Makalah Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) serta Jasa Bank Lainnya
23 November 2018
Kli ini maalahmenajemen.com berbagi tentangs ebah makalah dengan judul Makalah Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) serta Jasa Bank Lainnya. Makalah ini memuat tentang pengertian jasa bank lainnya, fungsi pokok dan lingkup perjuangan bank dan jasa-jasa bank umum.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan yaitu pada zaman kerajaan di daratan Eropa. Kemudian perjuangan perbankan ini berkembang ke Asia. Bila kita telurusi sejarah dikenalnya jasa perbakan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan ,arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan zaman dahulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan yang lainnya. Kegiatan penukaran ini sekrang dikenal dengan pedagang valuta asing. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau pada dikala kini disebut dengan jasa simpanan. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuaidengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Jasa bank sangat dibuthkan dan sangat penting dalam pembagunan ekonomi didalam suatu Negara. Jasa perbankan kini sangat banyak mulai dari penyaluran dana, dan penghimpunan dana bahkan dizaman modern dikala ini jasa perbankan sudah menggunakan akomodasi internet dan menggunakan kartu-kartu yang canggih, sehingga memudahkan para nasabah untuk bertransaksi. Untuk memahami lebih lanjut mengenai jasa perbankan dari latar belakang tersebut penulis akan memaparkan lebih lanjut kedalam makalah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang duduk perkara yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan duduk perkara dalam penelitian ini yaitu :
1. Apakah yang dimaksud dengan jasa bank lainnya?
2. Apa sajakah fungsi pokok dan lingkup perjuangan bank?
3. Apa sajakah jasa-jasa bank umum?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jasa Bank Lainya
Jasa bank lainya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini yaitu untuk mendukung dan memperlancar kegiatan penghimpunan dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik dalam arti jikalau nasabah hendak melaksanakan suatu transaksi perbankan, cukup disatu bank saja. Demikian pula sebaliknya, jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang lebih lengkap.
Lengkap atau tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas, hingga kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Disamping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank, apakah bank umum atau bank pengkreditan rakyat, atau sanggup puladilihat dari segi status bank tersebut, apakah bank devisa, atau devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank sanggup pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas.
B. Fungsi Pokok dan Lingkup Usaha Bank
1. Fungsi pokok bank
Bank merupakan forum keuangan yang fungsi pokoknya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan juga mengatakan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan.
a) Menghimpun dana dari masyarakat
Fungsi bank yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Masyarakat mempercayai bank sebagai tempat yang kondusif untuk melaksanakan investasi dan menyimpan dana (uang). Kemanan atas dana yang disimpannya di bank oleh masyarakat merupakan faktor yang sangat penting bagi masyarakat. Selain rasa nyaman,tujuan lainnya yaitu sebagai tempat untuk melaksanakan investasi dengan menyimpan uangnya di bank, nasabah juga akan menerima laba berupa return atas simpanannya yang besarnya tergantung kebijakan masing-masing bank.
Return merupakan imbalan yang diperoleh nasabah atas sejumlah dana yang disimpan di bank. Imbalan yang diberikan oleh bank bisa dalam bentuk bunga simpanan bagi bank konvensional atau bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah.
b) Menyalurkan dana kepada masyarakat
Fungsi bank yang kedua yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Kebutuhan dana oleh masyarakat, akan lebih gampang diberikan bank apabila, masyarakat yang membutuhkan dana sanggup memenuhi semua persayaratan oleh bank. Meyalurkan dana merupakan kegiatan yang sangat penting bagi bank, lantaran bank akan memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkan.
Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat,disamping merupakan aktivitass yang sanggup menghasilkan keuntungan, juga untuk memanfaatkan dana yang idle lantaran bank telah membayar sejumlah tertentu atas dana yang telah dihimpun olehnya. Dengan demikian, bank dihentikan membiarkan dana masyarakat tersebut mengendap, dan harus segera menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan supaya memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkannya.
c) Pelayanan jasa perbankan
Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang sanggup diberikan oleh bank antara lain, jasa pengiriman uang ( transfer), pemindah bukuan, penagihan surat-surat berharga, kliring, leter of kredit, inkaso, garansi bank dan pelayanan jasa lainnya.
Aktivitas pelayanan jasa, akhir-akhir ini merupakan kegiatan yang diharpkan oleh bank untuk sanggup meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa tersebut. Pelayanan yang sanggup memuaskan nasabah yaitu pelyanan jasa yang cepat dan akurat. Saat ini impian nasabah dalam pelayanan jasa yaitu kecepatan dan keakuratannya, sehingga bank berlomba-lomba untuk selalu berinovasi dalam mengatakan produk layanan jasanya. Dalam menghimpun dana, bank akan membayar bunga bagi bank konvensional dan bagi hasil bagi bank syariah atas simpanan dana dari masyarakat. Besarnya bunga atau bagi hasil tergantung dari jenis simpanannya dan kebijakan masing-masing bank. Simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala tentunya akan diberikan imbalan yang lebih rendah disbanding dengan jenis simpanan yang sifatnya hanya sanggup ditarik sesuai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara bank dan nasabah.
2. Lingkup Usaha Bank
Sebagai forum keuangan yang berorientasi bisnis, bank juga melaksanakan banyak sekali kegiatan, sebagai forum keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Lingkup perjuangan bank antara lain yaitu menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat, memperlihatkan jasa-jasa pengelolaan dana, dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
C. Jasa Bank Umum
Ada beberapa jenis jasa bank umum yang ditawarkan antara lain sebagai berikut:
1. Jasa Kliring
Kliring yaitu jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan dilembaga kliring. Penyelesaian utang piutang yang dimaksud yaitu penagihan cek atau biliyet giro melalui bank. Sedangkan pengertian warkat-warkat yaitu surat-surat berharga ibarat cek, biliyet giro, dan surat piutang lainnya. Kemudian yang dimaksud dengan forum kliring yaitu forum yang dibuat dan dikoordinasi oleh bank Indonesia setiap hari kerja. Bank yang ikut kliring tersebut, disebut peserta kliring, dan merupakan bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Keuntungan dengan adanya kliring yaitu waktu penagihan menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang banyak. Kemudian biaya penagihan menjadi lebih murah serta resiko keamanan dari nasabah menjadi terjamin.
Tujuan utama dengan dilaksanakanya kliring oleh Bank Indonesia antara lain sebagai berikut:
a) Untuk memajukan dan memperlancar kemudian lintas pembayaran giral antar bank diseluruh Indonesia.
b) Agar perhitungan penyelesaian utang piutang sanggup dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
c) Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masingnya, terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
Kemudian yang dimaksud dengan warkat-warkat yang dikliringkan yaitu warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya, cek atau BG yang akan dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah kliring yang sama. Misalnya cek dari Danamon cabang Blok M harus diuangakn di bank Jakarta. Sedangkan warkat-warkat yang sanggup dikliringkan oleh bank melalui forum kliring yaitu sebagai berikut
a) Cek (cheque)
b) Biliyet Giro (BG)
c) Wasel bank
d) Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota
e) Lalu lintas giral (LLG)/ nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring dilembaga kliring terdiri dari banyak sekali tahap. Tahap-tahap ini harus dijalani untuk menuntaskan seluruh warkat yang dikliringkan. Proses penyelesaian warkat-warkat kliring dilembaga kliring terdiri dari:
a) Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring kelembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debit keluar dan penyerahan nota kredit keluar.
b) Kliring masuk, mendapatkan warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan nota kredit masuk.
c) Pengembalian kliring, yaitu pengembalian warkat-warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
2. Jasa Transfer
Transfer secara umum yaitu pengiriman uang lewat bank. Transfer sanggup pula diartikan sebagai pemindahan uang dari rekening yang satu kerekening yang lain dengan banyak sekali tujuan. Pengiriman uang atau pemindahan uang sanggup dilakukan dengan banyak sekali tujuan, baik dalam kota, luar kota atau bahkan luar negeri. Lama waktu pengiriman tergantung dari sarana yang dipakai untuk mengirim. Saat ini pengiriman uang atau transfer sanggup tiba hari itu juga dan pribadi sudah sanggup dicairkan ditempat tujuan melalui sarana pengiriman dengan sistem onlinem komputer.
Keuntungan jasa transfer bagi para nasabah yaitu sebagai berikut:
a) Biaya pengiriman uang relatif lebih murah jikalau dibandingkan dengan cara lain, ibarat lewat kantor pos atau sarana pengiriman lainnya.
b) Uang yang dikirim dijamin kondusif hingga tujuan, sekalipun bekum sempat diambil, uang tersebut tetap mengendap direkening bank yang dikirim dan tidak sanggup dicairkan oleh orang lain selain yang punya rekening.
c) Waktu tiba sangat cepat, apalagi dengan sistem online komputer, begitu uang dikirim dikala itu juga uang tiba ditempat yang dituju. Artinya uang yang dikirim tiba dikala itu juga atau minimal dalam satu hari.
d) Prosedur dan proses pengiriman sangat mudah, cukup mengisi formulir kemudian bayar dan uang terkirim ketempat tujuan.
e) Dapat mengirim keberbagai tempat tujuan sekaligus, contohnya untuk melaksanakan pembayaran atau kewajiban keberbagai tempat dan banyak sekali bank, nasabah cukup tiba kesatu bank, dan semua transaksi akan dilayani.
Keuntungan jasa transfer bagi pihak bank yaitu sebagai berikut:
a) Memperoleh penghasilan dari biaya pengiriman dan untuk pengiriman kedaerah tertentu, nasabah dibebankan biaya provisi dan komisi.
b) Memperoleh dana cash dari uang yang dikirim dan dana yang mengendap selama pengiriman atau selama uang hasil kiriman belum ditarik atau dicairkan nasabah penerima.
c) Merupakan bentuk pelayanan yang diberikan kepada nasabah, sehingga nasabah merasa terbantu dan merasa dihargai oleh pihak bank.
3. Jasa Inkaso
Inkaso merupakan proses penagihan warkat-warkat antara bank. Hanya bedanya dengan dengan kliring, dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring atau dari luar negeri. Khusus untuk warkat yang berasal dari luar negeri harus dilakaukan oleh bank yang berstatus bank devisa.
Warkat-warkat yang sanggup diinkasokan sama dengan kliring. Yang membedakan hanyalah asal warkat tersebut . jikalau kliring berasal dalam satu kota, maka inkaso sebaliknya, harus berasal dari luar kota atau luar negeri. Adapun warkat-warkat yang sanggup diinkasokan atau ditagihkan yaitu sebagai berikut:
a) Cek
b) Biliyet giro
c) Wesel
d) Kuitansi
e) Deviden
f) Surat aksep
g) Kupon
h) Money order
i) Dan surat berharga lainnya
Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi dalam dua cuilan yaitu:
a) Inkaso berdokumen, dimana surat-surat yang diinkasokan disertai dokumen yang mewakili surat atau barang tersebut.
b) Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat /barang tersebut.
Keuntungan dari jasa inkaso antara lain sebagai berikut:
a) Menghemat biaya
Jika nasabah menagihkan sendiri warkat tersebut, apalagi berada diluar kota atau dilain pulau atau bahkan keluar negeri, maka akan memerlukan biaya yang cukup besar. Dengan menggunakan jasa inkaso biaya yang dikeluarkan nasabah sangat kecil dibandingkan dengan ditagih sendiri.
b) Menghemat waktu
Dengan menggunakan jasa inkaso waktu yang ditempuh relatif singkat, dibandingkan jikalau nasabah melaksanakan penagihan sendiri.
c) Menghindari resiko kehilangan
Dengan menggunakan jasa inkaso nasabah akan terhindar dari resiko kehilangan atau perampokan serta resiko lainnya.
4. Jasa L/C (Letter of credit)
Letter of credit (L/C) yaitu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang keluar negeri (ekspor-impor). Kegunaan L/C yaitu untuk menampung dan menuntaskan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya.
Pengertian L/C secara umum merupakan suatu pernyataan dari bank atas seruan nasabah untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C juga sering disebut dengan kredit berdokumen atau dokumentary credit.
5. Jasa Valas
Pada dasarnya perdagangan valuta absurd / valas disebabkan oleh adanya permintandan penawaran. Permintan dan penawaran tersebut terjadi sebagai akhir adanya transaksi bisnis internasional. Kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh para pihak yang mempunyai kewarganegaran yang berbeda akan menjadikan jual beli valuta asing. Menurut Drs. Thomas Suyatno, M.M, transaksi dalam perdagangan valuta absurd terdiri dari:
a) Transaksi tunai (spot), yaitu transaksi jual beli valuta absurd yang penyerahan masing masing valuta yang diperjualbelikan tersebut umumnya dilaksanakan sesudah dua hari kerja berikutnya dari dikala transaksi terjadi.
b) Transaksi tungak (forward), yaitu transaksi yang dilakukan antara suatu mata uang terhadap mata uang lainya dengan penyerahan batas waktu (maturity date)-nya dilaksanakan pada suatu waktu yang akan datang.
c) Transaksi tukar barang (swap), yaitu kombinasi dari membeli dan menjual dua mata uang secara tunai yang dikuti dengan membeli dan menjual mata uang yang sama secara tunai dan tungak, yaitu pembelian dan penjualan suatu mata uang terhadap mata uang lainya yang dilakukan secara bersamaan dengan batas waktu yang berbeda.
6. Jasa Bank Garansi
Adalah jasa bank lainya yang banyak dipergunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi jual beli aktiva, pelaksanan tender, pembayaran uang muka dan sebagainya. Secara umum istilah bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan kepada satu pihak baik perorangan, perusahan atsu badan-badan atau lembagas-lembaga, dimana bank menyatakan akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban kepada pihak lainya. Jadi, bank akan mengatakan jaminan prelayanan kepada nasabahnya jikalau terjadi manivestasi dengan kawan perjuangan nasabah bank. Atau juga bank garansi sanggup diartikan sebagai:
a) Merupakan warkat yang diterbitkan oleh bank, yang mengakibatka kewajiban membayar terhadap pihak yang mendapatkan garansi apabila pihak yang dijamin cidera komitmen (wanprestasi)
b) Berarti bank akan mengikatkan diri kepada peserta jaminan dalam lain waktu dan syarat tertentu apabila kemudian hari terbukti siterjamin terjadi wanprestasi.
c) Dalam bank garansi ada pihak yang terlibat:
1) Bank umum selaku pihak penjamin
2) Nasabah bank sebagai pihak terjamin
d) Mitra perjuangan nasabah bank umum sebagai pihak yang mendapatkan jaminan.
Secara umum, tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada sipenerima jaminan atau yang dijaminkan yaitu sebagai berikut:
a) Bagi bank tujuanya yaitu mengatakan proteksi akomodasi kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah dalam hal untuk mengerjakan suatu perjuangan atau proyek atau gres mau mengikuti tender. Dengan adanya bank garansi, maka nasabah sanggup menjalankan perjuangan atau proyeknya.
b) Bagi pemegang jaminan (pemberi pekerjan) bank garansi yaitu untuk membrikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibanya, lantaran pemegang akan menerima ganti rugi dari pihak perbankan yang menerbitkan bank garansi.
7. Kartu Plastik / Kartu Kredit
Merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau forum non bank. Kartu plstik diberikan kepada nasabah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat ibarat supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat-tempat lainya. Disamping itu, dengan kartu ini juga sanggup diuangkan dibergaai tempat ibarat di ATM. ATM biasanya tersebar diberbagai tempat yang strategis ibarat dipusat perbelanjan, hiburan, dan perkantoran.
Pemegang kartu plastik / kartu kredit yaitu pihak yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh penerbit sehingga berhak memegang dan mengunakan kartu kredit tersbut. Menurut Drs. Muhammad Djumhana,S.H., menurut cara pembayaranya, jenis kartu plastik/kartu kredit terdiri dari:
a) Charge card, yaitu kartu yang bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang pelunasan tagihanya dilakukan secara keseluruhan dikala tagihan itu datang. Pemegang kartu diberi keleluasan untuk memakainya tidak terbatas, tetapi ia dibatasi dalam pelunasan tagihanya dengan jangka waktu tertentu semenjak ia menggunakanya hingga tagihan datang. Bila pemegang kartu tidak sanggup melunasi seluruh tagihan, atas sisa tagihan akan dikenakan denda, tetapi ia masih tetap diharuskan untuk melunasinya pada jangka waktu tertentu.
b) Credit card, yaitu kartu yang sanggup dipakai sebagai alat pembayaran yang pelunasan tagihannya sanggup dilakukan secara bertahap, atau dicicil. Dan kepada para pemegang kartu diberikan kredit yang jumlahnya dibatasi. Batas kredit biasanya bervariasi tergantung kepada kemampuan finansial pemegang kartu. Saat tagihan datang, pemegang kartu diwajibkan membayar jumlah tertentu, dan sisanya akan dikenakan bunga yang besarnya telah ditentukan oleh penerbit.
8. ATM
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu merupakan system pelayanan yang diberikan kepada nasabah secara elektronik dengan menggunakan komputer untuk mengupayakan penyelesaian secara otomatis dari sebagian fungsi yang biasanya dilakukan oleh teller. ATM sanggup menggantikan fungsi teller untuk melayani beberapa jenis transaksi perbankan.
Beberapa jenis transaksi yang sanggup dilakukan dengan menggunkan ATM antara lain :
a) Penarikan tunai
b) Transfer antara rekening dalam bank yang sama atau bank yang berbeda
c) Pembayaran tagihan ( rekening listrik, telepon, air, pembelian pulsa hp, dan pembayaran tagihan kartu kredit )
d) Berbagai jenis transaksi perbankan lainnya
Keuntungan yang diperolah bank dengan adanya ATM antara lain:
a) Fee dari pemegang kartu ATM
b) Menarik nasabah
9. Save Deposit Box
Bank merupakan pihak yang selalu melihat kebutuhan masyarakat akan produk perbankan.salah satu produk yang diperlukan yaitu produk penyimpanan dokumen penting dan atau surat berharga.
Save Deposit Box merupakan jasa yang diberikan oleh bank dalam penyewaan box atau kotak pengaman yang sanggup dipakai untuk menyimpan barang-barang berharga atau surat-surat bergarga milik nasabah. Nasabah memanfaatkan jasa tersebut untuk menyimpan surat-surat berharga maupun pelengkap untuk keamanan, lantaran bank wajib menyimpan save deposit box didalam ruang dan dalam lemari besi yang tahan api. Atas pelayanan jasa save deposit box tersebut, bank akan menerima fee. Adapun besar kecilnya fee tergantung pada besar kecilnya ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
1. Dokumen-dokumen yang sanggup disimpan dalam save deposit box
a) Sertifikat tanah
b) Sertifikat deposito, bilyet deposito, surat-surat berharga
c) Saham,obligasi
d) Ijazah,paspor, surat nikah
e) BPKB
f) Perhiasan
2. Keuntungan SDB
Keuntungan bagi bank
a) Fee atas penyimpanan
b) Pengendapan dana lantaran adanya setoran jaminan lawan
c) Dapat menarik dana nasabah dengan pelayanan yang memuaskan
Keuntungan bagi nasabah
a) Jaminan atas kerahasiaan barang yang disimpan
b) Jaminan keamanan barang yang disimpan
c) Biayanya relative murah
10. E-Banking
Internet banking yaitu kegiatan melaksanakan transaksi atau kegiatan perbankan melalui internet dengan platform yang diberikan oleh masing-masing bank. Tujuan utama dari internet banking ini untuk mempermudah nasabah melaksanakan kegiatan perbankan tanpa harus menempuh cara tradional, ibarat mengunjungi kantor bank dan berurusan dengan petugas bank.
Layanan internet banking akan selalu terkait dengan rekening bank nasabah, sehingga setiap kegiatan perbankan akan terlefleksi secara langsung. Dengan adanya layanan internet banking contoh interaksi bank dan nasabah menjadi lebih fleksibek, nasabah sanggup mengakses layanan internet banking selama terhubung dengan internet untuk melaksanakan kegiatan perbankan kapanpun dan dimanapun.
Keuntungan dan manfaat internet banking, walau keliahatan sepintas internet banking hanya menguntungkan bagi nasabah saja, sedangkan bank harus terus berupaya menjamin keamanan dan kualitas layanan platform. Sebenarnya penerapan dan penggunaan internet banking sanggup mengatakan manfaat bermacam-macam untuk kedua belah pihak. Berikut manfaat dan laba internet banking untuk pihak bank.
a) Keuntungan intenet banking bagi bank
1) Lebih hemat biaya
2) Perkembangan bisnis
3) Meningkatkan kesetian nasabah
4) Peluang model bisnis baru.
b) Keuntungan internet banking bagi bank
1) Praktis dalam bertransaksi
2) Tidak mempunyai batasan waktu
3) Cakupan global
4) Lebih hemat
11. Jasa Penyetoran dan Pembayaran Dana
Jasa penyetoran dan pembayaran merupakan pelayanan jasa yang diberikan oleh bank dalam melaksanakan pembayaran untuk kepentingan nasabah. Bank akan mendapatkan fee atas pelayanan jasa yang diberikan. Beberapa pelayanan jasa penyetoran dan pembayaran yang diberikan oleh bank antara lain:
a) Pembayaran telepon
b) Pembayaran rekening listrik
c) Pembayaran pajak,
d) Pembayaran uang kuliah,
e) Dan pemayaran gaji
Pembayaran tersebut sanggup dilakukan pribadi melalui teller, kartu kredit, dan dengan mengatakan standing instruction kepada bank. Standing instruction merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan tagihan dan lainnya yang berlaku untuk selamanya hingga dengan dicabutnya standing instruction tersebut. Nasabah tidak perlu tiba ke bank untuk melaksanakan transaksi, akan tetapi cukup menciptakan standing instruction satu kali saja yang sanggup dipakai untuk beberapa kali transaksi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian Jasa bank lainya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini yaitu untuk mendukung dan memperlancar kegiatan penghimpunan dana dan menyalurkan dana. Bank merupakan forum keuangan yang fungsi pokoknya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan juga mengatakan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan. Lingkup perjuangan bank antara lain yaitu menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi, menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat, memperlihatkan jasa-jasa pengelolaan dana, dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit. Ada beberapa jenis jasa bank umum yang ditawarkan antara lain sebagai berikut:
1. Jasa kliring
2. Jasa transfer
3. Jasa inkaso
4. Jasa L/C
5. Jasa valas
6. Jasa bank garansi
7. Kartu plastic
8. ATM
9. Save deposit box
10. E-Banking
11. Jasa penyetoran dan pembayaran dana
B. Saran
Semoga makalah yang penulis buat sanggup mengatakan manfaat pengetahuan tantang jasa bank lainnya kepada pembaca. Semoga makalah ini sanggup membantu para pembaca untuk pembuatan makalah bank dan lks. Penulis menyadari masih terdapat kekurangan dalam makalah ini, maka penulis meminta saran dan kritik dari para pembaca untuk penyempurnaan makalah kami.
DAFTAR PUSTAKA
Afiff , Faisal, Dkk, Strategi dan Operasional Bank, Bandung : PT ERESCO,1996.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana PernadaMedia Group, 2014.
Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi , Jakarta: Kencana, 2013
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta;RajaGrafindo Persada 2014
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan ,Jakarta:Rajawali Pers, 2016.
https://www.aturduit.com diakses pada tanggal 10 september 2017 pukul 14.20