Makalah Etika Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial Bisnis

Kali ini kami akan berbagi sebuah makalah dengan judul Makalah Etika Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial Bisnis. Makalah ini akan membahas tentang Pengertian Etika bisnis, dasar dan prinsip Etika bisnis, pengertian tanggung jawab sosial dan ruang lingkup tanggung jawab sosial.

Makalah Etika Bisnis Dan Tanggung Jawab Sosial Bisnis


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam realitasnya, bisnis baik sebagai kegiatan maupun sebagai entitas telah ada dalam sistem dan struktur yang baku. Bisnis berjalan sebagai proses yang telah menjadi kegiatan insan sebagai individu atau masyarakat untuk mencari keuntungan dan memenuhi harapan dan kebutuhan hidupnya. Sementara itu budbahasa telah dipahami sebagai sebuah disiplin ilmu yang berdikari dan risikonya terpisah dari bisnis.
Etika ialah ilmu yang berisi patokan-patokan mengenai apa-apa yang benar atau salah, yang baik atau buruk, yang bermanfaat atau tidak bermanfaat. Dalam kenyataannya, bisnis dan budbahasa dipahami sebagai dua hal yang terpisah bahkan tidak ada kaitan. Jika pun ada malah di pandang sebagai korelasi negatif, di mana praktek bisnis merupakan kegiatan yang bertujuan mencapai keuntungan sebesar-besarnya dalam situasi persaingan bebas.
Disamping budbahasa bisnis itu bersifat penting, ada juga hal yang patut diperhatikan oleh perusahaan atau UKM yakni tanggung jawab sosial. Tanggung jawab sosisal ialah Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan secara sukarela itu sudah biasa dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional ratusan tahun lalu. Berbeda dengan Indonesia, disini kegiatan CSR gres dimulai beberapa tahun belakangan.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, penulis sanggup membuat rumusan persoalan sebagai berikut.
1.      Apa itu budbahasa bisnis?
2.      Apa dasar dan prinsip dari budbahasa bisnis?
3.      Apa itu tanggung jawab sosial?
4.      Apa saja ruang lingkup dalam tanggung jawab sosial?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Etika Bisnis Islam
1.      Pengertian Etika Bisnis Islam
Etika atau adat dalam bahasa arab yang artinya perangai atau kesopanan akhlaq ialah budi pekerti, perangai, tingkah laku. Berakar dari kata Khalaqa yang berarti menciptakan. Seakar dengan kata khaliq (pencipta, makhluk (yang diciptakan) dan Khalq (penciptaan). Etika sanggup didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan antara yang baik dengan yang buruk. Etika ialah bidang ilmu yang bersifat normatif alasannya ialah ia berperan memilih apa yang harus dilakukan atau dihentikan dilakukan oleh seorang individu.[1]
Bisnis Islam ialah serangkaian kegiatan di mana ada perjuangan untuk mendapatkan keuntungan Bisnis Islam ialah serangkaian kegiatan bisnis dalam banyak sekali bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya(barang atau jasa) termasuk profit, namun dibatasi dalam cara memperolehan dan pendayagunaan harta (ada aturan halal dan haram).[2]
Dari pengertian di atas sanggup disimpulkan, budbahasa bisnis Islam ialah kegiatan seorang atau sekelompok orang dalam mencari keuntungan atau profit dengan memakai budbahasa Islam yang tujuan utama mencari ridho Allah SWT. Dengan demikian Islam memposisikan bisnis sebagai perjuangan insan untuk mencari ridho Allah SWT. Bisnis Islami tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata hanya mencari keuntungan menurut kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang yaitu tanggung jawab langsung dan sosial dihadapan masyarakat, negara, dan Allah SWT.
2.      Dasar Etika Bisnis Islam
Etika bisnis Islam adalah sikap yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap sikap orang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diperlukan perilakunya adakan terkendali dan tidak terjadi sikap KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) alasannya ialah menyadari adanya pengawasan dari Allah SWT yang akan mencatat setiap amal pebuatan yang baik maupun yang buruk. Firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Zalzalah ayat 7-8,
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, pasti beliau akan melihat (balasan)nya.(7). Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, pasti beliau akan melihat (balasan)nya pula.(8)”[3]
Itqan adalah seseorang bekerja atau beraktivitas yang di dukung dengan ilmu, ketrampilan, keahlian, skill (kemampuan), dan dikerjakan dengan sungguh-sungguh dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik dan terarah dengan hasil yang baik pula. Istilah singkat Itqan adalah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas atau profesional.
             Itqan harus dipadukan dengan ihsan. Kata ihsan bermakna melaksanakan sesuatu secara optimal dan maksimal. Tidak boleh seorang muslim melaksanakan sesuatu tanpa perencanaan, tanpa adanya pemikiran, dan tanpa adanya penelitian, kecuali sesuatu yang sifanya darurat. Akan tetapi, pda umumnya dari hal yang kecil sampai yang besar harus dilakukan secara ihsan, secara optimal, secara baik, benar, dan tuntas.demikian pula ketika kita melaksanakan sesuatu itu dengan baik, benar, terencanadan teorganisasi dengan rapi, maka kita akan terhindar dari keragu-raguan dalam tetapkan sesuatu atau mengerjakan sesuatu.[4]
3.      Prinsip Etika Bisnis Islam
Dalam budbahasa bisnis Islam terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman para pebisnis untuk menjalankan usahanya, yakni.
1.      Kesatuan (Unity), adalah sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-apek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan teraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini, maka Islam mengatakan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini, maka budbahasa dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horizontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.      Keseimbangan (keadilan), dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengaharuskan untuk berbuat adil, tidak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah: 8. Keseimbangan atau keadilan menggambarkan dimensi horizontal fatwa Islam yang berafiliasi dengan keseluruhan harmoni pada alam semesta. Hukum dan tatanan yang kita lihat pada alam semesta mencerminkan keseimbangan yang harmonis. Dengan demikian keseimbangan, kebersamaan, kemoderatan merupakan prinsip etis fundamental yang harus diterapkan dalam kegiatan maupun entitas bisnis.
3.      Kehendak bebas, merupakan penggalan penting dalam nilai budbahasa bisnis Islam, tetapi kebebasan itu tidak mrrugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu di buka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong insan untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Berdasarkan prinsip kehendak bebas ini, insan mempunyai kebebasan untuk membuat suatu perjanjian termasuk menepati janji atau mengingkarinya. Tentu saja seorang muslim yang percaya kepada kehendak Allah akan memuliakan semua janji yang dibuatnya
4.      Tanggungjawab (Responsibility). Kebebasan tanpa batas ialah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh insan alasannya ialah tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas untu memenuhi keadilan dan kesatuan, insan perlu mempertanggungjawabkan tindakannya. Secara logis prinsip ini berafiliasi dekat dengan kehendak bebas. Prinsip ini tetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh insan dengan bertanggung jawabatas semua yang dilakukannya.
5.      Kebenaran: Kebajikan dan Kejujuran, kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengadung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap, dan sikap benar yang meliputi proses janji (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau tetapkan keuntungan. Adapun kebajikan ialah sikap ihsan yang merupakan tindakan yang sanggup memberi keuntungan terhadap orang lain.[5]

B.     Tanggung Jawab Sosial Dalam Bisnis
1.      Pengertian Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial ialah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dari kepentingan publik eksternal. Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan menurut prinsip sukarela dan kemitraan.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) ialah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan ialah mempunyai banyak sekali bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya ialah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang meliputi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh alasannya ialah itu, CSR berafiliasi dekat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata menurut dampaknya dalam aspek ekonomi, contohnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang efek sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Dengan pengertian tersebut, CSR sanggup dikatakan sebagai bantuan perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara administrasi efek (meminimalkan efek negatif dan memaksimalkan efek positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.[6]

2.      Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Di dalam tanggung jawab sosial, terdapat beberapa ruang lingkup yang harus diketahui. Adapun ruang lingkup tanggung jawab sosial ialah sebagai berikut.
·         Tanggung jawab terhadap lingkungan
Tanggung jawab sosial terhadap lingkungan merupakan kepedulian suatu perusahaan dalam mengendalikan operasionalnya biar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, tetapi seharusnya sanggup mengatakan manfaat bagi masyarakat sekitar. Bentuk-bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan yang harus diperhatikan ialah kepedulian atas polusi udara, polusi air, polusi tanah, pembuangan limbah beracun, daur ulang dan sebagainya.
·         Tanggung jawab terhadap konsumen
Tanggung jawab sosial terhadap konsumen pada umumnya terbagi atas dua kategori, yaitu menyediakan produk-produk berkualitas dan tetapkan harga-harga secara adil. Perusahaan pun harus memperhatikan hak-hak konsumen, dengan tidak tetapkan harga yang tidak wajar, dan menjaga budbahasa dalam hal periklanan. Suatu perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelanggannya akan kehilangan kepercayaan dalam bisnisnya.[7]
·         Tanggung jawab terhadap karyawan
Bentuk tanggung jawab sosial terhadap karyawan didasarkan pada kegiatan administrasi sumber daya insan dalam melancarkan fungsi-fungsi bisnis menyerupai proses perekrutan, penerimaan, pelatihan, promosi, dan pemberian kompensasi. Perilaku tanggung jawab terhadap para karyawan mempunyai komponen aturan dan sosial. Suatu perusahaan dikatakan memenuhi tanggung jawab aturan dan sosialnya apabila karyawannya diberi kesempatan yang sama tanpa memandang faktor-faktor suku, jenis kelamin, atau faktor lainnya yang tidak relevan. Perusahaan harus mengakui kewajibannya untuk melindungi kesehatan para karyawannya dengan cara mengatakan kesempatan untuk menyeimbangkan pekerjaan dengan tekanan kehidupan dan preferensi hidup. Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab itu akan menghadapi resiko kehilangan karyawan yang produktif dan bermotivasi tinggi. Mereka juga membiarkan dirinya menghadapi tuntutan hukum.
·         Tanggug jawab terhadap investor
Perusahaan bertanggung jawab terhadap para investor dengan cara mengelola sumber daya investor dan menunjukkan status keuangan para investor secara jujur. Perusahaan harus menghindari tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap para investor dengan cara mengatakan keterangan yang menyimpang mengenai sumber daya.
·         Tanggung jawab terhadap umat
Dalam bisnis Islam, tanggung jawab sebagai pengusaha dan pedagang muslim ialah membayar zakat dan sedekah kepada yang berhak menerimanya, fakir miskin.

3.      Manfaat Tanggung Jawab Sosial
Adapun manfaat dari diterapkannya tanggung jawab sosial di dalam sebuah perjuangan adah sebagai berikut.
·         Meningkatkan Citra usaha. Dengan melaksanakan kegiatan CSR, konsumen sanggup lebih mengenal bisnis anda sebagai sebuah perjuangan yang selalu melaksanakan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
·         Memperkuat “Brand” usaha.  Melalui kegiatan mengatakan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, sanggup mengakibatkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga sanggup meningkatkan posisi merk usaha anda.
·         Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan. Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak bisa mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, menyerupai pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan sanggup membuka korelasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
·         Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi bisnis anda. Para investor dikala ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada UKM/perusahaan yang telah melaksanakan CSR. Demikian juga penyedia dana, menyerupai perbankan, lebih memprioritaskan pemberian tunjangan dana pada UKM/perusahaan yang melaksanakan CSR.[8]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Etika bisnis Islam ialah kegiatan seorang atau sekelompok orang dalam mencari keuntungan atau profit dengan memakai budbahasa Islam yang tujuan utama mencari ridho Allah SWT. Dengan demikian Islam memposisikan bisnis sebagai perjuangan insan untuk mencari ridho Allah SWT.
Etika bisnis Islam adalah sikap yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap sikap orang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diperlukan perilakunya adakan terkendali dan tidak terjadi sikap KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dengan menerapkan prinsip Itqan dan Ihsan.
Prinsip budbahasa bisnis Islam yang harus di pegang dan diterapkan ialah prinsip kesatuan, prinsip keadilan, prinsip kehendak bebas, prinsip tanggung jawab, dan prinsip kejujuran.
Tanggung jawab sosial ialah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dari kepentingan publik eksternal. Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan menurut prinsip sukarela dan kemitraan.
Ruang lingkup dari tanggung jawab sosial ialah tanggung jawab terhadap lingkungan, konsumen, karyawan, investor, dan umat. Manfaat dari tanggung jawab sosial bisnis ialah meningkatkan gambaran usaha, memperkuat “Brand” usaha, mengembangkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan,membuka susukan untuk investasi dan pembiayaan bagi bisnis anda



DAFTAR PUSTAKA

Alma, Buchari, 2009, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabeta.
Aziz, Abdul, 2013, Etika Bisnis Perspektif Islam, Bandung: Alfabeta.
Beekun, Rafik Issa, 2004, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hafidhudin, Didin, dkk, 2008, Manajemen Syariah dalam Praktik, Jakarta:
                        Gema Insani Press
Yusanto, M. Ismail, 2002, Menggagas Bisnis Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
https://www.makalahmanajemen.com//search?q=makalah-tanggung-jawab-sosial di susukan pada tanggal 10 mei 2016 pukul 16.32




[1] Rafik Issa Beekun, Etika Bisnis Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, hlm., 3
[2] M. Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 2002, hlm., 18
[3] Didin Hafidhudin, dkk, Manajemen Syariah dalam Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2008, hlm., 5
[4] Ibid, hlm., 2
[5] Abdul Aziz, Etika Bisnis Perspektif Islam, Alfabeta, Bandung, 2013, hlm., 45-46
[6] Buchari Alma, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung,  Alfabeta, 2009, hlm., 180
[7] Ibid, hlm., 183
[8] https://www.makalahmanajemen.com//search?q=makalah-tanggung-jawab-sosial di susukan pada tanggal 10 mei 2016 pukul 16.32
 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Etika Bisnis Islam
1.      Pengertian Etika Bisnis Islam
Etika atau adat dalam bahasa arab yang artinya perangai atau kesopanan akhlaq ialah budi pekerti, perangai, tingkah laku. Berakar dari kata Khalaqa yang berarti menciptakan. Seakar dengan kata khaliq (pencipta, makhluk (yang diciptakan) dan Khalq (penciptaan). Etika sanggup didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan antara yang baik dengan yang buruk. Etika ialah bidang ilmu yang bersifat normatif alasannya ialah ia berperan memilih apa yang harus dilakukan atau dihentikan dilakukan oleh seorang individu.[1]
Bisnis Islam ialah serangkaian kegiatan di mana ada perjuangan untuk mendapatkan keuntungan Bisnis Islam ialah serangkaian kegiatan bisnis dalam banyak sekali bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya(barang atau jasa) termasuk profit, namun dibatasi dalam cara memperolehan dan pendayagunaan harta (ada aturan halal dan haram).[2]
Dari pengertian di atas sanggup disimpulkan, budbahasa bisnis Islam ialah kegiatan seorang atau sekelompok orang dalam mencari keuntungan atau profit dengan memakai budbahasa Islam yang tujuan utama mencari ridho Allah SWT. Dengan demikian Islam memposisikan bisnis sebagai perjuangan insan untuk mencari ridho Allah SWT. Bisnis Islami tidak bertujuan jangka pendek, individual dan semata-mata hanya mencari keuntungan menurut kalkulasi matematika, tetapi bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang yaitu tanggung jawab langsung dan sosial dihadapan masyarakat, negara, dan Allah SWT.
2.      Dasar Etika Bisnis Islam
Etika bisnis Islam adalah sikap yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap sikap orang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diperlukan perilakunya adakan terkendali dan tidak terjadi sikap KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) alasannya ialah menyadari adanya pengawasan dari Allah SWT yang akan mencatat setiap amal pebuatan yang baik maupun yang buruk. Firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Zalzalah ayat 7-8,
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, pasti beliau akan melihat (balasan)nya.(7). Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, pasti beliau akan melihat (balasan)nya pula.(8)”[3]
Itqan adalah seseorang bekerja atau beraktivitas yang di dukung dengan ilmu, ketrampilan, keahlian, skill (kemampuan), dan dikerjakan dengan sungguh-sungguh dengan perencanaan dan pelaksanaan yang baik dan terarah dengan hasil yang baik pula. Istilah singkat Itqan adalah kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas atau profesional.
             Itqan harus dipadukan dengan ihsan. Kata ihsan bermakna melaksanakan sesuatu secara optimal dan maksimal. Tidak boleh seorang muslim melaksanakan sesuatu tanpa perencanaan, tanpa adanya pemikiran, dan tanpa adanya penelitian, kecuali sesuatu yang sifanya darurat. Akan tetapi, pda umumnya dari hal yang kecil sampai yang besar harus dilakukan secara ihsan, secara optimal, secara baik, benar, dan tuntas.demikian pula ketika kita melaksanakan sesuatu itu dengan baik, benar, terencanadan teorganisasi dengan rapi, maka kita akan terhindar dari keragu-raguan dalam tetapkan sesuatu atau mengerjakan sesuatu.[4]
3.      Prinsip Etika Bisnis Islam
Dalam budbahasa bisnis Islam terdapat beberapa prinsip yang harus dijadikan pedoman para pebisnis untuk menjalankan usahanya, yakni.
1.      Kesatuan (Unity), adalah sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-apek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, dan sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan teraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini, maka Islam mengatakan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini, maka budbahasa dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horizontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.      Keseimbangan (keadilan), dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengaharuskan untuk berbuat adil, tidak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah: 8. Keseimbangan atau keadilan menggambarkan dimensi horizontal fatwa Islam yang berafiliasi dengan keseluruhan harmoni pada alam semesta. Hukum dan tatanan yang kita lihat pada alam semesta mencerminkan keseimbangan yang harmonis. Dengan demikian keseimbangan, kebersamaan, kemoderatan merupakan prinsip etis fundamental yang harus diterapkan dalam kegiatan maupun entitas bisnis.
3.      Kehendak bebas, merupakan penggalan penting dalam nilai budbahasa bisnis Islam, tetapi kebebasan itu tidak mrrugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu di buka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong insan untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Berdasarkan prinsip kehendak bebas ini, insan mempunyai kebebasan untuk membuat suatu perjanjian termasuk menepati janji atau mengingkarinya. Tentu saja seorang muslim yang percaya kepada kehendak Allah akan memuliakan semua janji yang dibuatnya
4.      Tanggungjawab (Responsibility). Kebebasan tanpa batas ialah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan oleh insan alasannya ialah tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas untu memenuhi keadilan dan kesatuan, insan perlu mempertanggungjawabkan tindakannya. Secara logis prinsip ini berafiliasi dekat dengan kehendak bebas. Prinsip ini tetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh insan dengan bertanggung jawabatas semua yang dilakukannya.
5.      Kebenaran: Kebajikan dan Kejujuran, kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengadung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap, dan sikap benar yang meliputi proses janji (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau tetapkan keuntungan. Adapun kebajikan ialah sikap ihsan yang merupakan tindakan yang sanggup memberi keuntungan terhadap orang lain.[5]

B.     Tanggung Jawab Sosial Dalam Bisnis
1.      Pengertian Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial ialah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dari kepentingan publik eksternal. Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan menurut prinsip sukarela dan kemitraan.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) ialah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan ialah mempunyai banyak sekali bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya ialah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang meliputi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh alasannya ialah itu, CSR berafiliasi dekat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata menurut dampaknya dalam aspek ekonomi, contohnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang efek sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.
Dengan pengertian tersebut, CSR sanggup dikatakan sebagai bantuan perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara administrasi efek (meminimalkan efek negatif dan memaksimalkan efek positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.[6]

2.      Ruang Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Di dalam tanggung jawab sosial, terdapat beberapa ruang lingkup yang harus diketahui. Adapun ruang lingkup tanggung jawab sosial ialah sebagai berikut.
·         Tanggung jawab terhadap lingkungan
Tanggung jawab sosial terhadap lingkungan merupakan kepedulian suatu perusahaan dalam mengendalikan operasionalnya biar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, tetapi seharusnya sanggup mengatakan manfaat bagi masyarakat sekitar. Bentuk-bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan yang harus diperhatikan ialah kepedulian atas polusi udara, polusi air, polusi tanah, pembuangan limbah beracun, daur ulang dan sebagainya.
·         Tanggung jawab terhadap konsumen
Tanggung jawab sosial terhadap konsumen pada umumnya terbagi atas dua kategori, yaitu menyediakan produk-produk berkualitas dan tetapkan harga-harga secara adil. Perusahaan pun harus memperhatikan hak-hak konsumen, dengan tidak tetapkan harga yang tidak wajar, dan menjaga budbahasa dalam hal periklanan. Suatu perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pelanggannya akan kehilangan kepercayaan dalam bisnisnya.[7]
·         Tanggung jawab terhadap karyawan
Bentuk tanggung jawab sosial terhadap karyawan didasarkan pada kegiatan administrasi sumber daya insan dalam melancarkan fungsi-fungsi bisnis menyerupai proses perekrutan, penerimaan, pelatihan, promosi, dan pemberian kompensasi. Perilaku tanggung jawab terhadap para karyawan mempunyai komponen aturan dan sosial. Suatu perusahaan dikatakan memenuhi tanggung jawab aturan dan sosialnya apabila karyawannya diberi kesempatan yang sama tanpa memandang faktor-faktor suku, jenis kelamin, atau faktor lainnya yang tidak relevan. Perusahaan harus mengakui kewajibannya untuk melindungi kesehatan para karyawannya dengan cara mengatakan kesempatan untuk menyeimbangkan pekerjaan dengan tekanan kehidupan dan preferensi hidup. Perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab itu akan menghadapi resiko kehilangan karyawan yang produktif dan bermotivasi tinggi. Mereka juga membiarkan dirinya menghadapi tuntutan hukum.
·         Tanggug jawab terhadap investor
Perusahaan bertanggung jawab terhadap para investor dengan cara mengelola sumber daya investor dan menunjukkan status keuangan para investor secara jujur. Perusahaan harus menghindari tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap para investor dengan cara mengatakan keterangan yang menyimpang mengenai sumber daya.
·         Tanggung jawab terhadap umat
Dalam bisnis Islam, tanggung jawab sebagai pengusaha dan pedagang muslim ialah membayar zakat dan sedekah kepada yang berhak menerimanya, fakir miskin.

3.      Manfaat Tanggung Jawab Sosial
Adapun manfaat dari diterapkannya tanggung jawab sosial di dalam sebuah perjuangan adah sebagai berikut.
·         Meningkatkan Citra usaha. Dengan melaksanakan kegiatan CSR, konsumen sanggup lebih mengenal bisnis anda sebagai sebuah perjuangan yang selalu melaksanakan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
·         Memperkuat “Brand” usaha.  Melalui kegiatan mengatakan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, sanggup mengakibatkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga sanggup meningkatkan posisi merk usaha anda.
·         Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan. Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak bisa mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, menyerupai pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan sanggup membuka korelasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
·         Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi bisnis anda. Para investor dikala ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada UKM/perusahaan yang telah melaksanakan CSR. Demikian juga penyedia dana, menyerupai perbankan, lebih memprioritaskan pemberian tunjangan dana pada UKM/perusahaan yang melaksanakan CSR.[8]



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Etika bisnis Islam ialah kegiatan seorang atau sekelompok orang dalam mencari keuntungan atau profit dengan memakai budbahasa Islam yang tujuan utama mencari ridho Allah SWT. Dengan demikian Islam memposisikan bisnis sebagai perjuangan insan untuk mencari ridho Allah SWT.
Etika bisnis Islam adalah sikap yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap sikap orang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka diperlukan perilakunya adakan terkendali dan tidak terjadi sikap KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dengan menerapkan prinsip Itqan dan Ihsan.
Prinsip budbahasa bisnis Islam yang harus di pegang dan diterapkan ialah prinsip kesatuan, prinsip keadilan, prinsip kehendak bebas, prinsip tanggung jawab, dan prinsip kejujuran.
Tanggung jawab sosial ialah suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dari kepentingan publik eksternal. Perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan pemangku kepentingan menurut prinsip sukarela dan kemitraan.
Ruang lingkup dari tanggung jawab sosial ialah tanggung jawab terhadap lingkungan, konsumen, karyawan, investor, dan umat. Manfaat dari tanggung jawab sosial bisnis ialah meningkatkan gambaran usaha, memperkuat “Brand” usaha, mengembangkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan,membuka susukan untuk investasi dan pembiayaan bagi bisnis anda


DAFTAR PUSTAKA

Alma, Buchari, 2009, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung: Alfabeta.
Aziz, Abdul, 2013, Etika Bisnis Perspektif Islam, Bandung: Alfabeta.
Beekun, Rafik Issa, 2004, Etika Bisnis Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hafidhudin, Didin, dkk, 2008, Manajemen Syariah dalam Praktik, Jakarta:
                        Gema Insani Press
Yusanto, M. Ismail, 2002, Menggagas Bisnis Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
https://www.makalahmanajemen.com//search?q=makalah-tanggung-jawab-sosial di susukan pada tanggal 10 mei 2016 pukul 16.32




[1] Rafik Issa Beekun, Etika Bisnis Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004, hlm., 3
[2] M. Ismail Yusanto, Menggagas Bisnis Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 2002, hlm., 18
[3] Didin Hafidhudin, dkk, Manajemen Syariah dalam Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2008, hlm., 5
[4] Ibid, hlm., 2
[5] Abdul Aziz, Etika Bisnis Perspektif Islam, Alfabeta, Bandung, 2013, hlm., 45-46
[6] Buchari Alma, Manajemen Bisnis Syariah, Bandung,  Alfabeta, 2009, hlm., 180
[7] Ibid, hlm., 183
[8] https://www.makalahmanajemen.com//search?q=makalah-tanggung-jawab-sosial di susukan pada tanggal 10 mei 2016 pukul 16.32
  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel