tahunan/tujuan jangka pendek (sasaran)
·      Mengidentifikasi urusan-urusan sekolah yang perlu dilibatkan untuk mencapai setiap target dan yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya
·      Melakukan analisis SWOT (mengenali tingkat kesiapan masing-masing urusan sekolah melalui analisis SWOT)
·      Menyusun langkah-langkah pemecahan persoalan, yaitu mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan urusan sekolah.
·      Menyusun planning jadwal sekolah
·      Menentukan milestone (output apa & kapan dicapai)
·      Menyusun planning biaya (besar dana, alokasi, sumber dana)
·      Menyusun planning pelaksanaan program
·      Menyusun planning pemantauan dan evaluasi
·      Membuat jadwal pelaksanaan program
·      Menentukan penanggungjawab jadwal atau kegiatan
Adapun yang menjadi ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan ketika menyusun Renop sekolah adalah:
·      Menggunakan taktik analisis swot
·      Analisis swot dilakukan setiap tahun
·      Renop merupakan pemjabaran dari renstra
·      Program yang direncanakan lebih operasional
·      Ada benang merah antara tujuan lima tahunan dan target (tujuan) satu tahunan
·      Rencana dan jadwal sekolah harus memperhatikan hasil  analisis SWOT
·      Penulisan Renop juga mengacu pada buku MBS-2.[8]

      F.     Kriteria RPS yang Baik
RPS yang baik, harus mengalami proses penilaian terlebih dahulu. Hasil penilaian ini akan dipakai sebagai masukan bagi pengambilan keputusan sekolah.[9]
Suatu perencanaan pengembangan sanggup dikatakan baik apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.   Keluasan, cakupan, dan ketajaman analisis lingkungan strategis sekolah,
b.  Keluasan, cakupan, dan ketajman analisis situasi pendidikan sekolah ketika ini,
c.  Kualitas dan kuantitas situasi pendidikan sekolah yang di harapkan.
d.  Analisis kesesuaian
e. Kelengkapan elemen Renstra
f.  Cakupan jenis perencanaan (pemerataan, kualitas, efisiensi, relevansi dan kapasitas)
g.  kemanfaatan serta kesesuaian Renstra dan Renop dengan permasalahan pendidikan
h.  Kelayakan taktik implementasi Renstra dan Renop
i.  Kelayakan planning monitoring dan penilaian
j.  Kecukupan, kemutakhiran, dan kerelevansian data
k.  Kelayakan anggaran antara planning pendidikan, pendapatan, dan planning pembelajaran
l.Tingkat partisipasi dan keinklusifan unsur-unsur yang terkait dengan perencanaan
Sustainabilitas SDM, EMIS, dana pendukun , dsb
n. Sistem, proses/prosedur, dan mekanisme penyusun RPS
o. Kelengkapan elemen Renop.



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Makalah RPS ini dikembangkan sebagai model minimal untuk bisa dikembangkan lebih jauh tanpa mengurangi aspek-aspek yang ada. Pedoman penyusunan ini dipergunakan oleh semua sekolah dalam rangka menyelenggarakan pendidikan, baik sekolah dalam kelompok rintisan, potensial maupun nasional,juga sanggup dipergunakan oleh sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dan Propinsi dalam upaya pencapaian pendidikan yang efisien, efektif, relevan, dan merata.
Isi utama yang harus dikembangkan dalam RPS tiap sekolah yaitu semua aspek yang mengarah kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN maupun PP Nomor 19 Tahun 2005. Diharapkan ke depan semua sekolah tidak ada lagi yang masuk kelompok rintisan dan potensial, tetapi menjadi sekolah berstandar nasional. Bahkan diperlukan semua sekolah menjadi sekolah yang memenuhi SNP.



DAFTAR PUSTAKA
Aan Komariah dan Cepi Triatna. 2008. Visionary Leadership Menuju Sekolah Efektif. Jakarta: Bumi Aksara,
Baharuddin. 2010. Manajemen Pendidikan Islam. Yogyakarta: UIN Maliki Press.
Depdiknas. 2010. Panduan Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
Hendyat Soetopo. 2010. Perilaku Organisasi. Jakarta: PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. 2009. Manajemen Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mujamil Qomar. 2010. Manajemen Pendidikan Islam. Jakarta: PT Gelora Aksara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel